BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kerukunan
beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa,
Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan
masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif
dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai Pancasila seolah lenyap seiring
dengan berlangsungnya reformasi.
Berbagai
macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan antar umat
beragama, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala
tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa dengan banyaknya agama yang ada
di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk menghadapi kendala-kendala
tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat untuk mencapai tujuan kerukunan
antar umat beragama di Indonesia seperti masyarakat dari berbagai golongan,
pemerintah, dan organisasi-organisasi agama yang banyak berperan aktif dalam
masyarakat.
Keharmonisan
dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan
beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga
konflik agama.
Manusia
merupakan makhluk sosial yang bermakna bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri
sehingga membutuhkan bantuan orang lain. Berdasarkan hal ini maka kerukunan
antar umat manusia sangat penting untuk diciptakan dalam suatu interaksi
sosial. Kerukunan di sini berfungsi untuk membina interaksi sosial yang
baik
serta mempererat tali persaudaraan antar umat manusia.
Menurut Syarbini , dalam konteks sosial kemasyarakatan , umat Islam dapat berinteraksi dengan siapapun tanpa batasan agama , maka dalam membina dan membangun kerukunan umat beragama yang paling utama adalah bagaimana menjaga kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan kemaslahatan umat.
Menurut Syarbini , dalam konteks sosial kemasyarakatan , umat Islam dapat berinteraksi dengan siapapun tanpa batasan agama , maka dalam membina dan membangun kerukunan umat beragama yang paling utama adalah bagaimana menjaga kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan kemaslahatan umat.
Agama
tidak mengenal kekacauan dalam interaksi sosial , saling menjatuhkan pemeluk
agama lain , atau bahkan menjelek – jelekkan agama lain. Agama dan negara
sangat menghormati heterogenitas dan kemajemukan di kalangan umat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian kerukunan antar umat beragama?
2.
Bagaimana konsep islam mengenai kerukunan beragama ?
3.
Apa yang menjadi landasan hukum terbinanya kerukunan
intern dan antar umat beragama di Indonesia ?
4.
Bagaimana strategi membangun kerukunan hidup beragama di
Indonesia dalam perspektif islam ?
5.
Apa saja hambatan-hambatan dalam membangun kerukunan
antar umat beragama?
6.
Apa saja manfaat kerukunan antar umat beragama ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian kerukunan antar umat beragama
2.
Mengetahui konsep islam mengenai kerukunan beragama
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Kerukunan Antar
Umat Beragama
Istilah
rukun berasal dari bahasa arab “ruknun” artinya
asas-asas atau dasar. Seperti rukun islam, rukun iman. Jika dilihat dari kata
sifat rukun berarti damai. Dapat diartikan kerukunan umat beragama adalah hidup
berdampingan dalam suasana damai, walaupun berbeda keyakinan atau berbeda
agama.
Ada
pendapat lain tentang pengertian kerukunan antar umat beragama, Kerukunan antar
umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta karena
adanya toleransi agama. Toleransi agama sendiri adalah sebuah sikap saling mengerti
dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam masalah apapun, terutama masalah
agama. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kerukunan umat beragama adalah
hal yang sangat penting untuk tercapainya kesejahteraan hidup di Negara kita.
1.2 Konsep Islam Mengenai
Kerukunan Umat Beragama
a.
Kerukunan
Intern Umat Beragama
Agama
islam mengajarkan kepada seluruh umat muslim untuk senantiasa menjaga
persaudaraan atau dalam islam disebut “Ukhuwah
Islamiyah “. Ukhuwah berarti “persamaan”, semakin banyak persamaan
dikalangan umat islam semakin kokoh pula persaudaraan. Ukhuwah islamiyah atau
persaudaraan secara muslim berarti saling menghormati antar sesama,
mengembangkan sikap toleransi, menghormati perbedaan pendapat, saling membantu
dalam segala hal. Al-Qur’an menegaskan konsep persaudaraan sesame umat islam
dalam surat Al-Hujurat ayat 10-12:
Artinya
:
“orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Oleh
sebab itu damaikalah (perbaikilah hubungan) antara kedua sodaramu itu dan
takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS.Al-Hujurat:10)
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah sekumpulan orang
laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu
lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan
kumpulan lainnya,boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka
mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung
ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan
barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS
Al-Hujurat:11)
“Hai orang-orang yang beriman,jauhilah kebanyakan
purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan
janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggungjingkan satu sama
lain. Adakan seseorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang
sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS.
Al-Hujurat:12)
Sebagaimana
pendapat Quraish Shihab jika Ukhuwah diartikan persamaan, maka paling tidak
ditemukan ukhuwah tersebut tercemin dalam empat hal :
1. Ukhuwah fi al-‘ubudiyah, seluruh
makhluk adalah bersaudara/ memiliki persamaan, sebagaimana surat Al-An’am ayat
38, “ dan tiadalah binatang – binatang
yang ada di bumi dan burung – burung yang terbang dengan kedua sayapnya ,
melainkan umat (juga) seperti kamu.”
2. Ukhuwah fi al-insaniyah,berarti
seluruh umat manusia bersaudara sebagaimana dalam surat Al-Hujurat ayat 12.
3. Ukhuwah fi al wathaniyah wa
al nasab, persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4. Ukhuwah fi din al islam, persaudaraan
antar sesame muslim.
Hakekat ukhuwah islamiyah
bukanlah hanya persaudaraan seagama semata, sebab sesungguhnya islam adalah
agama umat manusia. Agama Islam diturunkan dimuka dunia untuk memberikan
kerahmatan bagi seluruh alam, tidak hanya tertuju pada satu kelompok saja
tetapi pada semua kelompok masyarakat untuk membangun dan mengembangkan sikap
kemanusiaan secara komprehensif (Tim Dosen Agama Islam Unesa,2002).
Implementasi ukhuwah islamiyah menjadi nyata, bila
dihubungkan dengan masalah solidaritas social. Bagi kaum muslim ukhuwah islamiyah adalah sesuatu yang
diperintahkan oleh agama. Kalimat persaudaraan, persamaa, solidaritas akan
terasa lebih tinggi kualitasnya bila dinamakan ukhuwah islamiyah.
Kerukunan intern umat
beragama di Indonesia haruslah berdasarkan semangat ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim) yang berdomisili di
Negara Indonesia. Kesatuan dan persatuan intern umat islam diikat oleh kesamaan
aqidah islam, akhlaq, dan sikap beragama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
b.
Kerukunan
Antar Umat Beragama
Kerukunan
antar umat beragama memahami dan mengaplikasikan ajaran agama islam dalam
kehidupan masyarakat. Ajaran agama islam tidak hanya diterapkan untuk muslim
saja, tetapi juga berlaku bagi masyarakat non muslim. Artinya ajaran yang
terkandung dalam Al-Quran dan Hadist meski secara mutlak berlaku untuk
kehidupan umat muslim, namun ajaran agama islam juga membawa dampak social bagi
manusia secara keseluruhan.
Esensi
ajaran islam terletak pada pembangunan kemanusiaan secara universal yang
berpihak pada kebenaran, kebaikan, dan keadilan dengan mengutamakan perdamaian
dan menghindari perselisihan yang berdampak pada anarkisme antar umat beragama.
Universalisme islam digambarkan pada tidakadanya paksaan bagi manusia untuk
memasuki agama islam. Hal ini menunjukkan
bahwa islam adalah agama yang menghormati agama lain, sebagaimana firman Allah
SWT dalam surah Al-Baqorah ayat 256,
Artinya
:
“ tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam) ;
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat, karena
itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Tampak
bahwa nilai-nilai ajaran agama islam mejadi dasar bagi hubungan antar umat
manusia secara menyeluruh, tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Akan tetapi
dalam masalah aqidah dan ibadah tidak boleh ditoeransi oleh umat non-muslim.
Namun aspek social kemasyarakatan dapat bersatu dan kerjasama yang baik
(Syarbini,2011)
Kerukunan
antar umat beragama di Indonesia didasarkan pada falsafah pancasila dan UUD
1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi sebagaimana tersebut diatas yaitu
pelaksanaan ibadah wajib seperti sholat, puasa, zakat, haji tidak dibenarkan
adanya toleransi sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Kafirun ayat 6:
Artinya
:
” untukmu agamamu dan untukkulah agamaku”
Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam
sebaiknya berkaca pada kepada sejarah yang pernah terjadi di dalam dunia Islam
yaitu Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah SAW. Beliau memiliki landasan
Negara yaitu PIAGAM MADINAH yang terdiri dari 47 pasal dan Rasulullah SAW telah
meletakkan batu-batu dasar sebagai landasan kehidupan umat beragama dalam
Negara yang plural dan majemuk, baik suku maupun agama dengan memasukkan secara
khusus dalam Piagam Madinah sebuah pasal spesifik tentang toleransi. Secara
eklisit dinyatakan dalam pasal 25: “Bagi kaum Yahudi (termasuk pemeluk agama
lain selain Yahudi) bebas memeluk agama mereka, dan bagi orang Islam bebas pula
memeluk agama mereka. Kebebasan ini berlaku pada pengikut-pengikut atau
sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri.
Piagam
Madinah memiliki inti sebagai berikut:
1.
Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas
(ummatan wahidah)
2.
Hubungan antara sesama anggota komunitasIislam dan antara komunitas Islam dan
komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip :
a.
Bertetangga yang baik,
b.
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama,
c.
Membela mereka yang teraniaya,
d.
Saling menasehati, dan
e.
Menghormati kebebasan beragama.
Lima
prinsip tersebut mengisyaratkan bahwa:
a.
Persamaan hak dan kewajiban antara sesame warga negara
tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama; dan
b.
Pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi
dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi
musuh bersama.
c.
Kerukunan
Umat Beragama dengan Pemerintah
Allah
berfirman dalam Al Qur`an surat An Nisa`: 59.
Artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59).
Ayat diatas membimbing umat
Islam, apabila mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat
maka wajib baginya manaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah
dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegarajuga diajarkan supaya menaati
ulil amri (penguasa) yang taat kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala
peraturan perundang-perundangan yang dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan
untuk menentang kepada ketetapan Allah dan rasulnya.
Berangkat dari situ maka
tidak ada halangan bagi orang mukmin maupun sesama pemeluk agama untuk tidak
mentaati pemerintah. Negara Kesatuan Republik Indonesia memang bukan negara
agama, artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada sakah satu
agama atau theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan
kemudahan-kemudahan bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu
dan Budha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.
Undang Undang Dasar 1945
bab IX Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati
dan didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap
pemeluk agama bebas menganut agamnya dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia sejak
dahulu kala dikenal sebagai bangsa yang religius, atau tepatnya sebagai bangsa
yang beriman kepada tuhan, meski pengamalan syariat agama dalam kehidupan
sehari-hari belum intensif, namun dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan
sulit dipisahkan dari pengaruh nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam
rangka dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk
salah satu modal dasar, yakni modal rohaniah dan mental.
Hal ini dapat dibuktikan
mengenai pengaruh agama dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat besar,
yaitu sentuhan dan pengaruhnya tampak dirasakan memberi bekas yang mendalam
pada corak kebudayaan Indonesia. Bahkan, ketahanan nasional juga harus
berangkat dengan dukungan umat beragama, artinya bagaimana agar kaum beragama
mempunyai kemampuan dan gairah untuk tampil dan kreatif membina dan
meningkatkan ketahanan nasional khususnya, dan pembinaan sosial budaya pada
umumnya sehingga nilai-nilai agama dan peranan umat beragama benar-benar
dirasakan dan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat.
C. Landasan Hukum
Terbinanya Kerukunan Intern dan Antar Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan
umat beragama di Indonesia memiliki tujuan untuk memotivasi dan mendinamiskan
semua umat beragama agar dapat berperan dalam pembangunan bangsa. Oleh sebab
itu, Indonesia memiliki beberapa landasan hukum terhadap pembinaan sekaligus
pengembangan kerukunan intern dan antar umat beragama:
1.
Landasan idiil yaitu pancasila sila pertama (Ketuhanan
Yang Maha Esa)
2.
Landasan konstitusional, UUD 1945 pasal 29 ayat 1 “Negara
berdasar atas ketuhan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “ Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
3.
Landasan strategis, ketetapan MPR no. IV tahun 1999
tentang GBHN. Dalam GBHN dan program pembangunan nasional yahun 2000 dinyatakan
bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan
beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan
ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan
kepada Tuhan YME, serta bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral
dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan
yang harmonis serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan
penghayatan dan pengamalan pancasila.
4.
Landasan operasional :
a.
UU No 1/PNPS/1996 tentang larangan dan pencegahan
penodaan dan penghinaan agama.
b.
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama
RI No. 01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah yang menjamin
ketertiban dan kelancaran peaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh
pemeluknya.
c.
SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No. 01/1979
tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada
lembaga-lembaga swasta keagamaan di Indonesia.
d.
Surat edaran Menteri Agama RI No MA/432/1981 tentang
penyelenggaraan hari besar peringatan keagamaan.
D.
Strategi Membangun Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia Dalam Perspektif Islam
Dalam
membangun kerukunan hidup intern dan antar umat beragama, ajaran Islam
mengembangkan prinsip “titik temu” melalui beberapa strategi, antara lain
(syarbini, 2011)
1.
Menebar toleransi, tidak melarang berkembangnya keyakinan
dan agama lain, serta tidak memaksa dan menganiaya orang yang berbeda
keyakinan. Konsep toleransi telah banyak ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an,
sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran ayat 64:
“Katakanlah :” Hai ahli
kitab, marilah (berpegang)kepada suatu kalimat(ketetapan) yang tidak ada
perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan
tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita
menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah SWT”.jika mereka
berpaling maka katakanlah kepada mereka: “ saksikanlah, bahwa kami adalah
orang-orang yang berserah diri (Kepada Allah)”. Ayat
tersebut setidaknya mengandung prinsip utama berkaitan dengan upaya membina
kerukunan antar umat beragama, bahwa semua agama itu pada mulanya menganut
prinsip yang sama (kalimatun sawa’) yaitu mengakui adanya prinsip kebenaran universal yang
tunggal berupa paham Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip kalimatun sawa’ juga
dapat dijadikan modal utama dalam menebar toleransi dalam kehidupan beragama.
2.
Meningkatkan hubungan melalui komunikasi. Komunikasi
merupakan faktor yang penting untuk mewujudkan kerukunan ditengah masyarakat.
Komunikasi merupakan jalan untuk membangun keharmonisan. Untuk membangun sikap
toleran juga diperlukan komunikasi yang intensif diantara umat beragama. Agar
kerukunan hidup beragama terwujud , maka diperlukan kesadaran dari
masing-masing individu akan pentingnya membina kerukunan umat beragama dalam
kehidupan sehari-hari. Diperlukan juga peran pemimpin atau tokoh agama untuk
menerjemahkan nilai-nilai dan norma-norma agama dalam kehidupan masyarakat,
menterjemahkan gagasan-gagasan pembangunan kedalam bahasa yang dimengerti oleh
rakyat secara umum, memberi pendapat, saran dan kritik yang sehat terhadap
ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan, dan mendorong
sekaligus membimbing umat beragama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan
(Mansoer, 2004).
E.
Hambatan-Hambatan Dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama
1.
Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk
mengejar jumlah (kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada
mengejar kualitas umat beragama.
2.
Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah
melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat
tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya.
3.
Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan
jumlah pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang
memang mayoritas di tempat itu.
4.
Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian
sehingga akan menimbulkan masalah. Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas
pendidikan untuk memaksakan kehendaknya pada murid yang belajar.
5.
Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan
atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis.
Dari berbagai kondisi yang mendukung
kerukunan hidup beragama maupun hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat
beragama dapat terpelihara maka pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan
pembinaan yang in
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
F.
Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
·
Terciptanya suasana yang
damai dalam bermasyarakat
·
Toleransi antar umat
Beragama meningkat
·
Menciptakan rasa aman bagi
agama – agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing masing
·
Meminimalisir konflik yang
terjadi yang mengatasnamakan Agama
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Indonesia adalah negara
yang memiliki keunikan tersendiri di dalam membangun, memelihara, membina, mempertahankan,
dan memberdayakan kerukunan umat beragama. Upaya-upaya berkaitan kegiatan
kerukunan umat beragama tersebut merupakan sebuah proses tahap demi tahap yang
harus dilalui secara seksama agar perwujudan kerukuanan umat beragama
benar-benar dapat tercapai. Di samping itu, ia juga merupakan upaya
terus-menerus tanpa henti dan hasilnya tidak diperoleh secara instan.
Dan seandainya kondisi
ideal kerukunan tersebut sudah tercapai bukan berarti sudah tidak diperlukan
lagi upaya untuk memelihara dan mempertahankannya. Justru harus ditingkatkan
kewaspadaan agar pihak-pihak yang secara sengaja ingin merusak keharmonisan
kerukunan hidup atau kerukunan umat beragama di Indonesia tidak bisa masuk.
Karena itu kerukunan umat beragama sangat tergantung dan erat kaitannya dengan
ketahana nasional Indonesia.
Ketahanan nasional adalah
kondisi dinamis bangsa dan negara Indonesia dalam segala aspek kehidupan untuk
menangkal segala pengaruh dari luar yang menggangu stabilitas negara. Tugas
berat ini tidak hanya terletak di tangan pemerintah, penguasa, dan pemimpin
negara, tetapi merupakan tugas segala lapisan masyarakat.
1.2 Saran
Diharapkan
bagi umat beragama untuk memperkuat kerukunan antar sesama manusia agar
tercapainya kesejahteraan hidup di Negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Haidar,M.Ali.2011.
Pendidikan Agama Islam.Surabaya:
Unesa University Press
No comments:
Post a Comment