MAKALAH KONSEP PERUNDANG UNDANGAN

 

MAKALAH

KONSEP PERUNDANG UNDANGAN

Disusun untuk memenuhi salah Satu Tugas Mata Kuliah Legal Drafting

Dosen : 

 

 

 

 

Disusun oleh:

Nama              

NIM               

Prodi              

 

 

 

INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH

SURYALAYA TASIKMALAYA

2023


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “Konsep Perundang Undangan”. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.

Kami menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.

 

 

Tasikmalaya, 17 Oktober 2023

 

 

Penyusun

 DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR......................................................................................... i

DAFTAR ISI........................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1

A.    Latar Belakang........................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah...................................................................................... 1

C.     Tujuan........................................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 2

A.    Konsep Pembentukan Perundang-undangan............................................. 2

B.     Prinsip Dalam Membentuk Dan Menerapkan Undang-Undang................ 6

C.     Hubungan Hukum Islam Dengan Perundang-Undangan di Indonesia..... 6

BAB III PENUTUP............................................................................................. 9

A.    Kesimpulan................................................................................................ 9

B.     Saran.......................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10

 


BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pembentukan perundang-undang adalah syarat bagi suatu negara untuk membentuk hukum nasional. Pembentukan peraturan undang-undangan hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Konsep pembentukan perundang- undangan harus sejalan dengan ideologi negara yaitu Pancasila. Selain itu pembentukan undang-undang juga harus mengutamakan hak asasi manusia. Dengan kata lain perundang-undangan harus menyetarakan seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang ras, status sosial atau agama.

B.     Rumusan Masalah

a.       Bagaimana Konsep  pembentukan perundang-undangan di Indonesia ?

b.      Bagaimana prinsip dalam membentuk dan menerapkan undang-undang ?

c.       Bagaimana hubungan hukum islam dengan perundang-undangan di Indonesia?

 

C.    Tujuan

1        Mengetahui proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia

2        Mengetahui prinsip dalam membentuk dan menerapkan undang-undang

3        Mengetahui hubungan hukum islam dengan perundang-undangan di Indonesia

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Konsep pembentukan peraturan perundang- undangan merupakan rencana atau plan dalam membentuk hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia dan situasi kehidupan manusia. Penghayatan tentang keadilan memunculkan penilaian bahwa dalam situasi kemasyarakatan tertentu, orang seyogyanya berperilaku dengan cara tertentu, karena hal itu adil atau memenuhi rasa keadilan. Keadilan merupakan nilai abstrak yang perlu perwujudan dalam bentuk norma hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Perwujudan nilai-nilai norma hukum dalam masyarakat terbentuk melalui aturan perundang-undangan. Aturan perundang- undangan yang dibentuk harus memenuhi rasa keadilan. Menurut Sajipto Rahardjo, dalam proses pembuatan rancangan undang-undang harus memperhatikan peran dari asas hukum. Sistem hukum termasuk peraturan perundang-undangan yang dibangun tanpa asas hukum hanya akan berupa tumpukan undang-undang. Asas hukum memberikan arah yang dibutuhkan. [1]

Di waktu-waktu yang akan datang masalah dan bidang yang diatur pasti semakin bertambah. Maka pada waktu hukum atau undang- undang dikembangkan, asas hukum memberikan tuntunan dengan cara bagaimana dan ke arah mana sistem tersebut akan dikembangkan Dalam kenyataan empiris telah terbukti bahwa suatu undang-undang, bahkan kodifikasi, tidak akan pernah lengkap dalam mengatur segala persoalan yang terjadi maupun yang akan terjadi di tengah-tengah dinamika perkembangan masyarakat. Pembentukan perundang-undangan belum sesuai dengan Pancasila dikarenakan masih banyak perbedaan paradigm tentang Pancasila dan perdebatan-perdebatan tentang kebenaran Pancasila sehingga jelas, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak akan sesuai dengan substansi Pancasila yang mencerminkan keadilan. Terbukti banyaknya judicial review terhadap produk Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diperlukannya persamaan visi, misi, tujuan dan persepsi dalam memahami Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Salah satu hal yang penting dalam sebuah pemerintahan, baik dalam tingkat nasional maupun daerah adalah pembentukan produk hukum yang sangat diperlukan karena diperlukan untuk merespon kepentingan masyarakat.

Dalam membentuk hukum, diperlukan pedoman sehingga produk hukum yang diterbitkan nantinya akan kuat demi hukum dan dapat diimplementasikan di kemudian hari. Berawal dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011, maka setiap pembentukan produk hukum mempunyai dasar dan pedoman. Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui undang-undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik terbagi dalam dua asas, yaitu asas formal dan asas-asas material1. Asas formal meliputi : asas tujuan yang jelas, asas organ/Lembaga yang tepat, asas perlunya pengaturan, asas dapatnya dilaksankan dan, asas consensus.

Sementara asas-asas materil meliputi : asas tentang terminologi dan sistematika yang benar, asas tentang dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, asas pelaksanakan hukum sesuai keadaan individual.

Selanjutnya konsep pembentuk perundang-undangan adalah rancangan atau plan dalam membentuk hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia dan situasi kehidupan manusia.

Proses pembentukan perundang-undangan diatur dalam beberapa pasal diantara nya yaitu:

1        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 D ayat (1), dan Pasal 22 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2        UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;

3        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD

4        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

5        Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/TAHUN 2009 tentang Tata Tertib;

6        Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional;

7        Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;

8        Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembentukan Undang-undang adalah tugas dan wewenang DPR. Hal ini didasari oleh pasal 20 ayat (1). Dalam tahap perencanaan DPR dan presiden Menyusun daftar UU dan untuk RUU tertentu DPD juga ikut dalam tahap perencanaan ini. Proses ini dikenal dengan “Prolegnas” atau program legislasi nasional. Prolegnas ini terbagi ke dalam dua jenis yaitu 3: Prolegnas Jangka Menengah yakni untuk program yang disusun selama 5 tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan atau prolegnas tahunan. Sebelum menjadi prolegnas tahunan DPR dan pemerintah harus Menyusun Naskah Akademik dan RUU tersebut. Dalam keadaan tertentu yang mendesak Dimungkinkan adanya pembahasan atas RUU yang tidak terdapat dalam prolegnas.

Dalam proses perancangan RUU, tahapan pengambilan masukan dilakukan secara terpisah. Yang kemudian hasil dari pengambilan masukan tersebut di kolektifkan kepada DPR. Tahapan selanjutnya adalah tahapan penyusunan Rancangan Undang- Undang. Tahapan ini adalah tahapan sebelum pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah mengenai RUU yang akan di sah kan. Tahapan ini berisikan :

a.       Pembuatan naskah akademik, yaitu hasil penelitian atau kajian tertentu tentang suatu masalah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

b.      Penyusunan rancangan undang-undang, pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal harus mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU 12/2011

c.       Lalu dilanjutkan dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Sebuah tahapan untuk memastikan bahwa RUU yang disusun harus sesuai atau selaras dengan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan UU lain. Selain itu RUU tersebut juga harus selaras dengan Teknik penyusunan peraturan prundang-undangan.

Selanjutnya yaitu tahapan Pembahasan Rancangan Undang-Undang.[2]

Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden akan melalui 2 tingkat. Tingkat pertama yaitu pembicaraan dalam rapat komisi, gabungan komisi, rapat badan legislasi dan rapat badan anggaran. Tingkat kedua berupa pembicaraan dalam rapat paripurna. Tahap selanjutnya adalah tahapan Pengesahan Undang-undang. Setelah RUU disetujui oleh DPR dan presiden, RUU tersebut akan dituangkan dalam kertas kepresidenan oleh Sekretariat Negara dan kemudian dikirimkan kepada presiden untuk disahkan. Pengesahan RUU dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui.

 

B.     Prinsip Dalam Membentuk Dan Menerapkan Undang-Undang

Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki jenjang hukum, dalam pembentukan perundang-undangan diharuskan mementingkan hierarki perundang- undangan. 4Ada beberapa pedoman yang harus diikuti dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Pertama yaitu ideologi negara yaitu pancasila. Kedua Norma Fundamental Negara tidak lain yaitu pancasila. [3]

Ketiga yaitu asas- asas negara yang berdasar hukum dan asas-asas pemerintah berdasar konstitusi. Selain ketiga pedoman tersebut, ada juga prinsip-prinsip yang digunakan dalam pembentukan undang-undang yaitu : dasar peraturan perundang-undangan selalu menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai acuan, hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis dalam pembentukan perundang-undangan, kemudian pencabutan atau pengubahan peraturan perundanga-undangan yang telah berlaku hanya bisa di cabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi, yang terakhir perundanga-undangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan yang lama.

 

C.    Hubungan Hukum Islam Dengan Perundang-Undangan di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara dengan masyarakat muslim terbanyak di dunia. Dengan fakta bahwa negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas beragam islam tentu hukum islam cukup berpengaruh dalam perundang-undangan nya. Dalam perkembangan nya hukum islam sekarang ini telah menjadi bagian dari sistem hukum negara5. Hukum islam di negara Indonesia sudah hadir sejak pertama kali kedatangan agama islam di Nusantara.[4]

Meskipun bukan negara syariah tetapi hukum islam dapat masuk kedalam sistem hukum nasional. Menurut Ija Suntana dalam sebuah jurnal yang berjudul “Dari Internalisasi ke Formalisasi Perkembangan Hukum Islam di Indonesia” ada dua bentuk perkembangan yang terjadi pada masyrakat muslim di Indonesia yaitu internalisasi dan formalisasi.

Internalisasi di masyarakat adalah bentuk dari perwujudan menjaga syariat islam di Indonesia. Penyampaian ajaran islam secara turun-temurun yang dilakukan baik secara formal maupun secara informal dan mewujudkan nya dalam berkehidupan sehari-hari adalah internalisasi. Dalam hukum nasional kita dapat menemukan contoh internalisasi yang dianggap berhasil yaitu dalam bidang hukum keluarga, kewarisan dan perkawinan.

Selanjutnya bentuk perkembangan formalisasi hukum islam di Indonesia mewujudkan hukum islam menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan. Melalui hal ini hukum islam tidak hanya menjadi hukum yang berjalan di masyarakat namun menjadi hukum positif yang diberlakukan oleh negara.

Formalisasi hukum islam di negara Indonesia mengalami kemajuan pada masa orde Reformasi. Hal ini disebabkan pada masa tersebut penyampaian aspirasi lebih bebas dan demokrasi mulai terbuka. Dari kemajuan tersebut lalu menghasilkan undang-undang yang berpedoman pada hukum islam. yaitu undang-undang tentang perkawinan, perbankan syariah, penyelenggaraan haji, pengelolaan zakat, wakaf, surat berharga syariah, undang- undang pornografi dan pornoaksi, dan sertifikasi halal produk.[5]

Walaupun mengalami kemajuan, formalisasi ini masi diperdebatkan oleh masyarakat islam. Mereka terbagi menjadi dua kelompok yaitu : kelompok simbolistik dan kelompok substansial.

Kelompok simbolistik berpendapat bahwa penerapan hukum islam harus dilakukan secara teknis dan simbolis. Sementara kelompok substansial berpendapat bahwa formalisasi tersebut tidak harus dilakukan secara teknis, akan tetapi substantif melalui penerapan nilai-nilai yang global.

Selanjutnya, muncul formalisasi hukum islam baik ditingkat pusat maupun daerah yang tidak beralasan dan tidak berlandaskan kebutuhan yang mendesak.6 Bahkan beberapa politikus mulai menggunakan formalisasi syariat sebagai bahan kampanya demi menuai simpati masyarakat.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam prosesnya, pembentukan peraturan perundang-undangan berpedoman pada dua asas yaitu : asas formal dan asas-asas material. Asas formal meliputi : asas tujuan yang jelas, asas organ/Lembaga yang tepat, asas perlunya pengaturan, asas dapatnya dilaksankan dan, asas konsensus.

asas-asas materil meliputi : asas tentang terminologi dan sistematika yang benar, asas tentang dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, asas pelaksanakan hukum sesuai keadaan individual.

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu :

-          Tahapan perencanaan oleh DPR, presiden, dan DPD (bila rancangan tersebuta terkait dengan RUU tertentu)

-          Tahapan penyusunan RUU

-          Tahapan pembahasan RUU yang akan melalui 2 tingkat yaitu : Tingkat pertama yaitu pembicaraan dalam rapat komisi, gabungan komisi, rapat badan legislasi dan rapat badan anggaran. Tingkat kedua berupa pembicaraan dalam rapat paripurna.

-          Tahapan yang terakhir adalan Tahapan Pengesahan

Dalam perkembangan nya hukum islam masuk kedalam bagian dari sistem hukum nasional. masuk nya hukum islam kedalam sistem hukum nasional ini melalui dua bentuk perkembangan yaitu internalisasi dan formalisasi Bidang hukum keluarga, kewarisan, perkawinan adalah contoh internalisasi hukum islam yang berhasil.

 B.     Saran

Saya sebagai penyusun sekaligus penulis makalah ini sepenuh nya sadar bahwa makalah yang saya buat ini sangat jauh dari kata sempurna. Maka dari itu saya memohon maaf apabila ada kekurangan dan juga kesalahan yang terdapat dalam karya saya. Kritik dan saran dari pembaca akan sangat membantu saya untuk agar bisa lebih teliti dan lebih baik ke depan nya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010, h. 88.

Febriansyah, Ferry Irawan. "Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia." Perspektif 21.3 (2016): 220-229.

Dalimunthe, Dermina. "Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4.2 (2018): 59-75.

Suntana, Ija. "From Internalization to Formalization: Islamic Law Development in Indonesia." From Internalization to Formalization: Islamic Law Development in Indonesia 64.1 (2020).



[1] Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010, h. 88.

[2] Febriansyah, Ferry Irawan. "Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia." Perspektif 21.3 (2016): 220-229

[3] Dalimunthe, Dermina. "Proses Pembentukan Undang-Undang Menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4.2 (2018): 59-75

[4] Suntana, Ija. "From Internalization to Formalization: Islamic Law Development in

[5] Indonesia." From Internalization to Formalization: Islamic Law Development in Indonesia 64.1 (2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROPOSAL BISNIS “TANSUKE EDAS” PRAKTIKUM INKUBATOR BISNIS DAN KEUANGAN

  PROPOSAL BISNIS “TANSUKE EDAS” PRAKTIKUM INKUBATOR BISNIS DAN KEUANGAN     Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pr...