KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah
tentang AHLAK BERHIAS
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan
baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan
tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami
dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah
ilmiah tentang AHLAK BERHIAS ini dapat
memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Suryalaya, 29 Oktober
2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ....................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ..................................................................................................... 1
C. Tujuan Masalah ......................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ahlak Berhias ......................................................................................... 2
B. Macam-macam Berhias.............................................................................................. 2
C. Bentuk Akhlak Berhias.............................................................................................. 6
D. Nilai Positif Akhlak Berhias...................................................................................... 6
E. Membiasakan Akhlak Berhias................................................................................... 7
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................ 9
B. Saran ......................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Membahas
masalah akhlak berhias dalam Islam, maka tidak lain adalah membahas salah satu
akhlak terpuji.
Dikalangan pemuda maupun pemudi masih
terdapat banyak kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara syari’at
Islam.Namun, sesuai dengan perkembangan zaman, ketidaktahuan tentang akhlak
berhias menurut syari’at Islam mulai berkurang, karna banyaknya demontrasi atau
pentas busana muslim, khususnya busana muslimah. Untuk itulah, kita sebagai
generasi muda Islam bisa menyerap informasi tentang akhlak berhias.
Walaupun sudah terdapan banyak informasi
tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah atau aturan
yang tertulis dalam pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW,
yang terlupakan, baik secara sengaja atau memang adanya kekurangan perhatian
dari tokoh agama Islam di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu
berhias?
2. Apa itu
akhlak berhias dan bagaimana cara merealisasikannya?
3. Apa dasar
hukum berhias?
4. Apa saja
larangan atau anjuran dalam akhlak berhias?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui definisi berhias.
2.
Untuk mengetahui definisi akhlak berhias dan cara merealisasikannya.
3.
Untuk mengetahui dasar hukum berhias
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ahlak Berhias
Menurut
bahasa kata "berhias" dalam Bahasa Arab disebut dengan kata-kata : tazaiyana-yatazaiyanu,
sementara dalam Kamus Besar Indonesia "berhias" adalah "usaha
memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah-indah, berdandan
dengan dandanan yang indah dan menarik".
Sedangkan
menurut istilah Berhias adalah “upaya untuk memperindah diri dengan berbagai
busana, asesoris ataupun zat-zat (make up) yang dapat memperelok
penampilan, sehingga menimbulkan kesan indah bagi yang melihat serta menambah
rasa percaya diri bagi pemakainya untuk tujuan tertentu”. Hal ini sesuai
dengan anjuran Rasulullah Saw. dengan sabdanya : “Allah itu indah, suka pada
keindahan” (HR.Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, maka pada
hakikatnya berhias adalah merupakan akhlak terpuji. Hukumnya boleh, bahkan
dianjurkan.
B.
Macam-macam Berhias
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan
mengaktualisasikan dirinya menurut tunutan perkembangan zaman. Nilai keindahan
dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring
dengan perkembangan zaman. Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias
atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan
keinginan mengembangkan berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga
berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus,
dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan
melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah baik,
bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah
berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31,
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ
مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Tetapi pada ayat lain, berhias harus memenuhi tuntunan
agama, yakni tidak mengikuti kemauan nafsu, QS. Al Ahzab : 33
“ dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul
bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
1) Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu
aurat wanita yaitu Jilbab. Jilbab
beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri
pemakaianya disamping dapat menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai dengan
dada manusia.Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara
dan di setiap masa pada
semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli
tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang
bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah Q.S. An Nur: 31. Maka,
berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi
wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para
ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut wanita itu termasuk hal-hal yang
lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas,
hal itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.Allah telah
memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat
di atas, untuk menutup tempat-tempat yang
biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al Khimar itu
ialah kain untuk menutup
kepala.Al Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat
tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala
dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,
Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada.Dalam riwayat
Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, “Mudah-mudahan wanita
yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika Aisyah r.a. didatangi
oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a.
dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis dibagian lehernya,
Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini amat
tipis, tidak dapat menutupinya.”
2) Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al Qur’an
memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah
satu yang diperselisihkan
para ulama adalah emas dan
sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.“ dan
Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan
daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu
perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan
supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.”
(QS. An Nahl : 14)
Dalam Al Qur’an, persoalan ini tidak disinggung,
tetapi sekian banyak hadis Nabi menegaskan bahwa keduanya haram dipakai
oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah
mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas
diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, ‘Kedua hal ini
haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab
diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa
keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang
berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita.
Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian
kaum musyrik.
3) Kosmetik
Wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah
sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran
wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah
warnanya.” Selain itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW.
biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarana kuning.
Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan
oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga
hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh
bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup” (HR.
Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai celak,
wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada
masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan.
4) Parfum
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan
perempuan. Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji
ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas
kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing
(bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
5) Tatto
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan
tangan dengan warna biru dan lukisan. Sebagian orang Arab_khususnya kaum
wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya.
Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan
mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun hal-hal yang dianggap oleh
manusia baik, tetapi
membawa kerusakan dan perubahan
pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan
itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu
hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh
karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi “Allah
melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang
berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya mempertajam
gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang
bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita
pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan
yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan
cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari
disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”.
(Muttafaq’Alaih).
6) Menyambung
Rambut
Berhias dengan menyambung rambutdinamakan Nabi
sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya.
Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang
sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,
tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan
mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur
yang artinya atwashilah (penyambung), yang
dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang
dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu
adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para
ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu?
Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya
terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya
memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari)
C.
Bentuk Akhlak
Berhias
Dalam berhias, Islam
telah menetapkan rambu-rambu sebagai berikut :Niat berhias hanya untuk
beribadah, sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah.Tidak memakai
bahan-bahan yang dilarang agama untuk dipergunakan.Tidak berhiasan
dengan menggunakan simbol-simbol non-muslim.Tidak berlebihan (diluar
kepatutan).Tidak berhias seperti kaum Jahiliyah dan orang-orang non-muslim.Berhias
menurut kelaziman dan kepatutan, sesuai dengan jenis kelamin.Tidak bertujuan
untuk berfoya-foya dan mengandung unsur ria.Batasan-batasan dalam berhias di
atas ditegaskan oleh Allah dalam Firman-Nya sebagai berikut :
...وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى...
Artinya : "...Dan janganlah kamu berhias (bertingkah
laku) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu..." (al-Ahzab : 33).
Batasan dan larangan dalam ayat di atas secara khusus
ditujukan kepada kaum wanita, agar tidak berpenampilan (tabarruj) ala
Jahiliyah zaman Nabi Saw. agar kaum wanita terpelihara dari segala bentuk
bencana dan terjebak ke dalam perangkap setan, sebab naluri manusia sering
berubah menjadi hawa nafsu liar bila wanita berhias sembrono dan tidak
memperhatikan kaedah-kaedah agama.
D.
Nilai Positif
Akhlak Berhias
Berhias
dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Islam, akan menegaskan jati diri si pemakai sebagai seorang mukmin atau muslim,
sebab penampilan menunjukan kepribadian seseorang. Muslim sejati akan selalu
konsisten dengan syari'at Islam, termasuk dalam berhias.
Manfaat lain yang ditimbulkan berhias ala Islami,
seseorang akan merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh.
Karena berdandan dengan keangkuhan akan menimbulkan sikap riya' dan
merupakan perangkap setan yang harus dihindari. Di samping itu berhias
secara Islami akan menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek
kehidupan, sebab berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian
segala kegiatan berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh
berkah dan pahala dari Allah Swt.
Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan
ketentuan agama, maka segala aktivitas
yang dilakukan dalam berdandan akan memicu perbuatan maksiat, kemungkaran dan
bahkan akan menjadi penyebab terjerumus ke dalam perangkap setan,
yang menyesatkan dan akan membahayakan si pemakai. Hal ini dapat kita
telusuri dalam kisah nenek moyang manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam
perangkap yang diciptakan setan untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang
sepintas lalu menyenangkan, namun kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan
Hawa dihukum dengan diturunkan ke bumi, sebagaimana Firman Allah :
فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا
وُورِيَ عَنْهُمَا مِن سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ
الشَّجَرَةِ إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ
Artinya : Kemudian setan membisikkan pikiran jahat
kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan
(setan) berkata, “Tuhan-mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar
kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam
surga).”
Dari peristiwa Adam dan Hawa di atas dapat kita ambil
beberapa pelajaran, antara lain Membuka aurat adalah merupakan bujukan setan
yang selalu hadir dalam setiap aktivitas manusia.Masuk dalam jebakan perangkap
setan akan menurunkan derajat manusia, sebagaimana Adam dan Hawa dengan diusir
dai sorga telah menurunkan derajat mereka berdua.Demikianlah perangkap setan,
siapapun yang terjebak ke dalamnya akan mengalami hal-hal yang akan menurunkan
derajatnya.
E. Membiasakan Akhlak Berhias
Sebagaimana telah
disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi
kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan
selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan zaman. Namun
walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk
berhias.
Islam memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan ibadah, seperti shalat dan haji. Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk kategori berlebihan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Artinya :
"Wahai
anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak Menyukai
orang yang berlebih- lebihan". (al-A'raf : 31)
Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami bahwa, Islam
menganjurkan manusia untuk hidup secara wajar dan sederhana. Berpakaian secara
wajar dan lazim, tidak kurang dan tidak pula berlebihan, tidak berlaku sombong
dengan apa yang dipakai dan tetap bersahaja serta konsisten dengan ajaran
Islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mengetahui akhlaq berhias menurut syari’at agama islam
sangatlah penting bagi kita karena dalam kehidupan sehari hari kita tidak
pernah lepas dari berhias
Akhlaq berhias dapat menunjukkan kepribadian
seseorang. Berhias dapat memberikan pengaruh positif dalam kehidupan, karena
berhias di niatkan untuk beribadah dan di restui oleh allah swt. Namun
sebaliknya berhias hanya untuk menarik perhatian lawan jenis agar memuji kita
dan tergoda dengan kita, itu akan menjadi alat maksiat dan hukumnya haranm
B.
Saran
Setelah
membahas dan memperdalam mengenai segala hal yang bersangkutan dengan akhlak
berhias, tentunya kita mempunyai saran maupun harapan tersendiri. Begitupun
dengan saya sebagai penulis dan sesama saudara seiman, sangat berharap bahwa
kita sebagai generasi muda Islam bisa membangkitkan kejayaan Islam, atau
setidaknya dapan menjadi contoh bagi yang lain, bahwa agama Islam adalah agama
rahmatan lil ‘alaamin
DAFTAR PUSTAKA
Roli A. Rahman dan M.
Khamzah, Menjaga Akidah Akhlak Kelas X Madrasah Aliyah, Tiga Serangkai,
Solo
LKS HIKMAH Akidah Akhlak
Kelas X semester Ganjil
Djatnika, rachmat. 1996.
Sistem etika islami (akhlak mulia). Jakarta: pustaka panjimas
Hamzah ya’qub. 1988. Etika
islam: pembinaan akhlaqul karimah (suatu pengantar). Bandung: cv. Diponegoro.
Cet.IV.
www.google.com
No comments:
Post a Comment