MAKALAH
PELAPOARAN PERTANGGUNG JAWABAN
KEUANGAN DESA
Disusun untuk memenuhi salah
Satu Tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan Desa
Dosen :
Disusun oleh:
Nama :
NIM :
Prodi :
INSTITUT AGAMA ISLAM LATIFAH
MUBAROKIYAH
SURYALAYA TASIKMALAYA
2023
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan
rahmad dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Makalah dengan judul “Pelapoaran Pertanggung Jawaban Keuangan Desa”. Semoga
makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah
membaca makalah kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan
tujuan agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.
Tasikmalaya, 17 Oktober 2023
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C. Tujuan........................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pertanggung jawaban Pemerintah Desa ...................................................................... 3
B. Prosedur dan Tahapan LPJ .......................................................................................... 3
C. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola APBDes ........................... 4
D. Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam
mengelola Pendapatan Asli Desa ......... 5
E. Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam
mengelola Dana Desa ......................... 6
F. Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam
mengelola ADD .................................. 7
G. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam
Mengelola Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 8
H. Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM ......................................................... 8
I. Proses dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes ....................................................... 8
J. Lapoaran Pertanggungjawaban Tahap 1 ...................................................................... 9
K. Penyampayan laporan kepada BPD .......................................................................... 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................. 11
B. Saran........................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu
perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis dan Sekertaris Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) mempunyai
peran penting di masyarakat. Sebagai
abdi masyarakat Sekretaris Desa mempunyai tugas ganda, disamping
harus melaksanakan tugas
administrasi pemerintahan, Sekretaris Desa juga harus bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan
prima kepada masyarakat. Sekretaris Desa merupakan
jabatan yang penuh tantangan karena
dalam melaksanakan tugasnya diperlukan
kemampuan administratif dan juga sikap
yang arif serta bijaksana dan tanggung jawab karena senantiasa berhubungan langsung dengan masyarakat Desa, sehingga
kebersamaan dan juga kerjasama yang baik dengan Kepala Desa serta perangkat Desa lainnya harus senantiasa dilakukan.
B.
Rumusan Masalah
1
Apa yang dimaksud Pertanggung jawaban Pemerintah Desa ?
2
Bagaimana Prosedur dan Tahapan LPJ?
3
Bagaimana Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola APBDes?
4
Bagaimana Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam mengelola
Pendapatan Asli Desa?
5
Bagaimana Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola
Dana Desa?
6
Bagaimana Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola ADD?
7
Bagaimana Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi?
8
Bagaimana Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM ?
9
Bagaimana Proses dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes?
10 Bagaimana Lapoaran
Pertanggungjawaban Tahap 1?
11 Bagaimana Penyampayan laporan
kepada BPD?
C.
Tujuan Penulisan
2
Untuk mengetahui Prosedur dan Tahapan LPJ?
3
Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam
Mengelola APBDes?
4
Untuk mengetahui Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam
mengelola Pendapatan Asli Desa?
5
Untuk mengetahui
Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa?
6
Untuk mengetahui Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam
mengelola ADD?
7
Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam
Mengelola Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi?
8
Untuk mengetahui Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM ?
9
Untuk mengetahui Proses dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes?
10 Untuk mengetahui Lapoaran
Pertanggungjawaban Tahap 1?
11 Untuk mengetahui Penyampayan
laporan kepada BPD?
BAB
II
PEMBAHSAN
A.
Pertanggung
jawaban Pemerintah Desa
Pertanggung
jawaban menurut Mardiasmo (2009:46) pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer yang bertanggung jawab terhadap aktifitas
pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Setiap pertanggungjawaban dikepalai oleh seorang manajer
pertanggungjawaban yang mengendalikan
unit tersebut, dan berfungsi sebagai
kerangka kerja untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja
manajer segmen/ unit. Untuk tujuan ini, organisasi dibagi- bagi kedalam suatu jaringan pertanggungjawaban secara individual
atau unit-unit organisasional yang terlibat dalam pelaksanaan suatu fungsi atau sekelompok fungsi yang saling
berkaitan.
Pertanggungjawaban menurut
Anthony merupakan organisasi yang dipimpin oleh seorang manajer
yang bertanggungjawab terhadap
aktivitas yang dilakukan. (Anthony, 2002:111). Pengertian Tanggung
jawab secara harafiah dapat diartikan sebagai
keadaan wajib menanggung
segala sesuatunya jika terjadi apa-apa
boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan atau juga berarti hak yang berfungsi
menerima pembebanan sebagai
akibat sikapnya oleh pihak lain. PertanggungJawaban Menurut
Sugeng Istanto, pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan
perhitungan atas semua
hal yang terjadi
dan kewajiban untuk
memberikan pemulihan atas kerugian yang
mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum
internasional pertanggungjawaban timbul ketika merugikan
pihak lain. (Sugeng
Istanto :1998)
B. Prosedur dan Tahapan LPJ
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban
Desa yang dapat dinilai dengan uang
serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
Desa. Pengelolaan Keuangan
Desa adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan
Desa. Proses Penatausahaan dimulai dari membuat
Laporan Pertanggungjawaban
RealisasiPelaksanaan APBDesa, Peraturan
Desa, Laporan Kekayaan
Milik Desa, Laporan Program
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk
ke Desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati/Walikota dan Masyarakat.
Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
1. Laporan PertanggungjawabanRealisasi Pelaksanaan APBDesa.
2. Peraturan Desa.
3. Laporan Kekayaan Milik Desa.
4.
Laporan Program
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa.
Pelaksana/Unit kerja yang terlibat:
1. Sekretaris Desa
2.
Kepala Desa
3. Bupati/Walikota
4.
Camat
5.
Masyarakat
Tahapan Pertanggungjawaban
1. Kepala Desa menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun
anggaran.
2.
Laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa,
terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
4.
Peraturan Desa tentang
laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6. Laporan realisasi dan laporan
pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada
masyarakat secara tertulis dan dengan
media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
7.
Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
8. Laporan realisasi dan laporan
pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
9. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 bulan setelah
akhir tahun anggaran
berkenaan. (Peraturan Mentri dalam Negeri
No: 113 Tahun 2014)
C.
Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola APBDes
Pertanggungjawaban APBDes
adalah proses penyampaian hasil kinerja Pemerintah Desa dalam mengelola
Keuangan Desa setiap akhir tahun anggaran Kepada BPD, Bupati/Walikota dan Masyarakat. Setiap Desa mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan APBDes.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan,
belanja, dan pembiayaan Desa yang disajikan
dengan peraturan Desa dalam akhir tahun anggaran.
di Desa dalam mengelola
keuangan Desa tentunya juga membuat laporan
pertanggungjawaban kepada BPD, Bupati/Walikota dan masyarakat. Dalam proses pertanggungjawaban di Desa Infoman penelitian Kepala Desa Bpk.
Erwan menyatakan bahwa.“ya
di Desa sudah melaksanakanlaporan pertanggungjawaban sesuai posedur dan ketentuan yang
berlaku mengenai pelaporan
pelaksanaan APBD setiap akhir tahun kemudian disampaikann kepada
BPD, ke Kecamatan dan Bupati/Walikota, untuk melaporkan hasil
kinerja pemerintah Desa ” (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 22 Februari
2016).
Pertanggungjawaban APBDes kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam
melaksanakan APBDes dan juga harus mempunyai
rasa tanggungjawab dan jujur dalam
pembuatan laporan pertanggungjawaban APBDes. informan penelitan Bendahara Desa mengatakan, “pelaporan pertanggungjawaban
tahap 1 untuk pelaporan
Dana Desa dan ADD dilaksanakan sekitar bulan november dan untuk pelapoan tahap akhir tahun anggaran dilakukan pada bulan januari’.
Pertanggungjawaban APBDes di Desa bisa saya simpulkan setelah saya melakukan
pengamatan dan wawancara
dengan informan yang saya peroleh,
bahwa Pemerintah Desa sudah
melaksanakan pertanggungjawaban Kepada
Bupati/Walikota meskipun dalam pelaksanaanya ada keterlambatan pada pelaporan
tahap pertama yang seharusnya di lakukan
pada akhir bulan juli, keterlambatan tesebut di karnakan
pemerintah Desa tidak cepat dalam menghitung keuangan Desa dan juga menunggu
Dana Desa turun
seluruhnya untuk tahap terakhir sisa 20 persen sekitar bulan oktober dan untuk laporan
tahap akhir sudah di lakukan
sesuai waktu yang ditentukan.
Pelaporan keuangan Desa salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah agar dalam pengelolaan keuangan di Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan
demikian, pelaporan pengelolaan keuangan
Desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa yang merupakan
sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan Pemerintahan Desa. Pertanggungaaban APBDes bukan hanya
pelaporan kepada atasan saja melainkan
rasa tanggungjawab yang besar dengan sungguh-sungguh melaksanakan dan kewajibannya menggunakan uang negara sesuai dengan aturan yang ada.
Pemerintah Desa dalam merealisasikan APBDes dilihat dari
belanja Desa masih ada kebijakan-kebijakan penggunaan keuangan Desa yang di bilang menghambur-hamburkan uang negara dan tidak efektif, seperti
penggunaan Dana Desa untuk membangun tempat parkir dan kamar mandi di balai Desa yang menghabiskan cukup banyak anggaran
padahal Dana Desa seharusnya di realisasikan
untuk masyarakat Desa yang lebih
membutuhkan seperti pembangunan fasilitas umum seperti jalan-jalan Desa dan bantuan
kepada masyarakat Desa agar dana Desa lebih bemanfaat
untuk masyarakat Desa karena
dilihati dari arti pertanggungjawaban bukan hanya pembuatan laporan
saja melainkan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh dalam menyalurkan keuangan
Desa.
D.
Pertanggungjawban Pemerintah Desa dalam mengelola Pendapatan Asli Desa
Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang terdiri dari hasil usaha Desa, hasil
kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi,
hasil gotong royong, serta lain- lain
pendapatan asli Desa yang sah, juga merupakan
sumber pendapatan Desa yang diperlukan untuk memperkuat keuangan
Desa dalam pengelolaan dan pembangunan
Desa. Oleh karenanya
optimalisasi pendapatan asli
desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi
hal yang sangat penting dalam mendukung penguatan
PADesa. Jika PADesa bisa ditingkatkan maka Desa akan mendapatkan dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk Desa tersebut,
sehingga akan terwujud kemandirian Desa dalam memenuhi
kebutuhan pembangunan fasilitas-fasilitas umum di Desa. Hal ini akan menjadikan Desa lebih
mandiri dalam membangun
Desa akan tetapi
Desa
pendapatan asli Desa sangatlah minim,
pendapatan asli Desa
pada APBDes tahun
2015
adalah Rp.
15.500.000 dengann
rincian hasil aset
sewa tanah kas Desa Rp. 12.780.000 dan
pendapatan lain-lain asli
Desa
Rp.
2.770.000
(sumber: APBDes Desa Sepuih tahun
2015) yang merupakan pendapatan asli Desa melalui hasil dari pembayaran kas Desa oleh masyarakat dalam mengurusi surat-surat seperti surat izin dari Desa dll. Dana pendapatan asli Desa di alokasikan atau di realisasikan untuk perawatann Desa dan dana
Cadangan Desa.
Pendapatan asli Desa tidaklah
banyak seperti Desa lain hal ini di karnakan
pendapaan aslli Desa berasal dari aset
Desa yaitu tanah bengkok dan sewa tanah
saja, dan luas tanah bengkok di Desa hanya sekitar kurang lebihh 1 ha saja, pendapatan Desa hanya Rp. 15.550.000. Infoman
penelitian Kepala Desa Bpk.
Erwan menyatakan bahwa.“Ya
memang pendapatan Desa terbilang kecil dikarnakan hanya mengandalkan hasil aset saja, dulu pernah ada rancana untuk membuat BUMDes
dalam pembuatan kerajinan dari rotan tapi sampai saat ini belum terealisasi dikarnakan terkendala oleh faktor SDM dan bahan baku kurang memadai”. (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).
BUMDes adalah lembaga usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian Desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa dan
merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai
ragam jenis potensi,
yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat Desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan
asli Desa yang memungkinkan Desa
mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara
optimal. Dan Seharusnya agar pemdapatan asli
Desa meningkat akan lebih baik jika BUMDes yang Di rencanakan kepala Desa di realisasikan.
PAD selain BUMDes diperoleh dari swadaya masyarakat partisipasi gotong
royong. Dana swadaya adalah dana yang
di peroleh dari swadaya masyarakat yang
digunakan untuk keperluan tertentu dalam pembangunan Desa, akan tetapi dilihat
kenyataannya di Desa dana
swadaya dari masyarakat tidak ada. bukan hanya minim swadaya masyarakat kondisi di Desa potensi-potensi untuk
meningkatkan PAD sangatlah
minim dengan kondisi alam dan
sumberdaya alam yang ada di Desa tidak mendukung dan mengakibatkan Desa tidak mandiri
dan mengandalkan pendapatan tranfer dari Pemerintah kabupaten dan pusat.
E.
Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan Belanja
Negara yang di peruntungkan bagi Desa yang di transfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, melaksanaan pembangunan, pembiayaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penggalokasian Dana Desa di hitung berdasarkan jumlah Desa dan di alokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingakat kesulitan geografis. Di
Desa Pendapatan Dana Desa turun secara 3 tahap dalam tahun 2015 Dana Desa
cair sebesar Rp. 323.171.236. Dana Desa yang dierima Desa terbilang
kecil dibandingkan dengan
Desa-Desa lain, Dana Desa turun secara 3 tahap dengan rincian untuk tahap pertama
Rp. 129.268.495, tahap kedua
Rp. 129.268.495 dan tahap ketiga
Rp. 64.634.246 (sumber: SPJ Desa ). mungkin
kecilnya Dana Desa yang diterima
Desa
untuk tahun 2015 dikarnakan kondisi
geograis atau letak Desa yang
mudah di akses dan luas wilayah yang
tidak terlalu luas hanya 725 ha dan
jumlah penduduk Desa , besar jumlah Dana Desa telah
di sesuaikan dengan kebutuhan Desa. infoman penelitian kepala Desa mengatakan” jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa memang kecil
tetapi saya tidak mempermasalahkan berapa besar Dana Desa yang diterima yang terpenting Dana Desa bisa cair dan dapat direalisasikan untuk membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat”. (Wawancara
dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).
Dana
Desa tersebut di alokasikan dalam pembuatan
KM,WC kantor Desa Dusun Krajan,
dengan anggaran Rp. 66.850.000, Pengaspalan Jalan dusun pandian
dengan volume P:236M dan L: 2,50
M dengan anggaran Dana Desa Rp. 129.268.495, Peningkatan jalan dusun krajan, volume P: 240 M ddan L : 2,50 M dengan anggaran Dana Desa Rp. 72.503.192, Pembangunann jalan paving, Dusun krajan P: 138,50 M dan L :2,50 M dengan
anggaran Dana
Desa
Rp.
56.765.303 dan pembangunan tempat
parkir dusun krajan voluma P: 9 M dan L: 3,80 M dengan anggaran Dana Desa Rp. 64.634.246, (sumber: APBDes
tahun 2015) yang merupakan menunjukan rincian penggunaan atau pengalokasian Dana Desa. Infoman
penelitian Kepala Desa Bpk.
Erwan menyatakan bahwa. “Ya Dana Desa turun secara 3 tahap dan tidak turun langsung dalam 1 tahun
anggaran, Desa hanya menerima kurang lebih 300 juta dalam satu tahun anggaran dan terbilang kecil, saya sebagai kepala Desa harus bertanggungjawab dan
bijak
dalam mengalokasikan Dana Desa untuk membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat”. (Wawancara dengan Bpk. Erwan,
4 April 2016).
Dilihat dari realisasi Dana Desa pemerintah Desa telah
melaksanakan kewajiban sebagai
penyelenggara pemerintah Desa, dan bertanggung jawab dengan penggunaan Dana Desa. Akan tetapi dilihat
dari pengamatan yang saya
lakukan penyaluran Dana Desa tersebut pemerintah Desa kurang tepat jika
Dana Desa di alokasikan pada pembuatan kamar mandi dan tempat parkir dengan menghabiskan anggran Rp. 131.484.246 menurut saya terlalu
membuang-buang anggaran dan tidak efektif,
karena di balai Desa sudah ada kamar mandi yang lama dan hanya membutuhkan renovasi saja tidak akan menghabiskan Dana Desa sebanyak
itu dan tempat parkir yang sederhana tidak akan juga menghabiskan anggaran
yang besar, akan lebih efektif
jika dana tersebut dialokasikan untuk mensejahterakan masyarakat miskin dan perbaikan
jalan karena sebagian
besar masyarakat Desa tidak sejahtera. dilihat dari kondisi di Desa akses jalan masih ada yang rusak dan sebagian
masyarakat di bilang kesulitan dalam perekonomian dan akan lebih efekif Dana Desa di
realisasikan untuk pembuatan jalan
dan bantuan bagi masyarakat seperti
pemberian modal untuk usaha,
pembuatan lapangan pekerjaan dan lain-lain.
karena pada dasarnya Dana Desa dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk dan keadaan geografisnya sehrusnya pengalokasiannya melihat
kondisi tersebut. Informan
penelitian anggota BPD Sudaryanto mengatakan bahwa “Pemerintah Desa
memang salah dalam menalokasian Dana Desa meenuut BPD, dan BPD tidak mempunyai wewenang mengatur Pemerintah Desa jadi BPD hanya mengawasi Saja”.(Wawancara dengan Bpk Sudaryanto, 4 April 2016).
dan menurut tokoh masyarakat Sutrisno
menyatakan bahwa “masyarakat Desa sangat mengharapkan ada bantuan sosial dari Pemerintah Desa dengan Adanya
Dana Desa dan seharusnya Pemerintah Desa harus mengutamakan kepentingan Masyarakat”. dari hasil beberapa
wawancara dengan masyarakat dan tokh masyarakat banyak pihak yang menginginkan Dana Desa dapat di alokasikan untuk kepentingan masyarakat.
F.
Pertanggungjawaban pemerintah Desa dalam mengelola
ADD
Alokasi Dana Desa (ADD) aloksai dana ke Desa dengan perhitungan dari dana perimbangan yang di terima oleh Kabupatenn sebesar 10 persen. Pendapatan alokasi Dana Desa di Desa pada APBDes tahun 2015 adalah sebesar Rp. 814.906.666
dan ADD untuk tahun 2015 turun secara 2 tahap, untuk tahap pertama Rp. 236.500.000 dan tahap kedua Rp. 578.406.666 (sumber: SPJ Desa ) dan ADD tersebut
di alokasikan pada bidang
penyelenggaraan pemerintah Desa, seperti
penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa, dan tunjangan
BPD dengan anggaran
ADD Rp. 289.740.000 dan Oprasional perkantoran seperti, belanja pegawai, belanja barang dan
jasa, oprasional BPD, oprasional RT/RW, kegiatan bantuan
oprasional LPM dan oprasional Bidang pemberdayaan masyarakat dengan anggaran ADD Rp.526.716.666 (sumber:
APBDes Desa tahun 2015), penggunaan ADD harus sesuai kebutuhan dan di pertanggungjawabkan oleh pemerinntah Desa kepada Bupati/Walikota pada akhir tahun anggaran. Infoman penelitian Kepala Desa Bpk.
Erwan menyatakan bahwa. “Pemerintah Desa
dalam menggunakan ADD
terbilang besar tetapi memang sudah kebutuhan Desa dan Pemerinntah Desa harus bertangungjawab dengan penggunaan ADD”. (Wawancara dengan
Bpk. Erwan, 4 April 2016).
ADD salah satu wujud dari pemenuhan
hak Desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragamam, partisipasi, otonomi
asli, demokrasi dan pemberdayaan
masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun Desa masing-masing. Pemerintah Desa harus
memanfaatkan ADD dengan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data diatas pemerintas Desa telah melaksanakan dan merealisasikan ADD pada
sektor-sektor yang membutuhkan dan telah
bertanggungjawab dalam mengelola ADD.
Akan tetapi dari pengamatan yang saya lakukan
realita yang ada di Desa melihat realisasi ADD dengan jumlah Dana yang cukup besar dalam tahun 2015, dengan program-program pemerintah Desa yang telah di realisasikan, dan salah satunya
yaitu pemberdayaan masyarakat Desa, dalam tahun
2015 program pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tidak pernah ada dan dalam APBDes tahun 2015 pemberdayaan masuk dalan rencana
program Pemerintah Desa, padahal pemberdayaan masyarakat sangatlah penting untuk meningkatakn kemampuan dan kemandirian masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa .
Alokasi
Dana Desa paling besar di habiskan untuk belanja oprasional perkantoran dan penghasilan tetap dan tunjangan
pemerintah Desa, akan tetapi realita yang ada di Desa , fasilitas dan oprasional di Desa tidak bagus-bagus amat, dan kedisiplinan pegawai sangatlah di bawah standart.
pengalaman saya ketika mau melakukan
wawancara kepada kepala Desa dan kepala
Desa susah ditemui untuk hari selasa, rabu, kamis, dan Jum’at
kepala Desa tidak ada di
balai Desa dan menurut
perangkat Desa yang bertugas disana kepala Desa pasti
ada jika hari Senin, atasanya
sudah mencerminkan sikap yang demikian
apalagi bawahannya, padahal
tunjangan dan penghasilan
pegawai sudah dicukupi dengan dana ADD. tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, meningkatkan pemerataan pendapatan bagi masyarakat Desa dan mensejahterakan masyarakat Desa. jadi dari realita
yang ada saya simpulkan untuk penggunaan Dana ADD di Desa masih tidak bermanfaat dan biaksana.
G.
Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Mengelola
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Penghasilan Desa dari bagi hasil
pajak dan retribusi
kabupaten/Kota sebesar Rp.
44.724.549 dan di alokasikan oleh
Pemerintah Desa Untuk upah kerja dan bantuan
transport pemungut pajak
dengan anggaran BGH Rp. 6.000.000, dan pembangunan rabat dusun pandian
dengan anggaran dana BGH Rp.38.724.549 dana di atas adalah dana yang
bersumber dari bagi hasil pajak dan
di alokasikan oleh Pemerintah Desa untuk pebaikan infrastuktur Desa yang bertujuan untuk membeikan kemudahan bagi masayarakat Desa dalam mengakses jalan umum di Desa. Infoman penelitian Kepala Desa Sepuih Bpk. Erwan menyatakan bahwa. “Ya memang setiap tahun dana BGH hanya
di alokasikann untuk pebaikan atau pembuatan infrastruktu Desa dan biaya oprasional
pemungutan pajak. (Wawancara dengan Bpk. Erwan, 4 April 2016).
Alokasi
dana BGH sudah tepat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat Desa , memberikan kenyamanan terhadap
masyarakat Desa dengan pembangunan jalan di pelosok-pelosok Desa seperti di
dusun pandian.
H.
Pertangungjawaban Dana Program SPP PNPM
SPP merupakan kegiatan
pemberian permodalan untuk kelompok perempuan
yang mempunyai simpan pinjam,
di Desa dana progam SPP PNPM sekitar 500 juta di alokasika kepada masyarakat miskin berupa bantuan sosial sekita 250 juta dan sisnya sebagai biaya untuk meningkatkkan kesejahteraan masyarakat berupa perbaikan infrastuktur Desa .
Pada hari senin tanggal 11 april pemerintah Desa dan perwakilan dari kecamatan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin sebagai alokasi dari dana SPP PNPM, sekitar kurang lebih
150 kk yang menerima
bansos berupa pemberian ayam kampung 6 ekor dengan rincian 5 betina dan 1 jantan dengan harga per ayam 50.000, 1 kurungan Ayam dan tambahan uang 50.000 sebagai pembelian pakan. Dengan adnya bansos tersebut
masyarakat Desa cukup terbantu
perekonomianya dengan pemberian bansos
tesebut. Infoman penelitian Kepala Desa Sepuih
Bpk. Erwan menyatakan bahwa.
Jadi di lihat dari kegunaan SPP PNPM pedesaan
sangat berguna jika penyaluranya dan realisasinya tepat
sasaran kepada masyarakat yang sangat membutuhkan, dan juga sebagai bukti
bahwa Pemerintah Desa bertangungjawab dengan dana SPP PNPM dan juga Desa sudah
mengalokasikan dana tesebut sebagaimana
mestinya.
I.
Proses dan Tahap
Pertanggungjawaban APBDes
Penyusunan laporan
pertanggungjawaban menurut Kepala
Desa .
“Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDes di Desa sudah
sesuai ketentuan dan
prosedur yang ada, dalam proses penyusunan saya dengan sekertaris Desa dan perangkat Desa lainnnya membuat laporan pertanggungjawaban dan di serahkan kepada BPD dan di setujui
oleh BPD kemudian
di serahkan kepada Bupati/Walikota melalui
camat sebagai laporan
pertanggungjawaban keuangan Desa dan sesuai dengan apa yang di realisasikan oleh Pemerinah Desa seperti halnya untuk mensejaherakan masyarakat Desa dan memperbaiki atau membangun infrastruktur di kawasan Desa .” (Wawancara dengan Bpk. Erwan,
22 Februari 2016).
Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan
Desa Hal-hal penting
atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:
·
Menyajikan informasi data yang valid,
akurat dan terkini.
·
Sistematis (mengikuti kerangka pikir
logis).
·
Ringkas dan jelas.
·
Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri.
Tahap, dan Prosedur
Penyampaian Laporan. Pelaporan yang
dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan
Desa adalah penyampaian laporan
realisasi/pelaksanaan APBDesa secara
tertulis oleh Kepala Desa (PemerintahDesa)
kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tahap, dan Prosedur
Penyampaian Laporan, dalam Pengelolaan Keuangan
Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa
secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa)
kepada Bupati/Walikota sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipilah dalam dua tahap:
·
Laporan Semester Pertama
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat
pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
·
Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya
adalah laporan realisasi
pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir
pada 31 Desember setiap tahun. Laporan
pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan
Januari tahun berikutnya.
J.
Lapoaran Pertanggungjawaban Tahap
1
Laporan pertanggungjawaban semester1 dilaksanakan ketika pertengahan pengunaan APBDes disampaikan ke Bupati/Walikota, dan untuk pengunaan
Dana Desa dan ADD yang turun secara
bertahap, dan penggunaanya di laporkan pada pertengahan tahun anggaran, seperti penggunaan Dana Desa dan ADD dan kemudian dilaporkan keseluruhan pada akhir
tahun anggaran. Menurut
kepala Desa , pelaporan pertanggung jawaban tahap semester
1 hanya untuk melaprkan pengunaan
keuanggan Desa pertengahan anggaran, tidak untuk seluruhnya.
Penggunaan Dana Desa tahap satu kedua
dan ketiga dan ADD tahap satu dan tahap kedua di laporkan
kepada Bupati/Walikota melaui
camat pada bulan november sabagai
bukti bahwa Pemerintah Desa telah melaksanakan atau merealisasikan
Dana Desa dan ADD dan tanggung jawab
Pemerintah Desa. Proses pelaporan tersebut
dilaporkan kepada Bupati/Walikota pada pertengahan tahun anggaran
melaui camat setelah di sepakati oleh
BPD dalam proses musyawarah Desa. Dalam
proses pelaporan tahap 1 terkendala beberapa faktor dan menyebabkan tidak sesuai dengan waktu yang di tentukan
kemungkinan dikarnakan pembuatan lapran yang lama karna diundur-undur, menunggu proses penyaluran dana selesai dan tahap pencairan
sampai selesi sepenuhnya.
K.
Penyampayan laporan kepada BPD
Proses penyampaian laporan
keuagan Desa oleh pemerintah Desa kepada BPD yang berisi tentang realisasi
pelaksannaan APB Desa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dilakukan
ketika musyawarah Desa dan disepakati bersama membentuk peraturan Desa dan peraturan
Desa tersebut di lampirkan sebagai
laporan pertanggung jawaban kepada Bupati/Walikota. Infoman penelitian Ketua BPD Desa
Bpk. Karim menyatakan bahwa.
“Penyampaian laporan
keuangan Desa, Pemerintah Desa kepada BPD ketika dilaksanakn musyawarah Desa, Pemerintah Desa menyampaikan APBDes untuk mendapatkan persetujuan BPD dan
disepakati bersama untuk menjadi perdes dan kemudian
perdes Dilampirkan sebagai
laporan Pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Walikota”. (Wawancara dengan Bpk. Karim, 24 Februari 2016).
Dilihat dari fungsinya BPD mempunyai peran dalam proses pengawasan dalam realisasi APBDes dan Pemerintah Desa mempunyai
kewajiban untuk melaporkan realisasi
APBDes kepada BPD sebelum dilaprkan
kepada Bupati/Walikota.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Desa adalah babakan
terakhir dalam siklus
Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Desa ini mencakup: pengertian dan makna laporan
pertanggungjawaban, tahap,
prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu kita dihayati bahwa pada hakikatnya laporan
pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan
tanggungjawab pemerintah Desa kepada masyarakat atau rakyat Desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa dan juga bahwa Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek:
hukum, administrasi, maupun
moral. Hal itu dapat dipenuhi apabila azas- azas Pengelolaan Keuangan
Desa diwujudkan secara
baik dan benar.
Dari hasil penelitian mengenai
Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam
mengelola APBDes dapat di ambil kesimpulan
sebagai beikut :proses laporan pertanggungjawaban APBDes oleh pemerintah Desa sudah
dilaksanakan, dan di pertanggungjawabkan Pemerintah Desa kepada Bupati/walikota dengan membuat laporan pertanggungjawaban dalam satu tahun anggaran dan untuk tahap semester 1 di laksanakan pada bulan november
dan untuk tahap semester 1 ada
keterlambatan pelaporan yang
seharusna di laporkan pada akhir
bulan juni sedangkan untuk tahap akhir tahun anggaran di laksanakan pada bulan januari kepada Bupati/Walikota melalui camat. untuk penyampaian kepada masyarakat dilakukan pada proses musyawarah Desa dan melalui
papan
pengumuman yang ada
di Desa akan tetapi dalam realitanya kebanyakan masyarakat tidak mengetahui anggaran pendapatan dan belanjaDesa.sedangkanpertanggungjawaba n dalam
pengelolaan Keuangan Desa:
B.
Saran
Dari beberapa
penjelasan dan kesimpulan di atas penulis
memberikan beberapa saran sebagai beikut:
1.
Perlunya Pemerintah Desa untuk lebih meningkatkan lagi Koordinasi dan koomunikasi dengan baik dalam pembuatan laporan pertangungjawaban mengelola APBDes agar kandala- kendala
yang terjadi dalam proses pertangungjawaban ABDes tidak terjadi.
2.
Perlunya meninkatkan proses
sosialisasi pemerintah Desa dengan masyarakat
dan tokoh masyarakat, dalam proses
penyaluran keuangan Desa dan pemerintah Desa dapat mengambil aspirasi masyarakat agar keuangan Desa lebih bermanfaat.
3.
Pemerintah Desa
lebih lagi meninkatkan asas
keterbukaan dan transparansi dalam mengunakan keuanggan
Desa terutama kepada
masyarakat Desa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Wahab, Solichin. 2002. Analisis
Kebijaksanaan, Dari Formulasi K Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Alwi, H. (2005).Kamus Besar Bahasa
Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.
Anthony, R., et al. (2002).Sistem Pengendalian Manajemen.(diterjemahkan oleh Ir. Agus Maulana, MSM) Edisi Keenam Jilid I.
Jakarta: Banurupa Aksara
Az.Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar.
Jakarta: Diadit Media 2011.
Bintarto, R. (1977).Pengantar Geografi Kota.Yogyakarta : U.P Spring
Effendi, Sofian. 1996.Membangun Martabat Manusia:
Peranan Ilmu-ilmu Sosial
dalam pembengunan, Yogtakarta: Gajah Mada
University.
F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1998. Mardiasmo. 2009.Akuntansi
Keungan dasar2.Jogjakarta : Penerbit BPFE
Moh. Solehkkan, 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Setara Malang.
Mulyosudarmo, Suwoto.1990.Kekuasaan dan Tanggung
Jawab Presiden Republik
Indonesia,
Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan.Universitas Airlangga,Surabaya.
Nisjar S. Karhi.1997. Beberapa Catatan
Tentang “Good Governance”, Jurnal
Administrasi
dan Pembangunan. Himpunan Sarjana
Administrasi Indonesia, Jakarta.
Nugroho,D, Riant.
2004. Kebijan Publik,
Formulasi Implementasi dan Evaluasi.
Jakarta, Gramedia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
Prajudi.(1973). Dasar-dasar Office Management.. Jakarta: Raja Grapindo Persada. Shahdan
Gregorius. 2005. Menanggulangi Kemiskinan Desa.Artikel Ekonomi
Rakyat dan Kemiskinan.Maret 2005.
Sugiyono.(2007).Metode Penelitian pedidikan
pendekatan kuantitatif,kualitatif,.
Bandung: ALFABETA
Sumantri. (1979). Pengembangan Sistem motorik.Jakarta: Dinas Pendidikan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang No. 22 Tahun
1999 tentang pemerintah daerah
Undang-Undang No. 5 Tahun
1979 Tentang Pemerintahan Desa- Keuangan Desa