PORTOFOLIO
BISNIS BUMDES
Pertimbangan |
: |
Peraturan
pemerintah RI No11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa |
Tujuan (Pasal 3) |
|
1.
Melakukan
kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha serta pengembagan investasi
dan produktivitas perekonomian potensi desa 2.
Melakukan
kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa serta pemenuhan
kebutuhan umum masyarakat desa dan mengelola lumbung pangan desa 3.
Memperoleh
keuntungan / laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta
mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat
desa 4.
Pemanfaatan
asset desa guna menciptakan nilai tambah atas asset-aset desa 5.
Mengembangkan
ekosistem ekonomi digital desa |
Fungsi BUMDES (Pasal 5) |
: |
1.
Konsiladasi
produk barang dan jasa masyarakat desa 2.
Produksi
barang / atau jasa 3.
Penampungan,
pembeli, pemasaran produk masyarakat desa 4.
Inkubasi usaha
masyarakat desa 5.
Stimulasi dan
dinamilisasi usaha ekonomi masyarakat desa 6.
Pelayanan
kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat desa 7.
Peningkatan kemanfaatan
dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religioritas dan sumber daya alam 8.
Peningkatan
nilai tambah atas asset desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD) |
Peta Potensi |
: |
1.
Lokasi
strategis dan pemanfaatanmya a. Sport center b. Pemandian air panas c. Lahan kosong (asset desa) d. Café 2.
Perdagangan
umum 3.
Pesantren Suryalaya 4.
PAM 5.
Aplikasi
digital (Brilink, Pos, Marketing Center) 6.
Jual beli
saprotan (sarana produksi pertanian) 7.
Hasil
pertanian 8.
Potensi umkm
tanjungkerta 9.
Potensi sumber
daya manusia |
Peta Kekuatan Bumdes |
: |
1. Modal 2. Fasilitas 3. SDM
yang sesuai dengan Bidangnya 4. Dukungan
Pemerintah Setempat |
Strategi Kebijakan |
|
1. Pemutihan
permasalahan yang lalu (ditangani oleh TIM Bersama 2. kebijakan
dan strategi manajemen dimulai dari nol lagi 3. tidak
ada intervensi dalam manajemen bumdes kecuali hasil musyawarah desa |
Strategi Oprasional |
|
1. gaji
disesuaikan denan tunjangan yang didapatjab 2. 1
bulan pertama pengurus mendapatkan insentif dari Asset Modal Bulan ke 2
dan selanjutnya didasarkan kepada persentase pendapatan a. Tahun
ke 1 : 70% Gaji dan operasional 30 % untuk penambahan modal b. Tahun
ke 2 : 60% Gaji dan Operasional 40% untuk penambahan modal c.
Tahun ke 3 : 50% Gaji dan
Operasional 50% untuk penambahan modal |