Bab I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Masyarakat
madani merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society
yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim. Konsep yang diajukan
oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masayarakat yang ideal adalah
kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Anawar Ibrahim menyebutkan
masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip
moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan
masyarakat.
Konsep masyarakat Madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan
masyarakat yang beradab yang mengacu pada nilai-nilai kebajikan dengan
interaksi sosial yang kondusif bagi penetapan tatanan demokratis dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2.
Identifikasi Masalah
Dari latar
belakang yang telah disampaikan, maka identifikasi masalah yang dapat penulis
sampaikan antara lain :
a.
Pengertian masyarakat Madani.
b.
Karakteristik dari masyarakat Madani.
c.
Ciri – ciri dari masyarakat Madani.
d.
Contoh – contoh kasus yang
terdapat di masyarakat Madani.
e.
Masyarakat Madani di Indonesia.
3.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan identifikasi masalah, maka perumusan masalahnya adalah :
1.
Apa itu yang disebut masyarakat madani?
2.
Bagaimana ciri –ciri dan
karakteristik dari masyarakat
madani?
3.
Bagaimana contoh-contoh kasus
yang terdapat di dalam masyarakat
madani?
4.
Bagaimana keadaan masyarakat
madani di Indonesia?
4.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Bagi penulis dapat meningkatkan keterampilan menulis suatu makalah
b.
Bagi pembaca dapat menambah ilmu pengetahuan terutama Pendidikan
Kewarganegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Masyarakat Madani ( Civic Society )
Civic
society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil
atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah
kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah”
yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat
yang beradap.
Masyarakat
madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri
dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi,
hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat
madani yang umumnya dikenal dengan istilah masyarakat sipil (civil society),
pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat
sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Di bawah
ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung
tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi
yang beradab, iman dan ilmu.
2. Menurut Syamsudin
Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada
di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat
paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan
berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
3. Menurut Nurcholis
Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat
Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat
kota atau masyarakat.
4. Menurut Ernest
Gellner,civil society atau masyarakat madani merujuk pada mayarakat yang
terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk
dapat mengimbangi Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato,
civil society
atau masyarakat madani
adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan
Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6. Menurut Muhammad
AS Hikam, masyarakat madani adalah
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating),
keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan
dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya.
7. Menurut M.
Ryaas Rasyid, masyarakat madani adalah suatu gagasan masyarakat
yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari
kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta
lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
2. Karakteristik
Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani berdasarkan definisi
di atas antara lain :
a.
Menjunjung tinggi nilai, norma,
dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b.
Mempunyai peradaban yang tinggi (
beradab ).
c.
Mengedepankan kesederajatan dan
transparasi ( keterbukaan ).
d.
Free space public
Ruang
publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak
melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
mempublikasikan informasi kepada publik.
e.
Demokratisasi
Menurut
Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam
kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang
meliputi :
1) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers
yang bebas
3) Supremasi
hokum
4) Perguruan
Tinggi
5) Partai
politik
f.
Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat
madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang
berbeda.
g.
Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat
tuhan.
h.
Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i.
Partisipasi sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j.
Supermasi hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
3. Ciri-ciri masyarakat madani
Prof. Dr.
M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia
antara lain :
a.
Kesukarelaan
b.
Keswasembadaan
c.
Kemandirian yang tinggi terhadap
negara.
d.
Keterkaitan pada nilai-nilai
hukum yang disepakati bersama.
Adapun ciri-ciri lain
dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1.
Terintegrasinya individu-individu
dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial
dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
4.
Kepentingan-kepentingan individu
dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya
dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya
dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
4. Contoh
kasus- kasus yang terdapat pada
masyarakat madani
Kata
Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses perubahan yang terjadi pada sebuah
kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan memiliki pola yang menunjukkan
gabungan antara keinginan dan kondisi yang dialami. Reformasi akan menjadi
sebuah alternatif yang sangat penting terhadap proses perbaikan melalui sebuah
perubahan, yang terjadi secara perlahan-lahan ataupun cepat dan tak terbendung,
secara evolusi ataupun revolusi, namun kecenderungan reformasi identik dengan
perubahan yang cepat namun tepat dan terukur.
Untuk menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya memerlukan sebuah rencana
dan langkah-langkah yang strategis dan memiliki dampak terhadap perubahan yang
diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada tataran sosial tentunya dampak
sosial juga diharapkan akan terjadi dan berkesinambungan dengan dampak terhadap
kondisi politik, budaya dan ekonomi secara umum. Reformasi bukan merupakan gerakan
chaos yang liar tak terkendali dan tanpa rencana serta tidak memberikan dampak
positif terhadap kondisi masa kini, justru sebaliknya merupakan sebuah gerakan
yang terencana, sistematis dan terukur serta memiliki parameter yang jelas
terhadap perubahan yang akan dilakukan dan ukuran yang jelas terhadap dampak
yang ditimbulkannya.
2.
Masyarakat Madani dan Lingkungan
Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat
Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan pentingnya
suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan
Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat
madani sejatinya sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak
pembangunan yang berkelanjutan (yang berwawasan lingkungan) yang
menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping upaya pengentasan
kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan
globalisasi.
Dalam
contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di
Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik dari
kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebenarnya kasus illegal logging
bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan di negeri ini. Awal
mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika pada masa penjajahan
kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam mencukupi segala
kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu untuk menjadikan kayu
sebagai salah satu produk pemenuh kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi
tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang
tinggi kemudian mulai memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu
untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan penebangan
yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar kemampuan
sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali. Inilah yang
menjadi awal terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
Melihat semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan tersebut, membuat para
ahli dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan regulasi-regulasi yang
mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan pelestarian sumberdaya hutan
khususnya kayu di Indonesia demi menjaga agar pasokan kayu tetap
terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan sumberdaya hutan
tersebut. Dengan
diterapkanya sistem regulasi yang ketat pada masa tersebut, mengakibatkan
jumlah penebangan hutan untuk diambil commodities kayunya semakin terkontrol
dan kasus illegal logging cenderung menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan
liar skala dalam kecil.
Tetapi selepas masa penjajahan tersebut, pemanfaatan sumberdaya kayu hutan
di Indonesia mulai berngsur-angsur naik kembali akibat tidak diterapkannya lagi
regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa penjajahan tersebut, demi
memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta permintaan akan kayu hutan dan
produk-produk turunan. Hal
tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya menaikan devisa negara yang
baru saja merdeka tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu
(hingga saat ini) masih berupaya membuat dan menerapkan
peraturan-peraturan pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan
baik masyarakat, akademisi, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan
tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini. Permintaan akan
kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan
menggunakan cara-cara illegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
dalam usaha mendapatkan keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak
ekologis yang terjadi akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya
kayu yang tidak terkendali dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari
gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya
mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu lingkungan hidup
khususnya mengenai illegal logging di Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi
seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar dalam konteks
keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi pemerintah sebagai pengambil
kebijakan menginginkan terciptanya suatu kondisi lingkungan hutan yang lestari
(sustainable forest), tetapi di lain sisi pemerintah harus memenuhi permintaan
akan ketersediaan kayu dalam usaha menaikan pendapatan negara. Dan hal ini
makin menjadi dilema ketika pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan
peraturan dan perundang-undangan yang tegas dalam rangka menciptakan suatu
management hutan lestari (sustainable forest management) pada pihak-pihak yang
terkait khususnya bagi para pelaku illegal logging. Dan diluar komponen
pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan pun juga masih
rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam hal
inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari bahwa
Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli akan suatu
hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam cakupan antargenerasi,
yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan hidup. Maka untuk itu,
masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti kelestarian lingkungan
diharapkan mampu menjadi salah satu faktor penggerak dan turut berpartisipasi
mewujudkan transformasi bangsa menuju masyarakat yang kita dambakan tersebut.
Dan kita bisa melihat usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka
lebar. Tapi itu semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen
bangsa, beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam
mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu untuk
dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk, serta selalu mendorong berbagai
pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi
masa depan kita semua.
5.
Masyarakat Madani di Indonesia
Paradigma
dan Praktik Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani)
bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang
pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan
pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan
sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan
kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul Ulama
(NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil
society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di
Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang
bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi
nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak
mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang
belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi
sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun
demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran
ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara
dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun
masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini
merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang
dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan
pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran
politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Bersandar
pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani
selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut,
sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan
negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma
ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang
melalui cara :
1.
Memperluas golongan menengah
melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi
kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan
pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator
bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global
mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses
pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.
Mereformasi sistem politik demokratis
melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai
prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau
mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan
salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.
Penyelenggaraan pendidikan
politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan
politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara
terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip
pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
6. Gerakan
Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan
masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial
dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari
oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan
masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang
berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga
oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan
politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh
partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana
terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki
jabatan politik tersebut.
Berdasarkan
pemetaan diatas, secara empiris ketiganya
dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan
politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang
juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh
masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti
Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol
di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
7. Organisasi
Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah
Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental
Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah
ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi
non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas
internasional.
Dalam arti
umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat
yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk
oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan
pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering
membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok
masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi
masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang
tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak
menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan
alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta seolah-olah
“ oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya
yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum
buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan
sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi
profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral
yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginan individu.Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik
masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi,
kemajemukan dan keadilan sosial.Strategi membangun masyarakat madani di
indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi
sistem politik demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik.Masyarakat sipil
mengejewantah dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat, seperti
organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi komunitas, media dan
lembaga pendidikan.
B. SARAN
Demikianlah
pembahasan tentang masyarakat madani yang dapat kami paparkan, masih banyak
terdapat kesalahan dan kekurangan di dalamnya, semoga para pembaca, pendengar
dan guru pembimbing dapat memberikan kritik dan sarannya yang bersifat
membangun, demi kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan
Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta : 2008
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008
http://www.anneahira.com/pengertian-masyarakat-madani.htm
http://tafany.wordpress.com/2007/12/03/masyarakat-madani-ala-pls-reg/
http://www.crayonpedia.org/mw/Ciri-Ciri_Masyarakat_Madani
http://tafany.wordpress.com/2007/12/03/masyarakat-madani-ala-pls-reg/
http://www.crayonpedia.org/mw/Ciri-Ciri_Masyarakat_Madani
No comments:
Post a Comment