MAKALAH
KONSEP PERUNDANG UNDANGAN
Disusun untuk memenuhi salah Satu
Tugas Mata Kuliah Legal Drafting
Dosen :
Disusun
oleh:
Nama :
NIM :
Prodi :
INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH
SURYALAYA TASIKMALAYA
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada
kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “Konsep
Perundang Undangan”. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi
kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini
kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini
selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.
Tasikmalaya, 17 Oktober 2023
Penyusun
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang........................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C.
Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 2
A.
Konsep Pembentukan
Perundang-undangan............................................. 2
B.
Prinsip Dalam
Membentuk Dan Menerapkan Undang-Undang................ 6
C.
Hubungan Hukum
Islam Dengan Perundang-Undangan di Indonesia..... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 9
A.
Kesimpulan................................................................................................ 9
B.
Saran.......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembentukan perundang-undang adalah syarat bagi suatu negara untuk membentuk
hukum nasional. Pembentukan peraturan undang-undangan hanya dapat terwujud
apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang
berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Konsep pembentukan perundang-
undangan harus sejalan dengan ideologi negara yaitu Pancasila. Selain itu
pembentukan undang-undang juga harus mengutamakan hak asasi manusia. Dengan
kata lain perundang-undangan harus menyetarakan seluruh rakyat Indonesia tanpa
memandang ras, status sosial atau agama.
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana Konsep
pembentukan perundang-undangan di
Indonesia ?
b.
Bagaimana
prinsip dalam membentuk dan menerapkan undang-undang ?
c.
Bagaimana
hubungan hukum islam dengan perundang-undangan di Indonesia?
C.
Tujuan
1
Mengetahui
proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia
2
Mengetahui
prinsip dalam membentuk dan menerapkan undang-undang
3
Mengetahui
hubungan hukum islam dengan perundang-undangan di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Konsep
pembentukan peraturan perundang- undangan merupakan rencana atau plan dalam membentuk
hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar
dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia
dan situasi kehidupan manusia. Penghayatan tentang keadilan memunculkan
penilaian bahwa dalam situasi kemasyarakatan tertentu, orang seyogyanya
berperilaku dengan cara tertentu, karena hal itu adil atau memenuhi rasa
keadilan. Keadilan merupakan nilai abstrak yang perlu perwujudan dalam bentuk
norma hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan bermasyarakat. Perwujudan nilai-nilai norma hukum dalam masyarakat
terbentuk melalui aturan perundang-undangan. Aturan perundang- undangan yang
dibentuk harus memenuhi rasa keadilan. Menurut Sajipto Rahardjo, dalam proses pembuatan
rancangan undang-undang harus memperhatikan peran dari asas hukum. Sistem hukum
termasuk peraturan perundang-undangan yang dibangun tanpa asas hukum hanya akan
berupa tumpukan undang-undang. Asas hukum memberikan arah yang dibutuhkan. [1]
Di
waktu-waktu yang akan datang masalah dan bidang yang diatur pasti semakin bertambah.
Maka pada waktu hukum atau undang- undang dikembangkan, asas hukum memberikan tuntunan
dengan cara bagaimana dan ke arah mana sistem tersebut akan dikembangkan Dalam
kenyataan empiris telah terbukti bahwa suatu undang-undang, bahkan kodifikasi,
tidak akan pernah lengkap dalam mengatur segala persoalan yang terjadi maupun
yang akan terjadi di tengah-tengah dinamika perkembangan masyarakat. Pembentukan
perundang-undangan belum sesuai dengan Pancasila dikarenakan masih banyak
perbedaan paradigm tentang Pancasila dan perdebatan-perdebatan tentang kebenaran
Pancasila sehingga jelas, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak akan
sesuai dengan substansi Pancasila yang mencerminkan keadilan. Terbukti
banyaknya judicial review terhadap produk Undang-Undang yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. Diperlukannya persamaan visi, misi, tujuan
dan persepsi dalam memahami Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Salah
satu hal yang penting dalam sebuah pemerintahan, baik dalam tingkat nasional
maupun daerah adalah pembentukan produk hukum yang sangat diperlukan karena
diperlukan untuk merespon kepentingan masyarakat.
Dalam
membentuk hukum, diperlukan pedoman sehingga produk hukum yang diterbitkan
nantinya akan kuat demi hukum dan dapat diimplementasikan di kemudian hari.
Berawal dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diundangkan
pada tanggal 12 Agustus 2011, maka setiap pembentukan produk hukum mempunyai dasar
dan pedoman. Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pembentukan
undang-undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia merupakan negara
hukum.
Sebagai
negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan,
dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan
baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini dibentuk untuk
menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan
perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan
tumpang tindih satu sama lain. Melalui undang-undang tersebut, diharapkan semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman
khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan
perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik terbagi dalam dua asas,
yaitu asas formal dan asas-asas material1. Asas formal meliputi : asas tujuan
yang jelas, asas organ/Lembaga yang tepat, asas perlunya pengaturan, asas
dapatnya dilaksankan dan, asas consensus.
Sementara
asas-asas materil meliputi : asas tentang terminologi dan sistematika yang
benar, asas tentang dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian
hukum, asas pelaksanakan hukum sesuai keadaan individual.
Selanjutnya
konsep pembentuk perundang-undangan adalah rancangan atau plan dalam membentuk
hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar
dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia
dan situasi kehidupan manusia.
Proses
pembentukan perundang-undangan diatur dalam beberapa pasal diantara nya yaitu:
1
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 D ayat (1), dan Pasal 22 D ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
UU RI Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
3
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
4
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
5
Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/TAHUN 2009 tentang Tata
Tertib;
6
Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penyusunan Program Legislasi Nasional;
7
Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;
8
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan
Undang-undang adalah tugas dan wewenang DPR. Hal ini didasari oleh pasal 20
ayat (1). Dalam tahap perencanaan DPR dan presiden Menyusun daftar UU dan untuk
RUU tertentu DPD juga ikut dalam tahap perencanaan ini. Proses ini dikenal
dengan “Prolegnas” atau program legislasi nasional. Prolegnas ini terbagi ke
dalam dua jenis yaitu 3: Prolegnas Jangka Menengah yakni untuk program yang
disusun selama 5 tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan atau prolegnas tahunan.
Sebelum menjadi prolegnas tahunan DPR dan pemerintah harus Menyusun Naskah
Akademik dan RUU tersebut. Dalam keadaan tertentu yang mendesak Dimungkinkan
adanya pembahasan atas RUU yang tidak terdapat dalam prolegnas.
Dalam
proses perancangan RUU, tahapan pengambilan masukan dilakukan secara terpisah.
Yang kemudian hasil dari pengambilan masukan tersebut di kolektifkan kepada
DPR. Tahapan selanjutnya adalah tahapan penyusunan Rancangan Undang- Undang.
Tahapan ini adalah tahapan sebelum pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah
mengenai RUU yang akan di sah kan. Tahapan ini berisikan :
a.
Pembuatan
naskah akademik, yaitu hasil penelitian atau kajian tertentu tentang suatu
masalah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
b.
Penyusunan
rancangan undang-undang, pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal harus
mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU 12/2011
c.
Lalu
dilanjutkan dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Sebuah
tahapan untuk memastikan bahwa RUU yang disusun harus sesuai atau selaras
dengan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan UU lain. Selain itu RUU tersebut juga
harus selaras dengan Teknik penyusunan peraturan prundang-undangan.
Selanjutnya
yaitu tahapan Pembahasan Rancangan Undang-Undang.[2]
Pembahasan RUU
oleh DPR dan presiden akan melalui 2 tingkat. Tingkat pertama yaitu pembicaraan
dalam rapat komisi, gabungan komisi, rapat badan legislasi dan rapat badan
anggaran. Tingkat kedua berupa pembicaraan dalam rapat paripurna. Tahap
selanjutnya adalah tahapan Pengesahan Undang-undang. Setelah RUU disetujui oleh
DPR dan presiden, RUU tersebut akan dituangkan dalam kertas kepresidenan oleh
Sekretariat Negara dan kemudian dikirimkan kepada presiden untuk disahkan.
Pengesahan RUU dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan paling lambat 30 hari
sejak RUU tersebut disetujui.
B.
Prinsip Dalam
Membentuk Dan Menerapkan Undang-Undang
Indonesia
sebagai negara hukum yang memiliki jenjang hukum, dalam pembentukan
perundang-undangan diharuskan mementingkan hierarki perundang- undangan. 4Ada
beberapa pedoman yang harus diikuti dalam pembentukan perundang-undangan di
Indonesia. Pertama yaitu ideologi negara yaitu pancasila. Kedua Norma
Fundamental Negara tidak lain yaitu pancasila. [3]
Ketiga
yaitu asas- asas negara yang berdasar hukum dan asas-asas pemerintah berdasar
konstitusi. Selain ketiga pedoman tersebut, ada juga prinsip-prinsip yang
digunakan dalam pembentukan undang-undang yaitu : dasar peraturan
perundang-undangan selalu menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai
acuan, hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan
sebagai landasan yuridis dalam pembentukan perundang-undangan, kemudian
pencabutan atau pengubahan peraturan perundanga-undangan yang telah berlaku
hanya bisa di cabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang
sederajat atau lebih tinggi, yang terakhir perundanga-undangan yang baru
mengesampingkan perundang-undangan yang lama.
C.
Hubungan Hukum
Islam Dengan Perundang-Undangan di Indonesia
Indonesia
adalah salah satu negara dengan masyarakat muslim terbanyak di dunia. Dengan
fakta bahwa negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas beragam islam tentu
hukum islam cukup berpengaruh dalam perundang-undangan nya. Dalam perkembangan
nya hukum islam sekarang ini telah menjadi bagian dari sistem hukum negara5.
Hukum islam di negara Indonesia sudah hadir sejak pertama kali kedatangan agama
islam di Nusantara.[4]
Meskipun bukan
negara syariah tetapi hukum islam dapat masuk kedalam sistem hukum nasional.
Menurut Ija Suntana dalam sebuah jurnal yang berjudul “Dari Internalisasi ke
Formalisasi Perkembangan Hukum Islam di Indonesia” ada dua bentuk perkembangan
yang terjadi pada masyrakat muslim di Indonesia yaitu internalisasi dan
formalisasi.
Internalisasi
di masyarakat adalah bentuk dari perwujudan menjaga syariat islam di Indonesia.
Penyampaian ajaran islam secara turun-temurun yang dilakukan baik secara formal
maupun secara informal dan mewujudkan nya dalam berkehidupan sehari-hari adalah
internalisasi. Dalam hukum nasional kita dapat menemukan contoh internalisasi
yang dianggap berhasil yaitu dalam bidang hukum keluarga, kewarisan dan
perkawinan.
Selanjutnya
bentuk perkembangan formalisasi hukum islam di Indonesia mewujudkan hukum islam
menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan. Melalui hal ini hukum islam
tidak hanya menjadi hukum yang berjalan di masyarakat namun menjadi hukum
positif yang diberlakukan oleh negara.
Formalisasi
hukum islam di negara Indonesia mengalami kemajuan pada masa orde Reformasi.
Hal ini disebabkan pada masa tersebut penyampaian aspirasi lebih bebas dan
demokrasi mulai terbuka. Dari kemajuan tersebut lalu menghasilkan undang-undang
yang berpedoman pada hukum islam. yaitu undang-undang tentang perkawinan,
perbankan syariah, penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat, wakaf, surat berharga
syariah, undang- undang pornografi dan pornoaksi, dan sertifikasi halal produk.[5]
Walaupun
mengalami kemajuan, formalisasi ini masi diperdebatkan oleh masyarakat islam.
Mereka terbagi menjadi dua kelompok yaitu : kelompok simbolistik dan kelompok
substansial.
Kelompok
simbolistik berpendapat bahwa penerapan hukum islam harus dilakukan secara
teknis dan simbolis. Sementara kelompok substansial berpendapat bahwa
formalisasi tersebut tidak harus dilakukan secara teknis, akan tetapi
substantif melalui penerapan nilai-nilai yang global.
Selanjutnya,
muncul formalisasi hukum islam baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak
beralasan dan tidak berlandaskan kebutuhan yang mendesak.6 Bahkan beberapa
politikus mulai menggunakan formalisasi syariat sebagai bahan kampanya demi
menuai simpati masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
prosesnya, pembentukan peraturan perundang-undangan berpedoman pada dua asas
yaitu : asas formal dan asas-asas material. Asas formal meliputi : asas tujuan
yang jelas, asas organ/Lembaga yang tepat, asas perlunya pengaturan, asas
dapatnya dilaksankan dan, asas konsensus.
asas-asas
materil meliputi : asas tentang terminologi dan sistematika yang benar, asas
tentang dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian
hukum, asas pelaksanakan hukum sesuai keadaan individual.
Proses
pembentukan peraturan perundang-undangan terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu
:
-
Tahapan
perencanaan oleh DPR, presiden, dan DPD (bila rancangan tersebuta terkait
dengan RUU tertentu)
-
Tahapan
penyusunan RUU
-
Tahapan
pembahasan RUU yang akan melalui 2 tingkat yaitu : Tingkat pertama yaitu
pembicaraan dalam rapat komisi, gabungan komisi, rapat badan legislasi dan
rapat badan anggaran. Tingkat kedua berupa pembicaraan dalam rapat paripurna.
-
Tahapan yang
terakhir adalan Tahapan Pengesahan
Dalam perkembangan nya hukum islam masuk kedalam bagian dari sistem hukum nasional. masuk nya hukum islam kedalam sistem hukum nasional ini melalui dua bentuk perkembangan yaitu internalisasi dan formalisasi Bidang hukum keluarga, kewarisan, perkawinan adalah contoh internalisasi hukum islam yang berhasil.
Saya sebagai
penyusun sekaligus penulis makalah ini sepenuh nya sadar bahwa makalah yang
saya buat ini sangat jauh dari kata sempurna. Maka dari itu saya memohon maaf
apabila ada kekurangan dan juga kesalahan yang terdapat dalam karya saya.
Kritik dan saran dari pembaca akan sangat membantu saya untuk agar bisa lebih
teliti dan lebih baik ke depan nya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bernard Arief
Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010, h. 88.
Febriansyah,
Ferry Irawan. "Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia." Perspektif 21.3 (2016): 220-229.
Dalimunthe,
Dermina. "Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal AL-MAQASID:
Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4.2 (2018): 59-75.
Suntana, Ija.
"From Internalization to Formalization: Islamic Law Development in
Indonesia." From Internalization to Formalization: Islamic Law Development
in Indonesia 64.1 (2020).
[1] Bernard
Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010, h.
88.
[2] Febriansyah, Ferry Irawan.
"Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia."
Perspektif 21.3 (2016): 220-229
[3]
Dalimunthe, Dermina. "Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal
AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4.2 (2018): 59-75
[4]
Suntana, Ija. "From Internalization to Formalization: Islamic Law
Development in
[5] Indonesia."
From Internalization to Formalization: Islamic Law Development in Indonesia
64.1 (2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar