11/27/2018

Makalah Perdagangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tidak diragukan lagi bahwa teknologi yang semakin canggih pada seluruh aspek kehidupan, memungkinkan manusia untuk melakukan kegiatan yang dahulu tidak mungkin. Seperti sekarang manusia dapat terbang, masuk ke dasar laut yang terdalam sekalipun, atau dapat menghancurkan suatu kota dengan hanya hitungan menit. Melalui teknologi tersebut manusia melakukan aktivitasnya dengan lebih mudah dan lebih cepat.
Salah satu teknologi yang sedang naik daun adalah teknologi informasi. Teknologi ini tidak hanya untuk lalu lintas informasi tapi lebih dari itu dipakai untuk berbisnis. Revolusi Bisnis informasi memang tengah berjalan. Seperti juga ketika dahulu mobil 'merevolusi' kereta kuda, dan juga kamera digital yang mulai menggantikan kamera manual dan kini INTERNET telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbisnis.

B. Rumusan Masalah
  1. Apakah itu bisnis digital ?
  2. Apa kelebihan dan kekurangan bisnis digital ?
  3. Bagaimana tanggapan hukum islam dalam bisnis digital ?
  4. Bagaimana prinsip muamalah dalam islam ?
  5. Apakah yang dimaksud dengan transaksi as-salam ?

C. Tujuan
  1. Mengetahui apa itu bisnis digital.
  2. Mengetahui apa kelebihan dan kekurangan bisnis digital.
  3. Mengetahui bagaimana tanggapan hukum islam dalam bisnis digital.
  4. Mengetahui bagaimana prinsip muamalah dalam islam.
  5. Mengetahui apa itu transaksi as-salam.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bisnis Digital
Bisnis mengandung arti usaha dagang atau usaha komersial di dunia perdagangan.2 Online menurut pemahaman umum adalah sebuah aplikasi pekerjaan yang di lakukan oleh seseorang dengan menggunakan fasilitas Internet atau Terhubung dengan internet untuk melakukan pekerjaan / aktifitas tersebut, seperti yang telah di tenarkan oleh kelompok band saykoji dengan lagunya “online”. Dalam wikipedia, online adalah keadaan di saat seseorang terhubung ke dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar. 3 dengan begitu “Bisnis Online” bisa di artikan sebagai sebuah Usaha dagang atau usaha komersial di dunia perdagangan dengan menggunakan media yanglebih besar cakupannya (internet) untuk menjalankan usaha tersebut.
Dalam bisnis online ada 2 macam bagian yaitu :
  1. Berjualan melalui internet.
  •  berjualan produk fisik barang, seperti ansvia.com, ebay.com, bukukita.com, amazon.com dll.
  •  berjualan produk digital, seperti : produk formula bisnis, Pulsa elektronik, penjualan e-book dll.
2.    Menyediakan jasa di internet.
•    menyediakan jasa untuk orang lain berjualan ataupun kita berjualan produk orang lain.
Dalam pembagian di atas hanya menurut garis besar, dan jika di tinjau pada kenyataannya bisnis Online sangatlah banyak bentuknya dan selalu berkembang.
B. Kelebihan Dan Kekurangan Bisnis Online
Dalam setiap sistem mengenai kelebihan dan kekurangan mesti di punyai, kaitanyya dengan bisnis Online ke-unggulan dan ke-kurangannya antara lain:
Keunggulan :
1.    Biaya lebih efisien
Biaya internet jauh lebih murah dibandingkan dengan sewa toko
2.    Promosi lebih luas
Semua produk yang dipasarkan di internet bisa diakses oleh semua orang, tanpa batasan negara
3. Waktu lebih fleksibel
Sistem bisa diatur agar tetap berjalan selama 24 jam, kendati ditinggalkan. Bisnis online bisa dipantau dimanapun Anda berada. Terlebih, kini banyak mal, kafe, dan restoran yang menyediakan layanan hot-spot
Kekurangan :
  1. Barang tertentu tetap perlu bisnis di dunia nyata, misalnya bisnis makanan
  2. Masih ada kendala dengan pembayaran, sehingga perlu kehati-hatian
  3. Mudah disalahgunakan, karena belum ada pengawasan yang ketat, tidak ada izin, dan lain sebagainya
  4.  Kurang manusiawi, sehingga konsumen lebih sulit dilayani secara personal.
  5. Persaingan lebih ketat karena konsumen bisa langsung membandingkan produk kompetitor dengan mudah.
C. Bisnis Online Dalam Hukum Islam
Secara garis besar dalam dunia bisnis semua bisa dikatakan sebuah perdagangan, baik barang ataupun jasa. Menurut jumhur ulama' tentang jual beli mempunyai 4 rukun yang di antaranya yaitu :
  1. Ada penjual
  2. Ada pembeli
  3. Ijab Kabul.
  4. Barang yang diakadkan.
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
  1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
  2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
a. Suci (halal dan baik).
b. Bermafaat.
c. Milik orang yang melakukan akad.
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
e. Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis.
Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

D. Pinsip Muammalah dalam Islam

Dalam Utomo (2003) menjelaskan bahwa prinsip berdagang islam bahwa manusia berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip-prinsip yuridissamawi yang mengaturs emuanya agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan ke adilan sosial. Prinsip-prinsip syariah dalam pertukaran dan kontrak muamalah yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap transaksi sepanjang zaman, termasuk era modern untuk kemaslahatan semua pihak.
Ada beberapa prinsip dalam Islam yang berkaitan dengan kontrak muamalah yaitu (Utomo, 2003) :
a.    Asas kerelaan dari semua pihak yang terkait (an-taradin).Oleh karena itu setiap transaksi yang dilakukan karena unsur paksaan dan tekanan tidak sah. Kecuali dalam hal publik atau negara membutuhkan adanya transaksi jual beli barang atau jasa dengan harga standard terutama karena adanya faktor pelanggaran etika bisnis seperti penimbunan sembako.
b.    Larangan praktek penipuan dan pemalsuan, temasuk dalam hal ini memakan harta orang lain secara batil. Termasuk dalam hal ini sumpah, janji iklan, penawaran dan promosi dengan barang atau jasa ataupun harga palsu.
c.    Tradisi, prosedur, sistem, konvensi ,norma, kelaziman dan kebiasaan bisnis yang belaku tidak betentangan dengan prinsip syariah seperti praktek riba dan spekulasi yang merupakan asas pengikat dan komitmen dalam bisnis. Hal ini berdasarkan kaidah uuhul fiqh (alma’ruuf bainat tujjari kalmasyruti bainahum) yang artinya tradisi yang berlaku di kalangan pebisnis diakui sebagai komitmen lazim yang mengikat
d.    Transaksi didasari atas dasar niat dan iktikad baik serta menghindari kelicikan dan akal-akalan (moral hazard) dengan mencari celah hukum dan ketentuan seharusnya. Ini pernah dilakukan oleh kaum Yahudi, ketika Allah melarang lemak bagi mereka. Kemudian mereka menjadikan lemak tersebut minyak dan dijual serta memakan hasil penjualannya, maka Allah melaknat mereka atas sikap culas mereka tersebut.
e.    Deal atau kesepakatan dilangsungkan secara serius, konsekuen, komit dan konsisten.
f.    Transaksi didasarkan atas dasar prinsip keadilan dan toleransi.
Tidak boleh melakukan transaksi dengan cara, media dan obyek tranasksi yang diharamkan baik barang maupun jasa seperti riba, menimbun, ketidakpastian obyek transaksi (gharar), makan dan minuman yang haram dan segala hal yang menjurus pelanggaran moral. Selain itu, selama transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka ketentuan Islam tersebut belaku fleksibel, dinamis dan inovatif dalam hal muamalah.
E. Transaksi As-Salam
Secara bahasa as-salam  atau as-salaf  berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari ” (Antonio, 2001).
Para ahli fiqh berbeda pendapat dalam mendefinisikan transaksi as-salam. Perbedaan ini didasari oleh perbedaan persyaratan yang dikemukakan oleh masing-masing mereka. An-Nawawi, mengemukakan bahwa as-salam merupakan transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan pembayaran dilakukan . Dalam definisi tadi tidak disebutkan bahwa sesuatu yang berada dalam tanggungan tersebut diserahkan kemudian, karena menurutnya transaksi as-salam juga boleh dengan penyerahan barang segera.
Menurut al-Qurthubi, as-salam merupakan transaksi jual beli atas sesuatu yang diketahui dan masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan diserahkan kemudian dengan pembayaran harga segera/tunai atau dihukumkan sama dengan segera/tunai.
Menurut pendapat kebanyakan ahli fiqh  transaksi as-salam boleh namun bertentangan dengan qiyas. Hal ini merupakan suatu dispensasi untuk kemashlahatan dan kemudahan bagi manusia dari kaidah larangan memperjualbelikan sesuatu yang tidak ada yang diambil dari hadist.
Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, transaksi as-salam boleh dilaksanakan sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah atas dasar, bahwa:
  1. Di dalam transaksi as-salam terdapat unsur yang sejalan dengan upaya merealisasikan kemaslahatan perekonomian (mashlahah al-iqtishadiyyah).
  2. Transaksi as-salam merupakan rukhsah (suatu dispensasi atau sesuatu yang meringankan) bagi manusia.
  3. Transaksi as-salam memberikan kemudahan kepada manusia
Bai` As-salam harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya (Antonio, 2001):
  1. Pembayaran dilakukan di muka (kontan)sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan.
  2. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kritera yang jelas diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka.
  3. Penyebutan kriteria barang pada saat akad dilangsungkanpenjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan.
  4. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan tidak aneh bila pada akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan.
  5. Barang pesanan tersedia di pasar pada saat jatuh tempopada saat menjalankan akad salam.
  6. Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya.
Dalam pembahasan ini, akan diuraikan unsur-unsur yang harus ada dalam transaksi as-salam yaitu pertama tentang sighat transaksi, kedua tentang pelaku transaksi dan ketiga tentang obyek transaksi (Antonio, 2001) :
1.    Sighat transaksi.
Sighat merupakan pernyataan ijab kabul. Ijab merupakan pernyataan yang keluar terlebih dahulu dari salah seorang yang melakukan transaksi yang menunjukkan atas keinginan untuk melakukan transaksi. Sedangkan kabul pernyataan dari pihak kedua yang menunjukkan atas kerelaan nya menerima pernyataan pertama.
Pernyataan ijab kabul ini dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya ijab kabul dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab kabul.. al-kasani berpendapat bahwa tulisan sama dengan ungkapan bagi orang yang tidak hadir dan seakan-akan dia sendiri yang hadir. Dengan demikian transaksi assalam dapat dilakukan dengan segala macam pernyataan yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, isyarat maupun dalam bentuk tulisan.
2.    Pelaku transaksi
Pelaku transaksi atau pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi salam sama dengan jual beli pada umumnya yaitu pembeli/pemesan atau juga disebut dengan rab assalam atau muslim dan penjual yang disebut dengan muslam ilaihi.
Ulama fiqih sepakat bahwa orang yang mengadakan transaksi jual beli harus orang yang memiliki kecakapan melakukan tindakan-tindakan hukum. Oleh karena itu tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum berakal, orang gila, rusak akalnya , mabuk, orang sedang tidur, pingsan , pemboros dan dungu.

3.    Obyek transaksi
Obyek transaksi dalam salam sama dengan transaksi jual beli yaitu sesuatu yang diperjualbelikan yang dalam transaksi salam disebut ra’s mal dan muslam fih. Ra’s mal adalah harga yang harus dibayar oleh rab salam, sedangkan muslam fih adalah produk yang harus diserahkan oleh muslam fih kepada rab salam.
Para ahli fiqh menentukan bahwa obyek transaksi harus merupakan harta yang memiliki nilai dan manfaat menurut syara bagi pihak-pihk yang melakukan transaksi. Termasuk dalam kategori harta dalam pandangan jumhur ulama adalah jasa atau manfaat. Di samping nilai manfaat juga, benda tersebut memiliki kesucian zat. oleh karena itu dilarang melakukan transaksi terhadap barang najis seperti khamar, babi bangkai dan berhala-berhala. Namun mazhab Hanafy mengecualikan barang-barang yang dipandang kotor dan najis, selama masih dapat dimanfaatkan, maka boleh untuk diperjualbelikan. Seperti menjual kotoran binatang untuk pupuk tanaman.
Dengan demikian secara tegas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya semua benda dianggap ada manfaatnya, dan oleh karena itu dapat diperjuabelikan. Kemudian terhadap benda yang dianggap tidak ada manfaatnya dan tidak boleh diperjualbelikan, jika nyata-nyata merusak atau ada ada keterangan nash yang menjelaskannya. Di samping ketentuan-ketentuan yang diatur dalam jual beli, dalam transaksi salam juga diatur tentang pembayaran atau harga (ra’s mal). Para ulama sepakat ra’s mal harus diketahui oleh para pihak dalam transaksi baik jenis maupun kadarnya.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
E-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan, atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat didalam media elektronik yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak yang bertransaksi, dan keberadaan media ini dalam public network atas sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup). Terdapat beberapa karakteristik dari e-commerce, yaitu terjadinya transaksi anatara dua belah pihak, adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi dan internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Transaksi e-commerce dalam prakteknya hampir sama dengan transaksi salam menurut ajaran agama Islam. Jadi transaksi e-commerce menurut perspektif Islam adalah transaksi as salam. Artinya bahwa transaksi e-commerce ini secara hukum boleh dilaksanakan, apabila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi seperti halnya transaksi as-salam. Akan tetapi transaksi as salam ini tidak sepenuhnya sama dengan transaksi e-commerce, ada beberapa persamaan dan juga perbedaan.
B.  Saran
Perkembangan teknologi banyak mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat, termasuk juga dalam jual beli. Ada beberapa dampak negatif dan positif dari perkembangan teknologi terhadap transaksi jual beli. Maka dari itu penyusun menghimbau agar pembaca lebih berhati-hati dalam bertransaksi, khususnya bertransaksi secara online. Juga prinsip-prinsip muamalah dalam islam juga dipraktikkan saat bertransaksi online (e-commerce).


DAFTAR PUSTAKA


Utomo, Muh. Bisnis Online dalam Hukum Islam,
(http://www.tomdonyet.co.cc/2009/04/bisnis-online-dalam-hukum-
islam.html tanpa akses)
Inkubator bisnis, Salam Redaksi. (http://www.inkubator-bisnis.com/?
pilih=hal&id=3 ta)
ensiklopedi bebas, wikipedia, Dalam jaringan,
(http://id.wikipedia.org/wiki/Dalam_jaringan diakses 5 Agustus 2009)
Benny, Macam-Macam Bisnis Online (http://ruang-belajar-bisnis-online.blogspot.com/2009/03/macam-macam-bisnis-online.html diakses 27 maret 2009)
Wie, Keunggulan dan Keterbatasan Bisnis Online,
(http://shelterwie.multiply.com/reviews/item/62 diakses 12 Maret 2009)

3 comments:

  1. Your Affiliate Money Printing Machine is ready -

    And making money with it is as simple as 1--2--3!

    This is how it works...

    STEP 1. Choose which affiliate products you want to promote
    STEP 2. Add some PUSH button traffic (it LITERALLY takes 2 minutes)
    STEP 3. Watch the system explode your list and upsell your affiliate products on it's own!

    So, do you want to start making money?

    Click here to make money with the system

    ReplyDelete
  2. Alright...

    This may sound a little weird, maybe even a little "supernatural"

    WHAT if you could just click "PLAY" and listen to a short, "musical tone"...

    And INSTANTLY attract MORE MONEY to your LIFE?

    I'm talking about BIG MONEY, even MILLIONS of DOLLARS!

    Sounds way too EASY? Think something like this is not for real?!?

    Well, Let me tell you the news...

    Many times the largest blessings life has to offer are the EASIEST!

    In fact, I will PROVE it to you by letting you PLAY a real-life "magical wealth building tone" I've produced...

    You just hit "PLAY" and you will start having more money come into your life.. starting so fast, you will be surprised..

    CLICK here NOW to experience the mysterious "Miracle Money-Magnet Tone" as my gift to you!

    ReplyDelete
  3. Your Affiliate Money Making Machine is waiting -

    Plus, making money online using it is as simple as 1---2---3!

    Here's how it works...

    STEP 1. Tell the system which affiliate products the system will push
    STEP 2. Add PUSH button traffic (it ONLY takes 2 minutes)
    STEP 3. Watch the system explode your list and sell your affiliate products for you!

    Do you want to start making money???

    Click here to launch the system

    ReplyDelete