PORTOFOLIO BISNIS BUMDES

 

PORTOFOLIO BISNIS BUMDES

Pertimbangan

:

Peraturan pemerintah RI No11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Tujuan

(Pasal 3)

           

 

1.      Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha serta pengembagan investasi dan produktivitas perekonomian potensi desa

2.      Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa dan mengelola lumbung pangan desa

3.      Memperoleh keuntungan / laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa

4.      Pemanfaatan asset desa guna menciptakan nilai tambah atas asset-aset desa

5.      Mengembangkan ekosistem ekonomi digital desa

Fungsi BUMDES

(Pasal 5)

 

 

:

1.      Konsiladasi produk barang dan jasa masyarakat desa

2.      Produksi barang / atau jasa

3.      Penampungan, pembeli, pemasaran produk masyarakat desa

4.      Inkubasi usaha masyarakat desa

5.      Stimulasi dan dinamilisasi usaha ekonomi masyarakat desa

6.      Pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat desa

7.      Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religioritas dan sumber daya alam

8.      Peningkatan nilai tambah atas asset desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD)

Peta Potensi

:

1.      Lokasi strategis dan pemanfaatanmya

a.       Sport center

b.      Pemandian air panas

c.       Lahan kosong (asset desa)

d.      CafĂ©

2.      Perdagangan umum

3.      Pesantren Suryalaya

4.      PAM

5.      Aplikasi digital (Brilink, Pos, Marketing Center)

6.      Jual beli saprotan (sarana produksi pertanian)

7.      Hasil pertanian

8.      Potensi umkm tanjungkerta

9.      Potensi sumber daya manusia

Peta Kekuatan Bumdes

:

1.      Modal

2.      Fasilitas

3.      SDM yang sesuai dengan Bidangnya

4.      Dukungan Pemerintah Setempat

Strategi Kebijakan

 

1.      Pemutihan permasalahan yang lalu (ditangani oleh TIM Bersama

2.      kebijakan dan strategi manajemen dimulai dari nol lagi

3.      tidak ada intervensi dalam manajemen bumdes kecuali hasil musyawarah desa

Strategi Oprasional

 

1.      gaji disesuaikan denan tunjangan yang didapatjab

2.      1 bulan pertama pengurus mendapatkan insentif dari Asset Modal

Bulan ke 2 dan selanjutnya didasarkan kepada persentase pendapatan

a.       Tahun ke 1 : 70% Gaji dan operasional 30 % untuk penambahan modal

b.      Tahun ke 2 : 60% Gaji dan Operasional 40% untuk penambahan modal

c.       Tahun ke 3 : 50% Gaji dan Operasional 50% untuk penambahan modal