MAKALAH PELAPOARAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DESA

 

MAKALAH

PELAPOARAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DESA

Disusun untuk memenuhi salah Satu Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Desa

Dosen : 

 

 

Disusun oleh:

Nama              

NIM               

Prodi              

 

 

 

INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH MUBAROKIYAH

SURYALAYA TASIKMALAYA

2023


KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “Pelapoaran Pertanggung Jawaban Keuangan Desa”. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.

Kami menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.

 

 

Tasikmalaya, 17 Oktober 2023

 

 

Penyusun

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR............................................................................................................ i

DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang............................................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah......................................................................................................... 1

C.     Tujuan........................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pertanggung jawaban Pemerintah Desa ...................................................................... 3

B.     Prosedur dan Tahapan LPJ .......................................................................................... 3

C.     Pertanggungjawaban Pemerintah Desa  dalam Mengelola APBDes ........................... 4

D.    Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa ......... 5

E.     Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa ......................... 6

F.     Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola ADD .................................. 7

G.    Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi       8

H.    Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM  ......................................................... 8

I.       Proses dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes ....................................................... 8

J.       Lapoaran Pertanggungjawaban Tahap 1 ...................................................................... 9

K.    Penyampayan laporan kepada BPD .......................................................................... 10

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan................................................................................................................. 11

B.     Saran........................................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis dan Sekertaris Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) mempunyai peran penting di masyarakat. Sebagai abdi masyarakat Sekretaris Desa mempunyai tugas ganda, disamping harus melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, Sekretaris Desa juga harus bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Sekretaris Desa merupakan jabatan yang penuh tantangan karena dalam melaksanakan tugasnya diperlukan kemampuan administratif dan juga sikap yang arif serta bijaksana dan tanggung jawab karena senantiasa berhubungan langsung dengan masyarakat Desa, sehingga kebersamaan dan juga kerjasama yang baik dengan Kepala Desa serta perangkat Desa lainnya harus senantiasa dilakukan.

 

B.     Rumusan Masalah

1        Apa yang dimaksud Pertanggung jawaban Pemerintah Desa ?

2        Bagaimana Prosedur dan Tahapan LPJ?

3        Bagaimana Pertanggungjawaban Pemerintah Desa  dalam Mengelola APBDes?

4        Bagaimana Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa?

5        Bagaimana Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa?

6        Bagaimana Pertanggungjawaban pemerintah Desa     dalam mengelola ADD?

7        Bagaimana Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi?

8        Bagaimana Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM ?

9        Bagaimana Proses dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes?

10    Bagaimana Lapoaran Pertanggungjawaban Tahap 1?

11    Bagaimana Penyampayan laporan kepada BPD?

 

C.   Tujuan Penulisan

 1        Untuk mengetahui Pertanggung jawaban Pemerintah Desa ?

2        Untuk mengetahui Prosedur dan Tahapan LPJ?

3        Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola APBDes?

4        Untuk mengetahui Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa?

5        Untuk mengetahui  Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa?

6        Untuk mengetahui Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola ADD?

7        Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi?

8        Untuk mengetahui Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM ?

9        Untuk mengetahui Proses dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes?

10    Untuk mengetahui Lapoaran Pertanggungjawaban Tahap 1?

11    Untuk mengetahui Penyampayan laporan kepada BPD?


BAB II

PEMBAHSAN

A.    Pertanggung jawaban Pemerintah Desa  

Pertanggung jawaban menurut Mardiasmo (2009:46) pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer yang bertanggung jawab terhadap aktifitas pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Setiap pertanggungjawaban dikepalai oleh seorang manajer pertanggungjawaban yang mengendalikan unit tersebut, dan berfungsi sebagai kerangka kerja untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja manajer segmen/ unit. Untuk tujuan ini, organisasi dibagi- bagi kedalam suatu jaringan pertanggungjawaban secara individual atau unit-unit organisasional yang terlibat dalam pelaksanaan       suatu    fungsi  atau sekelompok fungsi yang saling berkaitan.

Pertanggungjawaban menurut Anthony merupakan organisasi yang dipimpin oleh seorang manajer yang bertanggungjawab terhadap aktivitas yang dilakukan. (Anthony, 2002:111). Pengertian Tanggung jawab secara harafiah dapat diartikan sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan atau juga berarti hak yang berfungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikapnya oleh pihak lain. PertanggungJawaban Menurut Sugeng Istanto, pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban timbul ketika merugikan pihak lain. (Sugeng Istanto :1998)

B.     Prosedur dan Tahapan LPJ

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban RealisasiPelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat.

Pertanggungjawaban Pemerintah Desa

1.      Laporan PertanggungjawabanRealisasi Pelaksanaan APBDesa.

2.      Peraturan Desa.

3.      Laporan Kekayaan Milik Desa.

4.      Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa.

Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:

1.      Sekretaris Desa

2.        Kepala Desa

3.      Bupati/Walikota

4.        Camat

5.        Masyarakat

Tahapan Pertanggungjawaban

1.      Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban          realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.

2.      Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

3.      Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

4.      Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban     realisasi pelaksanaan APBDesa

5.      Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

6.      Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban          realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

7.         Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

8.      Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban          realisasi

pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

9.      Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. (Peraturan Mentri dalam Negeri No: 113 Tahun 2014)

C.    Pertanggungjawaban Pemerintah Desa  dalam Mengelola APBDes

Pertanggungjawaban APBDes adalah proses penyampaian hasil kinerja Pemerintah Desa dalam mengelola Keuangan Desa setiap akhir tahun anggaran Kepada BPD, Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap Desa mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan APBDes. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa yang disajikan dengan peraturan Desa dalam akhir tahun anggaran. di Desa  dalam mengelola keuangan Desa tentunya juga membuat laporan pertanggungjawaban kepada BPD, Bupati/Walikota dan masyarakat. Dalam proses pertanggungjawaban di Desa  Infoman penelitian Kepala Desa  Bpk. Erwan menyatakan bahwa.“ya di Desa  sudah melaksanakanlaporan pertanggungjawaban sesuai posedur dan ketentuan yang berlaku mengenai pelaporan pelaksanaan APBD setiap akhir tahun kemudian disampaikann kepada BPD, ke Kecamatan dan Bupati/Walikota, untuk melaporkan hasil kinerja pemerintah Desa (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 22 Februari 2016).

Pertanggungjawaban APBDes kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa  dalam melaksanakan APBDes dan juga harus mempunyai rasa tanggungjawab dan jujur dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban APBDes. informan penelitan Bendahara Desa mengatakan, “pelaporan pertanggungjawaban tahap 1 untuk pelaporan Dana Desa dan ADD dilaksanakan sekitar bulan november dan untuk pelapoan tahap akhir tahun anggaran dilakukan pada bulan januari’. Pertanggungjawaban APBDes di Desa  bisa saya simpulkan setelah saya melakukan pengamatan dan wawancara dengan informan yang saya peroleh, bahwa Pemerintah Desa  sudah melaksanakan pertanggungjawaban Kepada Bupati/Walikota meskipun dalam pelaksanaanya ada keterlambatan pada pelaporan tahap pertama yang seharusnya di lakukan pada akhir bulan juli, keterlambatan tesebut di karnakan pemerintah Desa  tidak cepat dalam menghitung keuangan Desa dan juga menunggu Dana Desa turun seluruhnya untuk tahap terakhir sisa 20 persen sekitar bulan oktober dan untuk laporan tahap akhir sudah di lakukan sesuai waktu yang ditentukan.

Pelaporan keuangan Desa salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah agar dalam pengelolaan keuangan di Desa  dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan Desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa  yang merupakan sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan Pemerintahan Desa. Pertanggungaaban APBDes bukan hanya pelaporan kepada atasan saja melainkan rasa tanggungjawab yang besar dengan sungguh-sungguh melaksanakan dan kewajibannya menggunakan uang negara sesuai dengan aturan yang ada. Pemerintah Desa  dalam merealisasikan APBDes dilihat dari belanja Desa masih ada kebijakan-kebijakan penggunaan keuangan Desa yang di bilang menghambur-hamburkan uang negara dan tidak efektif, seperti penggunaan Dana Desa untuk membangun tempat parkir dan kamar mandi di balai Desa yang menghabiskan cukup banyak anggaran padahal Dana Desa seharusnya di realisasikan untuk masyarakat Desa yang lebih membutuhkan seperti pembangunan fasilitas umum seperti jalan-jalan Desa dan bantuan kepada masyarakat Desa agar dana Desa lebih bemanfaat untuk masyarakat Desa karena dilihati dari arti pertanggungjawaban     bukan          hanya pembuatan laporan saja melainkan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh dalam menyalurkan keuangan Desa.

 

D.    Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang terdiri dari hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, serta lain- lain pendapatan asli Desa yang sah, juga merupakan sumber pendapatan Desa yang diperlukan untuk memperkuat keuangan Desa dalam pengelolaan dan pembangunan Desa. Oleh karenanya optimalisasi pendapatan asli desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung penguatan PADesa. Jika PADesa bisa ditingkatkan maka Desa akan mendapatkan dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk Desa tersebut, sehingga akan terwujud kemandirian Desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas-fasilitas umum di Desa. Hal ini akan menjadikan Desa  lebih mandiri dalam membangun Desa akan tetapi Desa  pendapatan asli Desa sangatlah minim, pendapatan asli Desa  pada APBDes     tahun     2015     adalah     Rp.

15.500.000 dengann rincian hasil aset sewa tanah kas Desa Rp. 12.780.000 dan pendapatan    lain-lain    asli    Desa    Rp.

2.770.000 (sumber: APBDes Desa Sepuih tahun 2015) yang merupakan pendapatan asli Desa  melalui hasil dari pembayaran kas Desa oleh masyarakat dalam mengurusi surat-surat seperti surat izin dari Desa dll. Dana pendapatan asli Desa di alokasikan atau di realisasikan untuk perawatann Desa dan dana Cadangan Desa.

Pendapatan asli Desa  tidaklah banyak seperti Desa lain hal ini di karnakan pendapaan aslli Desa berasal dari aset Desa yaitu tanah bengkok dan sewa tanah saja, dan luas tanah bengkok di Desa  hanya sekitar kurang lebihh 1 ha saja, pendapatan Desa  hanya Rp. 15.550.000. Infoman penelitian Kepala Desa  Bpk. Erwan menyatakan bahwa.“Ya memang pendapatan Desa  terbilang kecil dikarnakan hanya mengandalkan hasil aset saja, dulu pernah ada rancana untuk membuat BUMDes dalam pembuatan kerajinan dari rotan tapi sampai saat ini belum terealisasi dikarnakan terkendala oleh faktor SDM dan bahan baku kurang memadai”. (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).

BUMDes adalah lembaga usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat Desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli Desa yang memungkinkan Desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Dan Seharusnya agar pemdapatan asli Desa  meningkat akan lebih baik jika BUMDes yang Di rencanakan kepala Desa  di realisasikan.

PAD selain BUMDes diperoleh dari swadaya masyarakat partisipasi gotong royong. Dana swadaya adalah dana yang di peroleh dari swadaya masyarakat yang digunakan untuk keperluan tertentu dalam pembangunan Desa, akan tetapi dilihat kenyataannya di Desa  dana swadaya dari masyarakat tidak ada. bukan hanya minim swadaya masyarakat kondisi di Desa  potensi-potensi untuk meningkatkan PAD sangatlah minim dengan kondisi alam dan sumberdaya alam yang ada di Desa  tidak mendukung dan mengakibatkan Desa tidak mandiri dan mengandalkan pendapatan tranfer dari Pemerintah kabupaten dan pusat.

E.     Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang di peruntungkan bagi Desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, melaksanaan pembangunan, pembiayaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penggalokasian Dana Desa di hitung berdasarkan jumlah Desa dan di alokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingakat kesulitan geografis. Di Desa  Pendapatan Dana Desa turun secara 3 tahap dalam tahun 2015 Dana Desa cair sebesar Rp. 323.171.236. Dana Desa yang dierima Desa  terbilang kecil dibandingkan dengan Desa-Desa lain, Dana Desa turun secara 3 tahap dengan rincian untuk tahap pertama Rp. 129.268.495, tahap kedua Rp. 129.268.495 dan tahap ketiga Rp. 64.634.246 (sumber: SPJ Desa ). mungkin kecilnya Dana Desa yang diterima Desa  untuk tahun 2015 dikarnakan kondisi geograis atau letak Desa yang mudah di akses dan luas wilayah yang tidak terlalu luas hanya 725 ha dan jumlah penduduk Desa , besar jumlah Dana Desa telah di sesuaikan dengan kebutuhan Desa. infoman penelitian kepala Desa  mengatakan” jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa  memang kecil tetapi saya tidak mempermasalahkan berapa besar Dana Desa yang diterima yang terpenting Dana Desa bisa cair dan dapat direalisasikan untuk membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat”. (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).

Dana Desa tersebut di alokasikan dalam pembuatan KM,WC kantor Desa Dusun Krajan, dengan anggaran Rp. 66.850.000, Pengaspalan Jalan dusun pandian dengan volume P:236M dan L: 2,50 M dengan anggaran Dana Desa Rp. 129.268.495, Peningkatan jalan dusun krajan, volume P: 240 M ddan L : 2,50 M dengan anggaran Dana Desa Rp. 72.503.192, Pembangunann jalan paving, Dusun krajan P: 138,50 M dan L :2,50 M dengan     anggaran     Dana     Desa     Rp.

56.765.303 dan pembangunan tempat parkir dusun krajan voluma P: 9 M dan L: 3,80 M dengan anggaran Dana Desa Rp. 64.634.246, (sumber: APBDes tahun 2015) yang merupakan menunjukan rincian penggunaan atau pengalokasian Dana Desa. Infoman penelitian Kepala Desa  Bpk. Erwan menyatakan bahwa. “Ya Dana Desa turun secara 3 tahap dan tidak turun langsung dalam 1 tahun anggaran, Desa  hanya menerima kurang lebih 300 juta dalam satu tahun anggaran dan terbilang kecil, saya sebagai kepala Desa  harus bertanggungjawab     dan     bijak     dalam mengalokasikan Dana Desa untuk membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat”. (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).

Dilihat dari realisasi Dana Desa pemerintah Desa  telah melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pemerintah Desa, dan bertanggung jawab dengan penggunaan Dana Desa. Akan tetapi dilihat dari pengamatan yang saya lakukan penyaluran Dana Desa tersebut pemerintah Desa kurang tepat jika Dana Desa di alokasikan pada pembuatan kamar mandi dan tempat parkir dengan menghabiskan anggran Rp. 131.484.246 menurut saya terlalu membuang-buang anggaran dan tidak efektif, karena di balai Desa sudah ada kamar mandi yang lama dan hanya membutuhkan renovasi saja tidak akan menghabiskan Dana Desa sebanyak itu dan tempat parkir yang sederhana tidak akan juga menghabiskan anggaran yang besar, akan lebih efektif jika dana tersebut dialokasikan untuk mensejahterakan masyarakat miskin dan perbaikan jalan karena sebagian besar masyarakat Desa  tidak sejahtera. dilihat dari kondisi di Desa  akses jalan masih ada yang rusak dan sebagian masyarakat di bilang kesulitan dalam perekonomian dan akan lebih efekif Dana Desa di realisasikan untuk pembuatan jalan dan bantuan bagi masyarakat seperti pemberian modal untuk usaha, pembuatan lapangan pekerjaan dan lain-lain. karena pada dasarnya Dana Desa dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk dan keadaan geografisnya sehrusnya pengalokasiannya melihat kondisi tersebut. Informan penelitian anggota BPD Sudaryanto mengatakan bahwa “Pemerintah Desa  memang salah dalam menalokasian Dana Desa meenuut BPD, dan BPD tidak mempunyai wewenang mengatur Pemerintah Desa jadi BPD hanya mengawasi Saja”.(Wawancara dengan Bpk Sudaryanto, 4 April 2016). dan menurut tokoh masyarakat Sutrisno menyatakan bahwa “masyarakat Desa  sangat mengharapkan ada bantuan sosial dari Pemerintah Desa dengan Adanya Dana Desa dan seharusnya Pemerintah Desa harus mengutamakan kepentingan Masyarakat”. dari hasil beberapa wawancara dengan masyarakat dan tokh masyarakat banyak pihak yang menginginkan Dana Desa dapat di alokasikan untuk kepentingan masyarakat.

F.     Pertanggungjawaban pemerintah Desa     dalam mengelola ADD

Alokasi Dana Desa (ADD) aloksai dana ke Desa dengan perhitungan dari dana perimbangan yang di terima oleh Kabupatenn sebesar 10 persen. Pendapatan alokasi Dana Desa di Desa  pada APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp. 814.906.666 dan ADD untuk tahun 2015 turun secara 2 tahap, untuk tahap pertama Rp. 236.500.000 dan tahap kedua Rp. 578.406.666 (sumber: SPJ Desa ) dan ADD tersebut di alokasikan pada bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, seperti penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa, dan tunjangan BPD dengan anggaran ADD Rp. 289.740.000 dan Oprasional perkantoran seperti, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, oprasional BPD, oprasional RT/RW, kegiatan bantuan oprasional LPM dan oprasional Bidang pemberdayaan masyarakat dengan anggaran ADD Rp.526.716.666 (sumber: APBDes Desa  tahun 2015), penggunaan ADD harus sesuai kebutuhan dan di pertanggungjawabkan oleh pemerinntah Desa kepada Bupati/Walikota pada akhir tahun anggaran. Infoman penelitian Kepala Desa  Bpk. Erwan menyatakan bahwa. “Pemerintah Desa  dalam menggunakan ADD terbilang besar tetapi memang sudah kebutuhan Desa dan Pemerinntah Desa harus bertangungjawab dengan penggunaan ADD”. (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).

ADD salah satu wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan                  lagi                  nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun Desa masing-masing. Pemerintah Desa  harus memanfaatkan ADD dengan sebaik mungkin          untuk               meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data diatas pemerintas Desa  telah melaksanakan dan merealisasikan ADD pada sektor-sektor yang membutuhkan dan telah bertanggungjawab dalam mengelola ADD.

Akan tetapi dari pengamatan yang saya lakukan realita yang ada di Desa  melihat realisasi ADD dengan jumlah Dana yang cukup besar dalam tahun 2015, dengan program-program pemerintah Desa  yang telah di realisasikan, dan salah satunya yaitu pemberdayaan masyarakat Desa, dalam tahun 2015 program pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tidak pernah ada dan dalam APBDes tahun 2015 pemberdayaan masuk dalan rencana program Pemerintah Desa, padahal pemberdayaan masyarakat sangatlah penting untuk meningkatakn kemampuan dan kemandirian masyarakat yang bertujuan            untuk   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa .

Alokasi Dana Desa paling besar di habiskan untuk belanja oprasional perkantoran dan penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah Desa, akan tetapi realita yang ada di Desa , fasilitas dan oprasional di Desa  tidak bagus-bagus amat, dan kedisiplinan pegawai sangatlah di bawah standart. pengalaman saya ketika mau melakukan wawancara kepada kepala Desa dan kepala Desa susah ditemui untuk hari selasa, rabu, kamis, dan Jum’at kepala Desa tidak ada di


balai Desa dan menurut perangkat Desa yang bertugas disana kepala Desa pasti ada jika hari Senin, atasanya sudah mencerminkan sikap yang demikian apalagi bawahannya, padahal tunjangan dan penghasilan pegawai sudah dicukupi dengan dana ADD. tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, meningkatkan pemerataan pendapatan bagi masyarakat Desa dan mensejahterakan masyarakat Desa. jadi dari realita yang ada saya simpulkan untuk penggunaan Dana ADD di Desa  masih tidak bermanfaat dan biaksana.

G.    Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Penghasilan Desa  dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/Kota sebesar Rp. 44.724.549 dan di alokasikan oleh Pemerintah Desa  Untuk upah kerja dan bantuan transport pemungut pajak dengan anggaran BGH Rp. 6.000.000, dan pembangunan rabat dusun pandian dengan anggaran dana BGH Rp.38.724.549 dana di atas adalah dana yang bersumber dari bagi hasil pajak dan di alokasikan oleh Pemerintah Desa  untuk pebaikan infrastuktur Desa yang bertujuan untuk membeikan kemudahan bagi masayarakat Desa  dalam mengakses jalan umum di Desa. Infoman penelitian Kepala Desa Sepuih Bpk. Erwan menyatakan bahwa. “Ya memang setiap tahun dana BGH hanya di alokasikann untuk pebaikan atau pembuatan infrastruktu Desa dan biaya oprasional pemungutan pajak. (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).

Alokasi dana BGH sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa , memberikan kenyamanan terhadap masyarakat Desa  dengan pembangunan jalan di pelosok-pelosok Desa seperti di dusun pandian.

 

H.    Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM

SPP merupakan kegiatan pemberian permodalan untuk kelompok perempuan yang mempunyai simpan pinjam, di Desa  dana progam SPP PNPM sekitar 500 juta di alokasika kepada masyarakat miskin berupa bantuan sosial sekita 250 juta dan sisnya sebagai biaya untuk meningkatkkan kesejahteraan masyarakat berupa perbaikan infrastuktur Desa .

Pada hari senin tanggal 11 april pemerintah Desa  dan perwakilan dari kecamatan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin sebagai alokasi dari dana SPP PNPM, sekitar kurang lebih

150 kk yang menerima bansos berupa pemberian ayam kampung 6 ekor dengan rincian 5 betina dan 1 jantan dengan harga per ayam 50.000, 1 kurungan Ayam dan tambahan uang 50.000 sebagai pembelian pakan. Dengan adnya bansos tersebut masyarakat Desa  cukup terbantu perekonomianya dengan pemberian bansos tesebut. Infoman penelitian Kepala Desa Sepuih Bpk. Erwan menyatakan bahwa.

Jadi di lihat dari kegunaan SPP PNPM pedesaan sangat berguna jika penyaluranya dan realisasinya tepat sasaran kepada masyarakat yang sangat membutuhkan, dan juga sebagai bukti bahwa Pemerintah Desa  bertangungjawab dengan dana SPP PNPM dan juga Desa  sudah mengalokasikan dana tesebut sebagaimana mestinya.

 

I.       Proses dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes

Penyusunan laporan pertanggungjawaban menurut Kepala Desa .

“Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes di Desa  sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, dalam proses penyusunan saya dengan sekertaris Desa dan perangkat Desa lainnnya membuat laporan pertanggungjawaban dan di serahkan kepada BPD dan di setujui oleh BPD kemudian di serahkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai laporan pertanggungjawaban keuangan Desa dan sesuai dengan apa yang di realisasikan oleh Pemerinah Desa seperti halnya untuk mensejaherakan masyarakat Desa  dan memperbaiki atau membangun infrastruktur di kawasan Desa  .” (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 22 Februari 2016).

 

Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban      Pengelolaan Keuangan Desa Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:

·         Menyajikan informasi data yang valid, akurat dan terkini.

·         Sistematis     (mengikuti     kerangka pikir logis).

·         Ringkas dan jelas.

·         Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri.

Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan. Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa secara tertulis oleh Kepala Desa (PemerintahDesa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan, dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipilah dalam dua tahap:

·         Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

·         Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

 

J.      Lapoaran Pertanggungjawaban Tahap 1

 

Laporan           pertanggungjawaban semester1 dilaksanakan ketika pertengahan pengunaan APBDes disampaikan ke Bupati/Walikota, dan untuk pengunaan Dana Desa dan ADD yang turun secara bertahap, dan penggunaanya di laporkan pada pertengahan tahun anggaran, seperti penggunaan Dana Desa dan ADD dan kemudian dilaporkan keseluruhan pada akhir tahun anggaran. Menurut kepala Desa , pelaporan pertanggung jawaban tahap semester 1 hanya untuk melaprkan pengunaan keuanggan Desa pertengahan anggaran, tidak untuk seluruhnya.

 

Penggunaan Dana Desa tahap satu kedua dan ketiga dan ADD tahap satu dan tahap kedua di laporkan kepada Bupati/Walikota melaui camat pada bulan november sabagai bukti bahwa Pemerintah Desa  telah melaksanakan atau merealisasikan Dana Desa dan ADD dan tanggung jawab Pemerintah Desa. Proses pelaporan tersebut dilaporkan kepada Bupati/Walikota pada pertengahan tahun anggaran melaui camat setelah di sepakati oleh BPD dalam proses musyawarah Desa. Dalam proses pelaporan tahap 1 terkendala beberapa faktor dan menyebabkan tidak sesuai dengan waktu yang di tentukan kemungkinan dikarnakan pembuatan lapran yang lama karna diundur-undur, menunggu proses penyaluran dana selesai dan tahap pencairan sampai selesi sepenuhnya.

  

K.    Penyampayan laporan kepada BPD

 

Proses penyampaian laporan keuagan Desa oleh pemerintah Desa  kepada BPD yang berisi tentang realisasi pelaksannaan APB Desa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dilakukan ketika musyawarah Desa dan disepakati bersama membentuk peraturan Desa dan peraturan Desa tersebut di lampirkan sebagai laporan pertanggung jawaban kepada Bupati/Walikota. Infoman penelitian Ketua BPD Desa  Bpk. Karim menyatakan bahwa.

 

“Penyampaian laporan keuangan Desa, Pemerintah Desa  kepada BPD ketika dilaksanakn musyawarah Desa, Pemerintah Desa menyampaikan APBDes untuk mendapatkan persetujuan BPD dan disepakati bersama untuk menjadi perdes dan kemudian perdes Dilampirkan sebagai laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Walikota”. (Wawancara dengan Bpk. Karim, 24 Februari 2016).

Dilihat dari fungsinya BPD mempunyai peran dalam proses pengawasan dalam realisasi APBDes dan Pemerintah Desa mempunyai kewajiban untuk melaporkan realisasi APBDes kepada BPD sebelum dilaprkan kepada Bupati/Walikota.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Desa adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu kita dihayati bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab pemerintah Desa kepada masyarakat atau rakyat Desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa dan juga bahwa Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Hal itu dapat dipenuhi apabila azas- azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.

Dari hasil penelitian mengenai Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam mengelola APBDes dapat di ambil kesimpulan sebagai beikut :proses laporan pertanggungjawaban APBDes oleh pemerintah Desa  sudah dilaksanakan, dan di pertanggungjawabkan Pemerintah Desa  kepada Bupati/walikota dengan membuat laporan pertanggungjawaban dalam satu tahun anggaran dan untuk tahap semester 1 di laksanakan pada bulan november dan untuk tahap semester 1 ada keterlambatan pelaporan yang seharusna di laporkan pada akhir bulan juni sedangkan untuk tahap akhir tahun anggaran di laksanakan pada bulan januari kepada Bupati/Walikota melalui camat. untuk penyampaian kepada masyarakat dilakukan pada proses musyawarah Desa dan melalui papan

pengumuman yang ada di Desa akan tetapi dalam realitanya kebanyakan masyarakat tidak mengetahui anggaran pendapatan dan belanjaDesa.sedangkanpertanggungjawaba n dalam pengelolaan Keuangan Desa:

 

B.     Saran

Dari beberapa penjelasan dan kesimpulan di atas penulis memberikan beberapa saran sebagai beikut:

1.      Perlunya Pemerintah Desa  untuk lebih meningkatkan lagi Koordinasi dan koomunikasi dengan baik dalam pembuatan laporan    pertangungjawaban mengelola APBDes agar kandala- kendala yang terjadi dalam proses pertangungjawaban ABDes tidak terjadi.

2.      Perlunya meninkatkan proses sosialisasi pemerintah Desa dengan masyarakat dan tokoh masyarakat, dalam proses penyaluran keuangan Desa dan pemerintah Desa dapat mengambil aspirasi masyarakat agar keuangan Desa lebih bermanfaat.

3.      Pemerintah Desa  lebih lagi meninkatkan asas keterbukaan dan transparansi dalam mengunakan keuanggan Desa terutama kepada masyarakat Desa.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Wahab, Solichin. 2002. Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi K Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Alwi, H. (2005).Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.

Anthony, R., et al. (2002).Sistem Pengendalian Manajemen.(diterjemahkan oleh Ir. Agus Maulana, MSM) Edisi Keenam Jilid I. Jakarta: Banurupa Aksara

Az.Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media 2011.

Bintarto, R. (1977).Pengantar Geografi Kota.Yogyakarta : U.P Spring Effendi, Sofian. 1996.Membangun Martabat Manusia: Peranan Ilmu-ilmu Sosial

dalam pembengunan, Yogtakarta: Gajah Mada University.

F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1998. Mardiasmo. 2009.Akuntansi Keungan dasar2.Jogjakarta : Penerbit BPFE

Moh. Solehkkan, 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Setara Malang.

Mulyosudarmo, Suwoto.1990.Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik

Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan.Universitas Airlangga,Surabaya.

Nisjar S. Karhi.1997. Beberapa Catatan Tentang “Good Governance”, Jurnal

Administrasi dan Pembangunan. Himpunan Sarjana Administrasi Indonesia, Jakarta.

Nugroho,D, Riant. 2004. Kebijan Publik, Formulasi Implementasi dan Evaluasi.

Jakarta, Gramedia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Prajudi.(1973). Dasar-dasar Office Management.. Jakarta: Raja Grapindo Persada. Shahdan Gregorius. 2005. Menanggulangi Kemiskinan Desa.Artikel Ekonomi

Rakyat dan Kemiskinan.Maret 2005.

Sugiyono.(2007).Metode Penelitian pedidikan pendekatan kuantitatif,kualitatif,.

Bandung: ALFABETA

Sumantri. (1979). Pengembangan Sistem motorik.Jakarta: Dinas Pendidikan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah

Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa- Keuangan Desa