11/27/2018

Makalah Tentang Aliran Al-Maturidiyah

BAB I
PEMBAHASAN

A.    LATAR BELAKANG
Latar belakang aliran ma’turidiyah, aliran ma’turidiyah lahir di Samarkhan di pertengahan tahun kedua dari abad IX M. Pendirinya adalah Abu Mansur Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Muhammad Al-Ma’turidi. Ia sebagai penganut Abu Hanifah sehingga teologinya memiliki banyak persamaan dengan paham-paham yang dipegang oleh Abu Hanifah. Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa ada karangan–karangan yang disusun oleh al-Ma’turidi, yaitu Risalah Fi Al-Aqaid dan Syarh Al-Fiqh Al-Akbar. Menurut para ulama Hanafiah dalam bidang akidah sama benar dengan pendapat-pendapat Imam Abu Hanifah. Sebelum Imam Abu Hanifah terjun dibidang fikih dan menjadi tokohnya, beliau telah lama berkecimpung dalam bidang akidah serta banyak pula mengadakan tukar pendapat dan perdebatan-perdebatan yang dikehendaki pada masa zamannya.
B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana sejarah munculnya faham Ma’turidiyah?
2.    Siapakah tokoh-tokoh Ma’turidiyah dan pengaruhnya terhadap umat islam?
3.    Bagaimana pengaruh pemikiran Ma’turidiyah terhadap umat islam?
C.    TUJUAN
Agar kita dapat mengetahui sejarah munculnya Ma’turidiyah dan ajarannya. Sehingga kita dapat mengerti dan paham perkembangan peradaban pada zaman dahulu.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Munculnya Paham Ma’turidiyah
Abu Manshur Muhammad Ibn Muhammad Ibn Mahmud Al-Maturidi. Ian dilahirkan disebuah kota kecil didaerah Samarkhan yang bernama Maturid, di wilayah Temsoxiana di Asia Tengah di daerah yang sekarang disebut Uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 H. Ia wafat pada tahun 333 H / 944 M. Gurunya dalam bidang fiqh dan teologi yang bernama Nasyir bin Yahya Al-Balakhi, ia wafat pada tahun 268 H. Al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutwakil yang memerintah pada tahun 232-274 H / 847-861 M. Karir pendidikan Al-Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi daripada fiqh. Pemikiran-pemikirannya banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis, diantaranya adalah kitab Tauhid, Ta’wil Al-Qur’an Makhas Asy-syara’I, Al-Jald, dll. Selain itu ada pula karangan-karangan yang diduga ditulis oleh Al-Maturidi yaitu Al-Aqaid dan Syarah Fiqh.
    Al-Maturidiyah merupakan salah satu sekte Ahl-al-sunnah Al-jamaah, yang tampil dengan Asy’ariyah. Maturidiyah dan Asy’ariyah dilahirkan oleh kondisi sosial dan pemikiran yang sama. Kedua aliran ini datang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang menyerukan untuk menyelamatkan diri dari ekstriminasi kaum rasionalis, dimana yang berada paling depan.
    Menurut ulama-ulama Hanafiah, hasil pemikiran Al-Maturidi dalam bidang aqidah sama besar dengan pendapat-pendapat Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah sebelum terjun dalam fiqh dan menjadi tokohnya, telah lama berkecimpung dalam bidang aqidah serta bamyak pula mengadakan tukar pendapat dan perdebatan-perdebatan seperti yang dikehendaki oleh suasana zamannya, dan salah satu buah karyanya dalam bidang aqidah ialah bukunya yang berjudul “Al-Fiqhul Akbar”. 
    Al-maturidi dinilai sebagai ilmu kalam sunni yang menghidupkan aqidah ahlu assunnah dengan metode akal. Meskipun al-maturidi hidup semasa dengan al-asy’ari tetapi antara keduanya tidak ada komunikasi dan saling mengenal pendapatnya. Jadi, meskipun keduanya terdapat banyak kesamaan dalam tujuan dan cara menuju tujuan, tetapi al-maturidi mempunyai cara yang berbeda dengan asy’ari. Latar belakang fiqih ikut berpengaruh. Al-asy’ari bermadzhab syafi’I yang dikenal moderat, tetapi dekat dengan tradisionalis, banyak terikat kepada nash nash naqli, sedang al-maturidi bermadzhab fiqih Imam Abu Hanifah yang dikenal ahl ra’yi lebih cenderung rasionalis. 
    Dalam pemikiran itu ternyata, bahwa pikiran-pikiran al-maturidi sebenarnya berintikan pikiran-pikiran Abu Hanifah dan merupakan penguraiannya yang lebih luas. Kebanyakan ulama-ulama maturidiyah terdiri dari orang-orang pengikut aliran fiqih hanafiah, seperti Fahrudin Al-Bazdawi, At-Taftazani, An-Nasafi, Ibnul Hammam, dll.
    Memang aliran asy’ariyah lebih dulu menentang paham-paham dari aliran mu’tazilah. Seperti yang kita ketahui, al-maturidi lahir dan hidup di tengah-tengah iklim keagamaan yang penuh dengan pertentangan pendapat antara Mu’tazilah dan asy’ariyah sekitar masalah kemampuan akal manusia. Maka dari itu, al-maturidi melibatkan diri dalam pertentangan itu dengan mengajukan pemikiran sendiri. Pemikirannya itu merupakan jalan tengah antara aliran Mu’tazilah dan Asy’ariyah.
    Pemikiran- pemikiran AL-Mathuridi bertujuan untuk membendung paham Mu’tazilah seperti jga aliran Asy-‘Ariyah. Namun demikian tidak seluruh pemikirannya bertentangan dengan Mu’tazilah. Bahkan dalam beberapa hal pemikirannnya hampir sama dengan pendapat Mu’tazialh. Oleh karena itu, sering kali Al-Maturidi disebut “Berada diantara teologi dan mu’tazilah dan Asy’ariyah.   Dalam perkembangan sejalanjutnya aliran Maturidi menjadi terbagi dua sekte yakni Sekte Al-Maturidiyah Samarkhan (Abu Mansur Al-Maturidiyah) dan Al-Maturidiyah Al-Bukhoro (Abu Al-Alyusr Muhammad Bazdawi).
B.    Tokoh – tokoh Al – Ma’turidiyah
1.    Tokoh al Maturidiyah Samarkhan
Nama aslinya Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad Abu Mansur al Maturidi. Asalanya dari Maturidi yaitu sesuatu daerah yang di Samarkhan. Sehingga terkadang namanya disandarkan pada samarkhan dan biasa dipanggil Abu Mansyur Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Mahmud al-Maturidi as-Samarkhan.  Beliau dilahirkan tepatnya di Maturid, Uzbekistan para paruh kedua abad ke 9 M.  Sebenarnya tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, namun Muhammad Ab Zahrah menuliskan, diperkiirakan pada pertengahan abad ke 3 H. karena beliau mereguk ilmu fikih madzhab Hanafi dan ilmu kalam dari Nasr Ibn Yahya al-Baikhi yang wafat pada tahun 268 H.
Abu Mansur al-Maturidi merupakan seorang teologian (mutakallimin) pembentuk ilmu kalam dari Nasr Ibn Yahya al-Balkhi yang wafat pada tahun 268 H. Pandangan lain mengatakan bahwa Abu Mansur al-Maturidi merupakan seorang teologian (mutakillimin) pembentuk ilmu kalam (teologi Islam) yang wafat pada tahun 333 H./944 M.  Beliau hidup pada sekitar abad ketiga dan keempat Hijriyah atau pada pertengahan abad kesembilan sampai dengan pertengahan abad kesepuluh Masehi.
Semasa hidupnya al-Maturidi menerima ilmu dari banyak guru, di antaranya dari Abu Nashr Ahmad ibn al-Abbas al-Bayadi, Ahmad ibn Ishak al-Jurjani dan Nashr ibn Yahya al-Balkhi yang merupakan ulama terkemuka dalam mazhab Hanafiah.
Al-Maturidi dalam bidang yang dikajinya menyusun sejumlah kitab yang cukup banyak. Di antaranya adalah : “Kitab Ta‘wil al-Qur’an, Kitab al-Ma‘khuz al-Syara‘i, Kitab al-Jadal, Kitab al-Usul fi Usul al-Din, Kitab al- Maqalat fi al-Kalam, Kitab Radd Tahdzib al-Jadal li al-Ka’bi, Kitab Radd al-Usul al-khamsah li Abi Muhammad al-Babili, Radd Kitab al-Imamah li Ba’dhi al-Rawafid dan al-Radd ‘ala al-Qaramitah”
Al-Maturidi merupakan pengikut setia dari Abu Hanifah yang terkenal ketat dengan keabsahan pendapat akal. Sehingga al-Maturidi banyak memakai komparasi akal dalam penyelesaikan problem keagamaan (teologi). Pengikut dari al-Maturidi, salah satunya adalah Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawi (421-493 H). Nenek al-Bazdawi merupakan murid dari al-Maturidi, dan ajaran al-Maturidi dari orang tuanya. Al-Bazdawi tidak selamanya sepaham dengan al-Maturidi. Perbedaan pendapat di antara mereka menyebabkan aliran al-Maturidi terbagi menjadi dua golongan, golongan Samarkhan dan golongan Bukhara.
2. Tokoh al-Maturidiyah Bukhara
Al-Bazdawi lahir di Hudud sebuah negeri di Bazdah akhir 400 H/1010 M. Nama lengkapnya Ali ibn Abi Muhammad ibn al-Husaein ibn Abd al- Karim ibn Musa ibn Isa ibn Mujahis al-Bazdawi. Al-Bazdawi adalah seorang tokoh besar yang berpengaruh pada zaman itu. Hal ini terlihat dengan keberhasilannya menjadi sub aliran Maturidiyah yang kemudian di kenal dengan nama Maturidiyah Bukhara. Di samping itu, al-Bazdawi memiliki beberapa gelar yaitu al-Mujtahid fi al-Masail (mujtahid yang tidak berjtihad sepanjang masih ada pendapat imamnya, tetapi apabila ada masalah hukum yang belum dibahas oleh imamnya, maka mereka berjitihad untuk memecahkannya), huffadz al-mazhab al-Hanafi (pelestari mazhab Hanafi), kebanggan Islam, dan Abu al-Usr’ (bapak kesulitan).
Keberhasilan-keberhasilan itu dicapainya dengan menorehkan beberapa hasil pemikirannya sesuai dengan bidang ilmu yang diketahuinya, di antaranya sebagai berikut:
a.    Menurutnya ilmu terbagi atas 2 yakni pertama, ilmu tauhid dan sifat, ilmu ini pada prinsipnya berpegang teguh pada al-Qur’an dan hadis serta menghindari dari hawa nafsu dan bid’ah. Umat Islam harus mengikuti terikat (cara-cara yang ditempuh) sunnah atau jamaah yang ditempuh oleh sahabat, tabi’in dan orang-orang saleh, sebagaimana diajarkan oleh ulama sebelumnya. Kedua, ilmu syariat dan hukum.
b.    Bidang usul fikih, al-Bazdawi mengajukan pemikiran di sekitar ijma’. Baginya ada beberapa tingkatan ijma’, yakni 1). Ijma’ sahabat, kedudukannya sama dengan ayat dan khabar mutawatir , 2). Ijma’ orang-orang sesudah sahabat, kedudukannya sama dengan hadis masyhur, dan 3). Ijma’ mujtahid, yakni pada masa salaf, kedudukannya sama dengan hadis ahad. Menurutnya ijmak dapat dinasakh oleh ijma’ yang setaraf. Inilah yang membuat perbedaan dengan ulama-ulama usul fikih lainnya yang menyatakan bahwa ijma’ tidak dapat dibatalkan dengan ijma’.
c.    Dalam bidang fikih, bahwa fikih dari tiga sumber yaitu kitab, sunnah dan ijma’, sedangkan qiyas di istinbat-kan dari asal yang tiga tersebut. Hukum-hukum syara’ hanya diketahui dengan mengetahui peraturan dan pengertian (nazham wa al-ma’na) yang terdiri dari empat bagian. Pertama, dalam bentuk peraturan adalah sighat dan bahasa. Kedua, penjelasan peraturan, ketiga mempergunakan peraturan dalam bab bayan (penjelasan), dan keempat, mengetahui batas maksud dan makna karena keluasannya dan banyak kemungkinannya.  Dalam bidang ilmu fikih, al-Bazdawi termasuk pengikut mazhab Hanafi yang ditempatkan pada posisi paling tinggi. Karena Imam Hanafi menurutnya berani menasakh al-Qur’an dengan hadis dan mengamalkan hadis mursal dan beranggapan beramal dengan hadis mursal lebih baik dari pada beramal dengan ra’yi (pemikiran hasil ijtihad).
d.    Pemikirannya yang sulit dipahami oleh Abdul Azis Bukhari ketika menulis Kasyf al-Asrar adalah ungkapan wa lamma haza al-kitab kasyifan ‘an sammaituhu ghawamid muhtajibah ‘an alabsar, nasib ‘an sammaituhu kasyif al-asrar. (berhubung karena kitab ini berfungsi sebagai usaha untuk menyikap masalah yang tidak terjangkau oleh pengertian [sulit sekali], maka tepatlah apabila aku memberinya judul Menyingkap Rahasia.
Selain dari itu, al-Bazdawi semasa hidupnya memiliki karya-karya yang terbilang tidak sedikit jumlahnya antara lain :1). Al-Mabsut (yang terbentang), 2). Syar Jami’ al-Kabir (komentar terhadap al-Jami’ al-Kabir karangan al-Syaibani), 3). Syarh al-Jami’ al-Sagir (komentar terhadap al-Jami’ al-Sagir karangan al-Syaibani). 4). Syarh al-Ziyadah al-Ziyadat (komentar terhadap buku Ziyadah al-Ziyadat karangan al-Syaibani, 5). Usul al-Bazdawi (pokok-pokok pikiran al-Bazdawi). 6). Usul al-Din (pokokpokok agama), 7). Kasyf al-Asrar fi Tafsir al-Qur’an (menyikap tabir dalam tafsir al-Qur’an), 8). Amali Tafsir al-Qur’an (beberapa ide tentang tafsir al-Qur’an), 9). Sirah al-Mazhab fi Sifah al-Adab, (tentang sejarah, tokoh, dan aliran sastra), 10). Syarh Taqwim al-Adillah (komentar terhadap buku Taqwim al-Adillah), 11). Syarh al-Jami’ al-Sahih li al-Fuqaha (senandung ahli fikih) dan 13). Al-Waqiat (buku yang berisi mengenai keputusan pengadilan).
Al-Bazdawi semasa hidupnya pernah menjabat sebagai hakim dan mengajarkan ilmunya kepada para murid-muridnya, salah satu muridnya ialah Najm al-Din Muhammad al-Nasafi (460-573 H.) serta mengajarkan ajarannya terutama mengenai teologi Maturidiyah Bukhara sampai menjelang tutup usia pada tahun 493 H.

C.    Pengaruh Pemikiran Ma’turidiyah
a. Akal dan wahyu
Dalam pemikiran teologinya, Al-Maturidi mendasarkan pada Al-Qur’an dan akal. Dalam hal ini, ia sama denggan Al-Asy’ari. Akan tetapi, porsi yang diberikan pada akal lebih besar daripada yang diberikan oleh Al-Asy’ari.
Menurut Al-Maturidi, mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan iman terhadap Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaan-Nya. Apabila akal tidak mempunyai kemampuan memperoleh pengetahuan tersebut, Allah tidak akan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarrti meninggalkan kewajiban yang diperintahkan ayat-ayat tersebut. Menurut Al-Maturidi, akal tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya, kecuali dengan bimbingan dari wahyu. Al-Maturidi membagi sesuatu yang berkitan dengan akal pada tiga macam, yaitu:
1) Akal hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu;
2) Akal hanya mengetahui keburukan sesuatu itu;
3) Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburuksn sesuatu, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.
Mengetahu kebaikan atau keburukan sesuatu dengan akal, Al-Maturidi sependapat dengan Mu’Tazilah. Perbedaannya, Mu’tazilah mengatakan bahwa perintah kewajiban melakukan yang baik dan meninggalkan yang buruk didasarkan pada pengetahuan akal. Al-Maturidi mengatakan bahwa kewajiban tersebut harus diterima dari ketentuan ajaran wahyu. Dalam persoalan ini, Al-Maturidi berbeda pendapat dengan Al-Asy’ari. Menurut Al-Asy’ari, baik atau buruk tidak terdapat pada sesuatu itu sendiri. Sesuatu itu dipandang baik atau buruk karena perintah syara’ dan dipandang buruk karena larangan syara’. Jadi, yang baik itu baik karena perintah Allah dan yang buruk karena larangan Allah. Pada
konteks ini, ternyata Al-Maturidi berada pada posisi tengah dari Mu’tazilah dan Al- Asy’ari.
b. Perbuatan Manusia
Menurut Al-Maturidi, perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaan-Nya. Khusus mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak Tuhan mengharuskan manusia memiliki kemampuan berbuat (ikhtiar) agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dappat dilaksanakan.
Dalam hal ini, Al-Maturidi mempertemukan antara ikhtiar sebagai perbuatan manusia dengan qudrat Tuhan sebagai pencipta perbuatan manusia. Tuhan menciptakan daya (kasb) dalam diri manusia dan manusia bebas menggunakannya. Daya-daya tersebut diciptakan dengan
perbuatan manusia. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara qudrat Tuhan yang menciptakan perbuatan manusia dengan ikhtiar yang ada pada manusia. Kemudian,
karena daya diciptakan dalam diri manusia dan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya sehingga daya itu daya manusia. Berbeda dengan Al-Maturidi, Al-Asy’ari mengatakan bahwa daya tersebut adalah daya Tuhan karena ia memandang perbuatan manuisa adalah perbuatan Tuhan. Berbeda pula dengan Mu’tazilah yang memandang daya sebagai daya manusia yang telah ada sebelum perbuatan itu sendiri.
Dalam hal pemakain daya, Al-Maturidi membawa paham Abu Hanifah, yaitu adanya masyi’ah (kehendak) dan rida (kerelaan), kebebasab manusia dalam melakukan baik ataun buruk tetap dalam kehendak Tuhan. Tetapi memilih yang diridai-Nya atau yang tidak diridai-Nya. Manuisa berbuat baik atas kerelaan Tuhan, dan berbuat buruk juga atas kehendak Tuhan, tetapi tidak ada kerelaan-Nya. Dengan demikian, manusia dalam paham Al-Maturidi tidak sebebas manusia dalam pahara Mu’tazilah.
c. Kekuasaan dan Kehendak mutlak Tuhan
Telah diuraikan di atas bahwa perbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini, yang baik atau buruk adalah ciptaan Tuhan. Akan tetapi, pernyataan ini menurut Al-Maturidi bukan berate Tuhan berkehendak dan berbuat dengan sewenang-wenang serta sekehendak-Nya, karena qudrat Tuhan tidak sewenang-wenang (absolut),tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya.
d. Sifat Tuhan
Berkaitan dengan masalah sifat Tuhan, dapat ditemukan persamaan antara pemikiran Al-Maturidi dengan Al-Asy’ari. Seperti halnya Al-Asy’ari, ia berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat, seperti sama’bashar, dan sebagainya. Walaupun begitu, pengertian Al-Maturidi tentang sifat Tuhan berbeda dengan Al-Asy’ari. Al- Asy’ari mengartikan sifat Tuhan sebagai sesuatu yang bukan dzat. Menurut Al-Maturidi, sifat tidak dikatakan sebagai esensi-Nya. Sifat-sifat Tuhan Tuhan itu mulazamah (ad bersama, baca inherent) dzat tanpa terpisah (innaha lam takun ‘ain adz-dzat wa la hiya ghairuhu). Menetapkan sifat bagi Allah tidak harus membawa pada pengertian antropomorfisme karena sifat tidak berwujud yang terdiri dari dzat, sehingga berbilang sifat tidak akan membawa pada berbilangnya yang qadim(taaddud al-qudama).i
Tampaknya, paham Al-Maturidi tentang makna sifat Tuhan cenderung mendekati paham Mu’tazilah. Perbedan keduanya terletak pada pengakuan Al-Maturidi tentang adanya sifat-sifat Tuhan, sedangkan Mu’tazilah menolak adanya sifat-sifat Tuhan.
e. Tuhan
Melihat Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Tuhan. Tentang melihat Tuhan ini dibeeritakan oleh Al-Qur’an, diantara lain firman Allah dalam surat Al-Qiyamah ayat 22 dan 23.
Al-Maturidi lebih lanjut mengatakan bajwa Tuhan kelak di akhirat dapat ditangkap dengan penglihatan karena Tuhan mempunyai wujud, walaupun ia immaterial. Melihat Tuhan kelak di akhirat tidak meperkenalkan bentuknya (bila kaifa) karena keadaan diakhirat tidak sama dengan keadaan di dunia.
f. Kalam Tuhan
Al-Maturidi membedakan antara kalam yang tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi (sabda yang sebenarnya atau makna abstrak). Kalam nafsi adalah sifat qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu(hadis). Al-Qur’an dalam arti kalam yang tersusun dari huruf dan kata-kata adalah baharu (hadis). Kalam nafsi dan manusia tidak dapat mendengar atau membacanya, kecuali dengan perantara.
Menurut Al-Maturidi, Mu’tazilah memandang Al-Quran sebagai yang tersusun dari huruf-huruf dan kata-kata, sedangkan Al-Asy’ari memandang nya dari segi makna abstrak. Berdasarkan setiap pandangan tersebut, kalam Allah menurut Mu’tazilah bukan sifat-Nya dan bukan pula lain dari dzat-Nya.
Al-Qur’an sebagai sabda Tuhan bukan sifat, melainkan perbuatan yang diciptakan Tuhan dan tidak bersifat kekal. Pendapat Mu’tazilah ini diterima Al-Maturidi, tetapi Al-Maturidi lebih suka menggunakan istilah hadis sebagai ganti Makhluk untuk sebutan Al-Quran. Dalam konteks ini, pendapat Al-Asy’ari juga ada kesamaan dengan pendapat Al-Maturidi karena yang dimaksud Al-Asy’ari dengan sabda adalah makna abstrak, tidak lain dari kalam nafsi menurut Al-Maturidi dan itu sifat kekal Tuhan.
g. Perbuatan Manusia
Menurut Al-Maturidi tidak ada sesuatu yang terdapat dalam wujud ini, kecuali semua adalah dalam kehendak Tuhan. Kehendak Tuhan tidak ada yang memaksa atau membatasinya, kecuali ada hikmah dan keadiln yang ditentukan oleh kehendak-Nya. Oleh karena itu, Tuhan idak wajib bagi-Nya berbuat ash-ashlah (yang baik dan terbaik bagi manusia). Setiap perbuatan Tuhan yang bersifat mencipta atau kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada manusia tidak terlepas dari hikmah dan keadilan yang dikehendakinya. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain.
(1) Tuhan tidak akan membebankan kewajiban-kewajiban kepada manusia diluar kemampuannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan, dan manusia juga diberi Tuhan kemerdekaan dalam kemampuan dan perbuatannya.
(2) Hukuman atau ancaman dan janji pasti terjadi karena yang demikian merupakan tuntutan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya.
h. Pengutusan Rasul
Akal tidak selamanya mampu mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada manusia, seperti kewajiban mengetahui hal baik dan buruk serta kewajiban lainnya dari syariat yang dibebankan kepada manusia. Al-Maturidi berpendapat bahwa akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu untuk dapat mengetahui kewajiban-kewajiban tersebut. Jadi, pengutusan Rasul adalah hal niscaya yang berfungsi sebagai sumber informasi. Tanpa mengikuti ajaran wahyu yang disampaikan Rasul, berarti manusia membebankan akalnya pada sesuatu yang berada diluar kemampuannya.
Pandangan Al-Maturidi ini tidak jauh berbeda dengan pandangan Mu’tazilah yang berpendapat bahwa pengutusan Rasul ke tengah-tengah umatnya adalah Kewajiban Tuhan, agar manuisa dapat berbuat baik dan terbaik dalam kehidupannya dengan ajaran para Rasul.
i. Pelaku dosa besar
Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa tidak kafir dan tidak kekal didalama neraka, walaupun ia meninggal sebelum bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuat dosa syirik. Berbuat dosa besar selain syirik tidak akan kekal di dalam neraka. Oleh karena itu, perbuatan dosa besar (selain syirik) tidak menjadikan seseorang kafir atau murtad. Menurut Al-Maturidi, iman itu cukup dengan tashdiq dan iqrar. Adapun amal adalah penyempurnaan iman. Oleh karena itu, amal tidak akan menambah atau mengurangi esesnsi iman, kecuali menambah atau mengurangi pada sifatnya.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Al-Maturidiyah merupakan salah satu sekte Ahl-al-sunnah Al-jamaah, yang tampil dengan Asy’ariyah. Maturidiyah dan Asy’ariyah dilahirkan oleh kondisi sosial dan pemikiran yang sama. Kedua aliran ini datang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang menyerukan untuk menyelamatkan diri dari ekstriminasi kaum rasionalis, dimana yang berada paling depan.
Para tokoh-tokoh dalam aliran Ma’turidiyah yaitu:
a.    Al-Maturidiyah Samarkhan
b.    Al-Maturidiyah Bukhara
Adapun pengaruh-pengaruh pemikiran Ma’turidiyah:
a.    Akal dan wahyu
b.    Perbuatan Manusia
c.    Kekuasaan dan Kehendak mutlak Tuhan
d.    Sifat Tuhan
e.    Tuhan
f.    Kalam Tuhan
g.    Perbuatan Manusia
h.    Pengutusan Rasul
i.    Pelaku dosa besar

B.    Kritik dan Saran

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi, Pengantar Theologi Islam, Jakarta : Radar Jaya Offset.2001.hal.121
Sahilun Nasir, Pemikiran Kalam (Theology Islam), Jakarta : Raja Grafindo Persada.2010
Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Ensiklopedia Islam, jilid 3, cet 3; (Jakarta:PT.Ictiar Baru Van Hoefe, 1994), hlm 206
Imam Ali Abd Fattah al-Mafzully, op.cit., hlm. 11.
Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam loc.cit..,
Muhammad Abu Zahrah, op.cit., hlm207
Ghufron A. Mas’adi, Ensiklopedi Islam, Cet. II; (Jakrta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999), hlm. 265.
Muhammad Abu Zahrah, op.cit., hlm. 209
Ibid.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah Analisa dan Perbandingan, (Cet. 5; Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986), hlm. 48
Abdul Azis Dahlan, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam I Cet I; (Jakarta : PT.Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1996), hlm. 209.
Ibid., hlm. 211. Lihat juga Syahrir Harahap, op. cit., hlm.73
Abdul Azis Dahlan, Ibid
Syahrir Harahap, Ensiklopedi Akidah Islam. loc.cit
Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam. loc. cit
Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam. loc. cit
Mochtar Effendi, Ensiklopedi Agama dan Filsafat I [Entri A-B], Cet. I; (t.tp., Universitas Sriwijaya bekerja sama PT. Widyadara, 2000), hlm. 418.
https://staimaarif-jambi.ac.id/wp-content/uploads/2018/02/ISI-BUKU-ILMU-KALAM.pdf

Makalah Perdagangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tidak diragukan lagi bahwa teknologi yang semakin canggih pada seluruh aspek kehidupan, memungkinkan manusia untuk melakukan kegiatan yang dahulu tidak mungkin. Seperti sekarang manusia dapat terbang, masuk ke dasar laut yang terdalam sekalipun, atau dapat menghancurkan suatu kota dengan hanya hitungan menit. Melalui teknologi tersebut manusia melakukan aktivitasnya dengan lebih mudah dan lebih cepat.
Salah satu teknologi yang sedang naik daun adalah teknologi informasi. Teknologi ini tidak hanya untuk lalu lintas informasi tapi lebih dari itu dipakai untuk berbisnis. Revolusi Bisnis informasi memang tengah berjalan. Seperti juga ketika dahulu mobil 'merevolusi' kereta kuda, dan juga kamera digital yang mulai menggantikan kamera manual dan kini INTERNET telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbisnis.

B. Rumusan Masalah
  1. Apakah itu bisnis digital ?
  2. Apa kelebihan dan kekurangan bisnis digital ?
  3. Bagaimana tanggapan hukum islam dalam bisnis digital ?
  4. Bagaimana prinsip muamalah dalam islam ?
  5. Apakah yang dimaksud dengan transaksi as-salam ?

C. Tujuan
  1. Mengetahui apa itu bisnis digital.
  2. Mengetahui apa kelebihan dan kekurangan bisnis digital.
  3. Mengetahui bagaimana tanggapan hukum islam dalam bisnis digital.
  4. Mengetahui bagaimana prinsip muamalah dalam islam.
  5. Mengetahui apa itu transaksi as-salam.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bisnis Digital
Bisnis mengandung arti usaha dagang atau usaha komersial di dunia perdagangan.2 Online menurut pemahaman umum adalah sebuah aplikasi pekerjaan yang di lakukan oleh seseorang dengan menggunakan fasilitas Internet atau Terhubung dengan internet untuk melakukan pekerjaan / aktifitas tersebut, seperti yang telah di tenarkan oleh kelompok band saykoji dengan lagunya “online”. Dalam wikipedia, online adalah keadaan di saat seseorang terhubung ke dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar. 3 dengan begitu “Bisnis Online” bisa di artikan sebagai sebuah Usaha dagang atau usaha komersial di dunia perdagangan dengan menggunakan media yanglebih besar cakupannya (internet) untuk menjalankan usaha tersebut.
Dalam bisnis online ada 2 macam bagian yaitu :
  1. Berjualan melalui internet.
  •  berjualan produk fisik barang, seperti ansvia.com, ebay.com, bukukita.com, amazon.com dll.
  •  berjualan produk digital, seperti : produk formula bisnis, Pulsa elektronik, penjualan e-book dll.
2.    Menyediakan jasa di internet.
•    menyediakan jasa untuk orang lain berjualan ataupun kita berjualan produk orang lain.
Dalam pembagian di atas hanya menurut garis besar, dan jika di tinjau pada kenyataannya bisnis Online sangatlah banyak bentuknya dan selalu berkembang.
B. Kelebihan Dan Kekurangan Bisnis Online
Dalam setiap sistem mengenai kelebihan dan kekurangan mesti di punyai, kaitanyya dengan bisnis Online ke-unggulan dan ke-kurangannya antara lain:
Keunggulan :
1.    Biaya lebih efisien
Biaya internet jauh lebih murah dibandingkan dengan sewa toko
2.    Promosi lebih luas
Semua produk yang dipasarkan di internet bisa diakses oleh semua orang, tanpa batasan negara
3. Waktu lebih fleksibel
Sistem bisa diatur agar tetap berjalan selama 24 jam, kendati ditinggalkan. Bisnis online bisa dipantau dimanapun Anda berada. Terlebih, kini banyak mal, kafe, dan restoran yang menyediakan layanan hot-spot
Kekurangan :
  1. Barang tertentu tetap perlu bisnis di dunia nyata, misalnya bisnis makanan
  2. Masih ada kendala dengan pembayaran, sehingga perlu kehati-hatian
  3. Mudah disalahgunakan, karena belum ada pengawasan yang ketat, tidak ada izin, dan lain sebagainya
  4.  Kurang manusiawi, sehingga konsumen lebih sulit dilayani secara personal.
  5. Persaingan lebih ketat karena konsumen bisa langsung membandingkan produk kompetitor dengan mudah.
C. Bisnis Online Dalam Hukum Islam
Secara garis besar dalam dunia bisnis semua bisa dikatakan sebuah perdagangan, baik barang ataupun jasa. Menurut jumhur ulama' tentang jual beli mempunyai 4 rukun yang di antaranya yaitu :
  1. Ada penjual
  2. Ada pembeli
  3. Ijab Kabul.
  4. Barang yang diakadkan.
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
  1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
  2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
a. Suci (halal dan baik).
b. Bermafaat.
c. Milik orang yang melakukan akad.
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
e. Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis.
Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

D. Pinsip Muammalah dalam Islam

Dalam Utomo (2003) menjelaskan bahwa prinsip berdagang islam bahwa manusia berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip-prinsip yuridissamawi yang mengaturs emuanya agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan ke adilan sosial. Prinsip-prinsip syariah dalam pertukaran dan kontrak muamalah yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap transaksi sepanjang zaman, termasuk era modern untuk kemaslahatan semua pihak.
Ada beberapa prinsip dalam Islam yang berkaitan dengan kontrak muamalah yaitu (Utomo, 2003) :
a.    Asas kerelaan dari semua pihak yang terkait (an-taradin).Oleh karena itu setiap transaksi yang dilakukan karena unsur paksaan dan tekanan tidak sah. Kecuali dalam hal publik atau negara membutuhkan adanya transaksi jual beli barang atau jasa dengan harga standard terutama karena adanya faktor pelanggaran etika bisnis seperti penimbunan sembako.
b.    Larangan praktek penipuan dan pemalsuan, temasuk dalam hal ini memakan harta orang lain secara batil. Termasuk dalam hal ini sumpah, janji iklan, penawaran dan promosi dengan barang atau jasa ataupun harga palsu.
c.    Tradisi, prosedur, sistem, konvensi ,norma, kelaziman dan kebiasaan bisnis yang belaku tidak betentangan dengan prinsip syariah seperti praktek riba dan spekulasi yang merupakan asas pengikat dan komitmen dalam bisnis. Hal ini berdasarkan kaidah uuhul fiqh (alma’ruuf bainat tujjari kalmasyruti bainahum) yang artinya tradisi yang berlaku di kalangan pebisnis diakui sebagai komitmen lazim yang mengikat
d.    Transaksi didasari atas dasar niat dan iktikad baik serta menghindari kelicikan dan akal-akalan (moral hazard) dengan mencari celah hukum dan ketentuan seharusnya. Ini pernah dilakukan oleh kaum Yahudi, ketika Allah melarang lemak bagi mereka. Kemudian mereka menjadikan lemak tersebut minyak dan dijual serta memakan hasil penjualannya, maka Allah melaknat mereka atas sikap culas mereka tersebut.
e.    Deal atau kesepakatan dilangsungkan secara serius, konsekuen, komit dan konsisten.
f.    Transaksi didasarkan atas dasar prinsip keadilan dan toleransi.
Tidak boleh melakukan transaksi dengan cara, media dan obyek tranasksi yang diharamkan baik barang maupun jasa seperti riba, menimbun, ketidakpastian obyek transaksi (gharar), makan dan minuman yang haram dan segala hal yang menjurus pelanggaran moral. Selain itu, selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka ketentuan Islam tersebut belaku fleksibel, dinamis dan inovatif dalam hal muamalah.
E. Transaksi As-Salam
Secara bahasa as-salam  atau as-salaf  berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari ” (Antonio, 2001).
Para ahli fiqh berbeda pendapat dalam mendefinisikan transaksi as-salam. Perbedaan ini didasari oleh perbedaan persyaratan yang dikemukakan oleh masing-masing mereka. An-Nawawi, mengemukakan bahwa as-salam merupakan transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan pembayaran dilakukan . Dalam definisi tadi tidak disebutkan bahwa sesuatu yang berada dalam tanggungan tersebut diserahkan kemudian, karena menurutnya transaksi as-salam juga boleh dengan penyerahan barang segera.
Menurut al-Qurthubi, as-salam merupakan transaksi jual beli atas sesuatu yang diketahui dan masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan diserahkan kemudian dengan pembayaran harga segera/tunai atau dihukumkan sama dengan segera/tunai.
Menurut pendapat kebanyakan ahli fiqh  transaksi as-salam boleh namun bertentangan dengan qiyas. Hal ini merupakan suatu dispensasi untuk kemashlahatan dan kemudahan bagi manusia dari kaidah larangan memperjualbelikan sesuatu yang tidak ada yang diambil dari hadist.
Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, transaksi as-salam boleh dilaksanakan sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah atas dasar, bahwa:
  1. Di dalam transaksi as-salam terdapat unsur yang sejalan dengan upaya merealisasikan kemaslahatan perekonomian (mashlahah al-iqtishadiyyah).
  2. Transaksi as-salam merupakan rukhsah (suatu dispensasi atau sesuatu yang meringankan) bagi manusia.
  3. Transaksi as-salam memberikan kemudahan kepada manusia
Bai` As-salam harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya (Antonio, 2001):
  1. Pembayaran dilakukan di muka (kontan)sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan.
  2. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kritera yang jelas diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka.
  3. Penyebutan kriteria barang pada saat akad dilangsungkanpenjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan.
  4. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan tidak aneh bila pada akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan.
  5. Barang pesanan tersedia di pasar pada saat jatuh tempopada saat menjalankan akad salam.
  6. Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya.
Dalam pembahasan ini, akan diuraikan unsur-unsur yang harus ada dalam transaksi as-salam yaitu pertama tentang sighat transaksi, kedua tentang pelaku transaksi dan ketiga tentang obyek transaksi (Antonio, 2001) :
1.    Sighat transaksi.
Sighat merupakan pernyataan ijab kabul. Ijab merupakan pernyataan yang keluar terlebih dahulu dari salah seorang yang melakukan transaksi yang menunjukkan atas keinginan untuk melakukan transaksi. Sedangkan kabul pernyataan dari pihak kedua yang menunjukkan atas kerelaan nya menerima pernyataan pertama.
Pernyataan ijab kabul ini dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya ijab kabul dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab kabul.. al-kasani berpendapat bahwa tulisan sama dengan ungkapan bagi orang yang tidak hadir dan seakan-akan dia sendiri yang hadir. Dengan demikian transaksi assalam dapat dilakukan dengan segala macam pernyataan yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, isyarat maupun dalam bentuk tulisan.
2.    Pelaku transaksi
Pelaku transaksi atau pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi salam sama dengan jual beli pada umumnya yaitu pembeli/pemesan atau juga disebut dengan rab assalam atau muslim dan penjual yang disebut dengan muslam ilaihi.
Ulama fiqih sepakat bahwa orang yang mengadakan transaksi jual beli harus orang yang memiliki kecakapan melakukan tindakan-tindakan hukum. Oleh karena itu tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum berakal, orang gila, rusak akalnya , mabuk, orang sedang tidur, pingsan , pemboros dan dungu.

3.    Obyek transaksi
Obyek transaksi dalam salam sama dengan transaksi jual beli yaitu sesuatu yang diperjualbelikan yang dalam transaksi salam disebut ra’s mal dan muslam fih. Ra’s mal adalah harga yang harus dibayar oleh rab salam, sedangkan muslam fih adalah produk yang harus diserahkan oleh muslam fih kepada rab salam.
Para ahli fiqh menentukan bahwa obyek transaksi harus merupakan harta yang memiliki nilai dan manfaat menurut syara bagi pihak-pihk yang melakukan transaksi. Termasuk dalam kategori harta dalam pandangan jumhur ulama adalah jasa atau manfaat. Di samping nilai manfaat juga, benda tersebut memiliki kesucian zat. oleh karena itu dilarang melakukan transaksi terhadap barang najis seperti khamar, babi bangkai dan berhala-berhala. Namun mazhab Hanafy mengecualikan barang-barang yang dipandang kotor dan najis, selama masih dapat dimanfaatkan, maka boleh untuk diperjualbelikan. Seperti menjual kotoran binatang untuk pupuk tanaman.
Dengan demikian secara tegas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya semua benda dianggap ada manfaatnya, dan oleh karena itu dapat diperjuabelikan. Kemudian terhadap benda yang dianggap tidak ada manfaatnya dan tidak boleh diperjualbelikan, jika nyata-nyata merusak atau ada ada keterangan nash yang menjelaskannya. Di samping ketentuan-ketentuan yang diatur dalam jual beli, dalam transaksi salam juga diatur tentang pembayaran atau harga (ra’s mal). Para ulama sepakat ra’s mal harus diketahui oleh para pihak dalam transaksi baik jenis maupun kadarnya.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
E-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan, atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat didalam media elektronik yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak yang bertransaksi, dan keberadaan media ini dalam public network atas sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup). Terdapat beberapa karakteristik dari e-commerce, yaitu terjadinya transaksi anatara dua belah pihak, adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi dan internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Transaksi e-commerce dalam prakteknya hampir sama dengan transaksi salam menurut ajaran agama Islam. Jadi transaksi e-commerce menurut perspektif Islam adalah transaksi as salam. Artinya bahwa transaksi e-commerce ini secara hukum boleh dilaksanakan, apabila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi seperti halnya transaksi as-salam. Akan tetapi transaksi as salam ini tidak sepenuhnya sama dengan transaksi e-commerce, ada beberapa persamaan dan juga perbedaan.
B.  Saran
Perkembangan teknologi banyak mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat, termasuk juga dalam jual beli. Ada beberapa dampak negatif dan positif dari perkembangan teknologi terhadap transaksi jual beli. Maka dari itu penyusun menghimbau agar pembaca lebih berhati-hati dalam bertransaksi, khususnya bertransaksi secara online. Juga prinsip-prinsip muamalah dalam islam juga dipraktikkan saat bertransaksi online (e-commerce).


DAFTAR PUSTAKA


Utomo, Muh. Bisnis Online dalam Hukum Islam,
(http://www.tomdonyet.co.cc/2009/04/bisnis-online-dalam-hukum-
islam.html tanpa akses)
Inkubator bisnis, Salam Redaksi. (http://www.inkubator-bisnis.com/?
pilih=hal&id=3 ta)
ensiklopedi bebas, wikipedia, Dalam jaringan,
(http://id.wikipedia.org/wiki/Dalam_jaringan diakses 5 Agustus 2009)
Benny, Macam-Macam Bisnis Online (http://ruang-belajar-bisnis-online.blogspot.com/2009/03/macam-macam-bisnis-online.html diakses 27 maret 2009)
Wie, Keunggulan dan Keterbatasan Bisnis Online,
(http://shelterwie.multiply.com/reviews/item/62 diakses 12 Maret 2009)

Makalah Sejarah Pondok Pesantren Suryalaya Lengkap

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar belakang
Menilik dari awal kelahiran sampai mencapai tarap kematangannya seperti sekarang,  Tarekat Qodiriyyah Naqsabandiyyah (TQN), telah menempuh rentang waktu yang sangat panjang. Adalah Syaikh Ahmad Khatib Sambas, seorang ulama Nusantara yang sangat berpengaruh di Makkah, yang telah mengintegrasikan dua tradisi tarekat besar; Qodiriyyah dengan Naqsabandiyyah dalam bentuk TQN seperti yang kita kenal pada abad ke-21 sekarang ini. Menurut Dhofier, TQN yang menjadi tarekat terbesar di Jawa, memang didirikan oleh Syaikh Ahmad Khatib Sambas, yang melalui rujukannya pada orientalis Snouck Hourgrounje, dipandang sebagai tokoh tarekat Qodiriyyah yang berpusat di Makkah pada abad ke-19 Masehi.[1] Murid-muridnyalah yang berasal dari Jawa serta Madura, telah menyebarkan ajaran dari syaikh besar hingga memiliki berjuta-juta pengikut sekarang ini dengan penyebaran yang kian meluas baik di dalam maupun di luar negeri.
Akan halnya integrasi antara Qodiriyyah dengan Naqsabandiyyah, dinisbatkan pada dua nama pendiri tarekat yang sudah sangat dikenal luas di Dunia Islam, yaitu Syaikh  Abd al-Qodir al-Jailaniy dengan Syaikh Baha’uddin al-Naqsyabandi al-Bukhary. Tarekat Qodiriyyah didirikan oleh Syaikh Abd al-Qodir al-Jailaniy (wafat 561 H./1166 M.) dan tarekat Naqsyabandiyyah didirikan oleh Syaikh Baha’uddin al-Naqsyabandy al-Bukhary (wafat 791 H./1389 M.).[2] Kedua tarekat, kemudian menyebar secara luas ke seluruh penjuru dunia Islam, dengan poros penyebarannya di Kota Makkah Jazirah Arabia, kota suci umat Islam. Rupanya dari sinilah pangkal integrasi oleh Syaikh Ahmad Khatib Sambas yang juga sudah memberikan sumbangan sangat berharga dari seorang ulama Nusantara yang berasal dari Kota Sambas Kalimantan Barat, terhadap perkembangan tarekat di Dunia Islam.
Adapun keberadaan Pondok Pesantren Suryalaya sampai menginjak usia 105 tahun pada tahun 2010, didirikan oleh Syaikh Abdullah Mubarak ibn Nur Muhammad pada tanggal 7 Rajab 1323 H. (5 September 1905 M.). Beliau, pigur kharismatik itu, menerima TQN dari Gurunya, Syaikh Ahmad Tholhah di Cirebon, seorang murid terpilih dari Syaikh Ahmad Khatib Sambas di Makkah. Setelah uzur, pada tahun 50-an, Syaikh Abdullah Mubarak ibn Nur Muhammad menyerahkan tongkat kepemimpinan Pondok Pesantren Suryalaya, kepada Putra Beliau, Syaikh Ahmad Sahibulwafa Tajul Arifin (sangat terkenal dengan sebutan: Abah Anom), Mursyid TQN sekaligus pemimpin pesantren Suryalaya dewasa ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian TQN
Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah adalah thoreqat yang mutabar antara ratusan thoreqat yang dianuti oleh umat islam di seluruh dunia. Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah adalah gabungan 2 thoreqat terbesar yaitu Thoreqat Qodiriah yang dibawa oleh Syeikh Abdul Qodir Jailani dan Thoreqat Naqsyabandiah yang dibawa oleh Syeikh Mohd Nuruddin Bahauddin An-Naqsyabandi.
Thoreqat-thoreqat tersebut telah digabungkan oleh Syeikh Ahmad Khatib As-Syambasi Ibn Abdul Gaffar, seorang Ulama Nusantara yang terkenal pada zamannya yang bermukim di Mekah dan menjadi Mursyid kepada Thoreqat Qodiriah di Mekah pada awal abad ke 13 hijrah jadilah Namanya Thoreqat Qidiriah wa Naqsyabandiah dan berkembang di negeri-negeri nusantara. Syeikh Thalhah kalisapu cerebon adalah salah seorang murid kepada Syeikh Ahmad Khatib As-Syambas dan dikenali sebagai tokoh thoreqat yang prominen dengan karamah beliau selain Syeikh Abdul Karim Banten dan Syeikh Khalil madura, semasa belajar di Mekah dan Syeikh Thalhah telah diangkat sebagai Mursyid dan mengembangkan ajaran daripada thoreqat anutannya di Cerebon, Jawa Barat Indonesia. Syeikh Abdullah Mubarak Bin Nur Muhammad (Abah Sepuh) telah mengambil talqin Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah daripada Syeikh Thalhah dan menjadi murid beliau dan kemudian diangkat sebagai Mursyid Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah yang kemudiannya mengembangkan ajaran ini di Pondok Pesantren Suryalaya, Jawa Barat, Indonesia yang ada sekarang.Syeikh Abdullah Mubarak
Pondok Pesantren Suryalaya telah didirikan oleh pengasasnya Syeikh Abdullah Mubarak Bin Nur Muhammad (Abah Sepuh) pada tanggal 5 September 1905 masehi dengan restu Gurunya Syeikh Thalhah menjadikannya sebagai Pusat Pegembangan Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah di nusantara sehinggalah beliau wafat pada tahun 1956 dan disemayamkan di Kejambaran Rahmaniah Puncak Suryalaya. KH Ahmad Sohibulwafa Tajul Arifin (Abah Anom) adalah anak kepada Abah Sepuh dan penerus kepada pimpinan Pondok Pesantren Suryalaya juga berkapasiti sebagai Mursyid Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah satelah wafatnya Ayah beliau Abah Sepuh. Dan di bawah pimpinan Abah Anom, Pondok Pesantren Suryalaya telah berkembang maju merentasi seluruh pelusuk Jawa dan Indonesia saterusnya Malaysia (termasuk Sabah dan Sarawak), Singapura, Brunei bah ke seluruh dunia.
Dalam rangka pengembangan dan penyebarluasan ajaran Thoreqat Qodiriah Maqsyabandiah, Abah Anom sebagai Syeikh Mursyidnya melantik Wakil-Wakil Talqin yang berperanan sebagai wakil mursyid memberikan tunjuk ajar dan bimbingan amaliah kepada ikhwan-ikhwan yang mengambil dan mengamalkan ajaran thoreqat ini. Di Malaysia wakil-wakil talqin yang telah ditauliahkan oleh Syeikh Mursyid Abah Anom antaranya ialah Yabhg. Tun Haji Sakaran Dandai yang juga dalam kesepakatan para ikhwan telah melantik beliau sebagai Penasihat Agung TQN Pondok Pesantren Suryalaya di Malaysia, selain beliau Ym. Ustaz Haji Mohd Zuki As-Sujak bin Shafie di Kedah, Ym. Prof. Dr. Haji Abdul Manan Al-Marbawi Bin Haji Muhammad di Terengganu, Ym. Ustaz Haji Saifuddin Al-Hafiz Bin Haji Maulup di Negeri Sembilan, Ym. Ustaz Haji Mansor Salleh di Semporna, Sabah dan Ym. Ustaz Haji Abdul Manaf Bin Abidallah di Tawau, Sabah. KHA Sohibulwafa Tajul Arifin
Inabah adalah dampak daripada karamahnya Syeikh Mursyid KHA Sohibulwafa Tajul Arifin (Abah Anom). Inabah ialah institusi rohani pusat rehibilitasi para korban penagihan zat-zat adiktif seperti dadah dan sejenisnya, melalui Institusi Inabah ini puluhun ribu remaja yang menjadi korban narkoba telah dipulihkan dalam ertikata lain Institusi Inabah telah berhasil dalam misinya ” memanusiakan manusia “ melalui kaedah sufi dengan pengamalan dzikirullah, dzikir jahar dan dzikir khofi sebagai ubat kepada kawalahan manusia menurut methode atau kaedah dari ajaran Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah. Di Malaysia terdapat 3 buah Inabah yang lebih dikenali sebagai Pondok Remaja inabah. Pondok Remaja Inabah Malaysia 1 di Jabal Suf, Kuala Nerang, Kedah dipimpin dan dikendalikan oleh Ym. Ustaz Haji Mohd Zuki As-Sujak Bin Shafie, Wakil Talqin TQN di Malaysia, Pondok Remaja Inabah Malaysia 2 di Kuala terengganu yang dikendalikan Ustaz Haji Osman Abdul Jalil (allahyarham) dan Pondok Remaja 3 Inabah Kamal Semporna yang dikendalikan oleh Yayasan Sabdi (Yayasan Tun Haji Sakaran Dandai) dan diawasi sepenuh masa oleh Ym. Ustaz Haji Ady Borhansyah Bin Mokhtar disamping bantuan Wakil-Wakil Talqin TQN di Malaysia dari semasa ke semasa.Ustaz Hj Mohd Said al-attas
Thoreqat Qodiriah Naqsyabandiah mula dikenali dan diikuti di Daerah Semporna sejak awal tahun 1978, satelah kunjungan Yabhg. Tun Sakaran Dandai bersama Ustaz Haji Mohd Said Al-Attas (allahyarham) ke Suryalaya bersilaturahmi dan berguru dengan KHA Sohibulwafa Tajul Arifin dan setahun kemudiannya Ustaz Haji Mohd Said Al-Attas telah ditauliahkan sebagai Wakil Talqin bersama-sama Ustaz Haji Mohd Trang Isa dari Sarawak dan Ustaz Haji Osman Abdul Jalil (allahyarham) dari Terengganu. Ustaz Haji Mohd Said adalah seorang Guru Agama yang berasal dari Nilai Negeri Sembilan dan Guru Agama yang membuka Madrasah Islamiah pertama di Semporna pada tahun 1963 dengan ihsan Yabhg. Tun Sakaran Dandai ketika itu menjawat Ketua Daerah dan semenjak itu karib kepada Tun Sakaran. Dakwah Ustaz Tua sebagaimana masyarakat di Daerah Semporna mengenali beliau, tidak terhad di daerah Semporna bahkan sampai ke daerah-daerah lain di Negeri Sabah seperti Labuan, Kunak, Tawau. Sandakan dan Tambunan. Pada masa beliau menjadi Wakil Talqin sering berkunjung ke Inabah Kedah dan membantu Ustaz Haji Mohd Zuki sebelum beliau diangkat menjadi Wakil Talqin dan kesempatan ini telah memboleh Ustaz Haji Mohd Said berdakwah ke seluruh semenanjung Malaysia bahkan sampai ke daerah-daerah Wilayah Pattani di Negera Thailand.


B.  Sejarah Pondok Pesantren Suryalaya
Pondok Pesantren Suryalaya dirintis oleh Syaikh Abdullah bin Nur Muhammad atau yang dikenal dengan panggilan Abah Sepuh, pada masa perintisannya banyak mengalami hambatan dan rintangan, baik dari pemerintah kolonial Belanda maupun dari masyarakat sekitar. Juga lingkungan alam (geografis) yang cukup menyulitkan.
Namun Alhamdullilah, dengan izin Allah SWT dan juga atas restu dari guru beliau, Syaikh Tholhah bin Talabudin Kalisapu Cirebon semua itu dapat dilalui dengan selamat. Hingga pada tanggal 7 Rajab 1323 H atau 5 September 1905, Syaikh Abdullah bin Nur Muhammad dapat mendirikan sebuah pesantren walaupun dengan modal awal sebuah mesjid yang terletak di kampung Godebag, desa Tanjung Kerta. Pondok Pesantren Suryalaya itu sendiri diambil dari istilah sunda yaitu Surya = Matahari, Laya = Tempat terbit, jadi Suryalaya secara harfiah mengandung arti tempat matahari terbit.
Pada awalnya Syeikh Abdullah bin Nur Muhammad sempat bimbang, akan tetapi guru beliau Syaikh Tholhah bin Talabudin memberikan motivasi dan dorongan juga bimbingan khusus kepadanya, bahkan beliau pernah tinggal beberapa hari sebagai wujud restu dan dukungannya. Pada tahun 1908 atau tiga tahun setelah berdirinya Pondok Pesantren Suryalaya, Abah Sepuh mendapatkan khirqoh (legitimasi penguatan sebagai guru mursyid) dari Syaikh Tholhah bin Talabudin
Seiring perjalanan waktu, Pondok Pesantren Suryalaya semakin berkembang dan mendapat pengakuan serta simpati dari masyarakat, sarana pendidikan pun semakin bertambah, begitu pula jumlah pengikut/murid yang biasa disebut ikhwan.
Dukungan dan pengakuan dari ulama, tokoh masyarakat, dan pimpinan daerah semakin menguat. Hingga keberadaan Pondok Pesantren Suryalaya dengan Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah-nya mulai diakui dan dibutuhkan. Untuk kelancaran tugas Abah Sepuh dalam penyebaran Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah dibantu oleh sembilan orang wakil talqin, dan beliau meninggalkan wasiat untuk dijadikan pegangan dan jalinan kesatuan dan persatuan para murid atau ikhwan, yaitu Tanbih.
Syaikh Abdullah bin Nur Muhammad berpulang ke Rahmattullah pada tahun 1956 di usia yang ke 120 tahun. Kepemimpinan dan kemursyidannya dilimpahkan kepada putranya yang kelima, yaitu KH. Ahmad Shohibulwafa Tajul Arifin yang akbrab dipanggil dengan sebutan Abah Anom. Pada masa awal kepemimpinan Abah Anom juga banyak mengalami kendala yang cukup mengganggu, di antaranya pemberontakan DI/TII. Pada masa itu Pondok Pesantren Suryalaya sering mendapat gangguan dan serangan, terhitung lebih dari 48 kali serangan yang dilakukan DI/TII. Juga pada masa pemberontakan PKI tahun 1965, Abah Anom banyak membantu pemerintah untuk menyadarkan kembali eks anggota PKI, untuk kembali kembali ke jalan yang benar menurut agama Islam dan Negara.

C.    Perkembangan TQN PP Suryalaya di Indonesia
Perkembangan Pondok Pesantren Suryalaya semakin pesat dan maju, membaiknya situasi keamanan pasca pemberontakan DI/TII membuat masyarakat yang ingin belajar Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah semakin banyak dan mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia. Juga dengan penyebaran yang dilakukan oleh para wakil talqin dan para mubaligh, usaha ini berfungsi juga untuk melestarikan ajaran yang tertuang dalam asas tujuan Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah dan Tanbih. Dari tahun ke tahun Pondok Pesantren Suryalaya semakin berkembang, sesuai dengan tuntutan zaman, maka pada tanggal 11 maret 1961 atas prakarsa H. Sewaka (Alm) mantan Gubernur Jawa Barat (1947 – 1952) dan mantan Mentri Pertahanan RI Iwa Kusuma Sumantri (Alm) (1952 – 1953). Dibentuklah Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya. Yayasan ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu tugas Abah Anom dalam penyebaran Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah dan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Setelah itu Pondok Pesantren Suryalaya semakin dikenal ke seluruh pelosok Indonesia, bahkan sampai ke Negara Singapura, Malaysia, Brunai Darussalam, dan Thailand, menyusul Australia, negara-negara di Eropa dan Amerika. Dengan demikian ajaran Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah pun semakin luas perkembangannya, untuk itu Abah Anom dibantu oleh para wakil talqin yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, dan juga wakil talqin yang berada di luar negeri seperti yang disebutkan di atas.
Pada masa kepemimpinan Abah Anom, Pondok Pesantren Suryalaya berperan aktif dalam kegiatan Keagamaan, Sosial, Pendidikan, Pertanian, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan Kenegaraan. Hal ini terbukti dari penghargaan yang diperoleh baik dari presiden, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahkan dari dunia internasional atas prestasi dan jasa-jasanya. Dengan demikian eksistensi atau keberadaan Pondok Pesantren Suryalaya semakin kuat dan semakin dibutuhkan oleh segenap umat manusia.

D.  Silsilah Tarekat Qoodiriyah Naqsyabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya
1. Robbul Arbaabi wa mu’tiqur-qoobi Allah S.W.T.
2. Sayyidunaa Jibril A.S.
3. Sayyidunaa Nabi Muhammad S.A.W
4. Sayyidunaa ‘Alliyyu karrama ‘llohu wajhah. (Sayyidunaa Ali Bin Abi Thalib kw)
5. Sayyidunaa Hussain R.A
6. Sayyidunaa Zainul Aabidinn R.A
7. Sayyidunaa Muhammadul Baaqir R.A
8. Sayyidunaa Ja’farus Shoodiq R.A
9. Sayyidunaa Imam Muusa Alkaadhim R.A
10. Syeikh Abul Hasan ‘Alii bin Muusa R.A
11. Syeikh Ma’ruuful Kurkhi R.A
12. Syeikh Sirris Saqothii R.A
13. Syeikh Abul Qoosim Al-Junaedil Baghdaadii R.A
14. Syeikh Abuu Bakrin Dilfis Syibli R.A
15. Syeikh Abul Fadli Ao’abdul Waahid at Tamiimii R.A
16. Syeikh Abdul Faroj at Thurthuusi R.A
17. Syeikh Abul Hasan ‘Alii bin Yuusuf al Qirsyi al Hakaarii R.A
18. Syeikh Abuu Sa’iid al Mubarok bin ‘Alii al Makhzuumii R.A
19. Syeikh ‘Abdul Qodir Al Jaelanii q.s.
20. Syeikh ‘Abdul ‘Aziiz R.A
21. Syeikh Muhammad Al Hattak R.A
22. Syeikh Syamsuddin R.A
23. Syeikh Syarofuddiin R.A
24. Syeikh Nuuruddiin R.A
25. Syeikh Waliyuddiin R.A
26. Syeikh Hisyaamuddiin R.A
27. Syeikh Yahya R.A
28. Syeikh Abuu Bakrin R.A
29. Syeikh ‘Abdur rohiim R.A
30. Syeikh ‘Utsman R.A
31. Syeikh ‘Abdul Fattah R.A
32. Syeikh Muhammad Murood R.A
33. Syeikh Syamsuddiin R.A
34. Syeikh Ahmad Khootib Syambaasi Ibnu ‘Abdul Ghoffaar R.A
35. Syeikh Thalhah Kali Sapu Cirebon R.A
36. Syeikh Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad R.A atau Abah Sepuh Pendiri Pondok Pesantren Suryalaya.
37. Syeikh Ahmad Shohibul Wafa Tajul Arifin R.A. atau Abah Anom Pimpinan Pondok Pesantren Suryalaya.
Patapan Suryalaya, 13 Februari 1956,
( KHA Sohibul wafa Tajul Arifin )
UNTAIAN MUTIARA :
1.  Jangan benci kepada Ulama yang sezaman.
2.  Jangan menyalahkan kepada pengajaran orang lain.
3.  Jangan memeriksa murid orang lain.
4.  Jangan berubah sikap meskipun disakiti orang.
5.   Harus menyayangi orang yang membenci kepadamu.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pondok Pesantren Suryalaya dirintis oleh Syaikh Abdullah bin Nur Muhammad atau yang dikenal dengan panggilan Abah Sepuh, pada masa perintisannya banyak mengalami hambatan dan rintangan, baik dari pemerintah kolonial Belanda maupun dari masyarakat sekitar. Juga lingkungan alam (geografis) yang cukup menyulitkan.
Namun Alhamdullilah, dengan izin Allah SWT dan juga atas restu dari guru beliau, Syaikh Tholhah bin Talabudin Kalisapu Cirebon semua itu dapat dilalui dengan selamat. Hingga pada tanggal 7 Rajab 1323 H atau 5 September 1905, Syaikh Abdullah bin Nur Muhammad dapat mendirikan sebuah pesantren walaupun dengan modal awal sebuah mesjid yang terletak di kampung Godebag, desa Tanjung Kerta. Pondok Pesantren Suryalaya itu sendiri diambil dari istilah sunda yaitu Surya = Matahari, Laya = Tempat terbit, jadi Suryalaya secara harfiah mengandung arti tempat matahari terbit.
Pondok Pesantren Suryalaya semakin dikenal ke seluruh pelosok Indonesia, bahkan sampai ke Negara Singapura, Malaysia, Brunai Darussalam, dan Thailand, menyusul Australia, negara-negara di Eropa dan Amerika. Dengan demikian ajaran Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah pun semakin luas perkembangannya, untuk itu Abah Anom dibantu oleh para wakil talqin yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, dan juga wakil talqin yang berada di luar negeri seperti yang disebutkan di atas.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Thoriqoh_Qodiriyah_Naqsyabandiyah
https://www.google.com/#q=toriqoh+qodiriyah
http://jalanwali.blogspot.com/2011/10/sekilas-tarekat-qadiriyah-wa.html
http://www.suryalaya.org/sejarah.html